Suara.com - Politikus PDIP Guntur Romli menyatakan, pihaknya akan melaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto ke Komisi Yudisial (KY). Dia menyebut, ada intervensi kepada Djuyamto dalam putusan praperadilan yang pernah diajukan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Hasto Kristiyanto sebelumnya pernah mengajukan praperadilan untuk menguji kebasahan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan.
Namun, praperadilan tersebut ditolak oleh Djuyamto yang saat itu menjadi hakim tunggal dalam sidang perkara tersebut.
“Dia sangat rentan dengan intervensi kekuasaan atau uang sehingga dia ditangkap untuk kasus ini dan kami sedang menyeriusi untuk melaporkan kasus ini kepada Komisi Yudisial,” kata Guntur di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).
Dia mengaku saat ini PDIP tengah melakukan persiapan dengan mengumpulkan bukti-bukti adanya dugaan intervensi pada putusan praperadilan Hasto.
“Kami sedang kumpulkan bukti, kami sedang kumpulkan saksinya, dan informasinya dan kami tujuannya ingat, bahwa tujuan kami bukan untuk mas Hasto Kristiyanto yang sekarang menghadapi pengadilan tapi untuk menjaga marwah pengadilan yang ada di Indonesia ini. Kami ingin melawan mafia hukum yang ada di lembaga peradilan ini,” beber Guntur.
Menurut dia, intervensi yang diterima Djuyamto bukan berupa materi, tetapi janji kenaikan jabatan dari hakim di Mahkamah Agung (MA) berinisial Y.
Diberitakan sebelumnya, Guntur Romli menuding ada intervensi kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dalam putusan praperadilan yang pernah diajukan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Guntur menyebut Djuyamto yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pada vonis lepas atau ontslag dalam dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak mentah atau CPO dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat juga mendapatkan intervensi untuk putusan praperadilan Hasto.
Baca Juga: PDIP Sebut Praperadilan Hasto Ditolak karena Ada Intervensi ke Hakim Djuyamto: Inisial Y dari MA
“Jadi memang kita mendapatkan informasi bahwa waktu putusan praperadilan mas Hasto Kristiyanto yang hakim tunggalnya adalah Djuyamto yang saat ini ditangkap Kejaksaan karena kasus suap Rp 60 miliar, kami mendengar bahwa seharusnya putusan itu diterima, putusan mas Hasto,” kata Guntur di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).
Dia mengungkapkan bahwa Djuyamto mendapatkan intervensi dari hakim di Mahkamah Agung (MA) berinisial Y sehingga Djuyamto memberikan putusan yang menolak praperadilan Hasto.
“Ada intervensi kepada hakim Djuyamto itu dari hakim MA atasan dia inisial Y sehingga putusan itu bisa berubah,” ujar Guntur.
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Tag
Berita Terkait
-
PDIP Sebut Praperadilan Hasto Ditolak karena Ada Intervensi ke Hakim Djuyamto: Inisial Y dari MA
-
Agustiani Tio Absen, Hanya 2 Mantan Komisioner KPU RI yang Jadi Saksi pada Sidang Hasto
-
Hakim Larang Jurnalis Siaran Langsung dan Pengunjung Rekam Sidang Hasto, Ini Alasannya
-
Hakim yang Tolak Praperadilan Terlibat Kasus Suap, Hasto PDIP: Kebenaran Mencari Jalannya Sendiri
-
Hasto Ungkap Jaksa Siapkan 13 Saksi dari Internal KPK untuk Memberatkannya
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
Terkini
-
Gaji Naik, Korupsi Turun? Sebuah Asumsi yang Perlu Diuji
-
Duel Chelsea vs AC Milan di Stadion GBK Bakal Dipenuhi Pemain Bintang
-
Empat Penyidik Polisi Diperiksa dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
2 Hujan Meteor Akhir Juli 2026 Hiasi Langit Indonesia! Ini Jadwalnya
-
Taiwan Buka Beasiswa Belajar Bahasa Mandarin untuk Lulusan SMA Indonesia, Dapat Uang Saku Bulanan!
-
4 Tips Kamar Tidur Menurut Fengshui Agar Cepat Menikah
-
Mitchell Baker Hat-trick! John Herdman Terkesan dengan Debut Bintang Baru Timnas
-
Pemerintah Tagih Komitmen Mazda Jadikan Indonesia Basis Ekspor ke Australia
-
Perbandingan Kulkas Inverter vs Non Inverter, Mana yang Lebih Unggul?
-
Sepatu Heiden Heritage Buatan Mana? Ini 4 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula dan Pelari Pro