News / Nasional
Selasa, 28 Juli 2026 | 17:44 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung memeriksa tujuh saksi terkait dugaan pencucian uang yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
  • Pemeriksaan tersebut melibatkan empat penyidik kepolisian dan tiga orang dari pihak swasta pada 28 Juli 2026.
  • Tim penyidik mendalami temuan puluhan kilogram emas untuk memperkuat pembuktian terhadap tersangka Febrie Adriansyah.

Suara.com - Kejaksaan Agung memeriksa tujuh saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Kasus TPPU ini berkaitan dengan temuan 74 kilogram emas batangan dan sejumlah uang valuta asing di kediaman Febrie di Sentul, Jawa Barat.

Pemeriksaan dilakukan oleh Tim 9 di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan dari tujuh saksi yang diperiksa, empat orang merupakan penyidik kepolisian.

“4 orang saksi dari penyidik kepolisian,” kata Anang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/7/2026).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sementara itu, tiga saksi lainnya berasal dari pihak swasta. Ketiganya berinisial WF, BM, dan H.

Kendati demikian, Anang tidak merinci identitas maupun asal ketiga saksi dari pihak swasta tersebut.

Anang hanya menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dan memperkuat pembuktian dalam perkara ini.

“Sampai saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud dan belum ada proses atau tindakan hukum lainnya,” tandas Anang.

Baca Juga: Harusnya Perkara Sudah Selesai, Pakar Hukum Sorot Vonis Bebas Masih Dikasasi Jaksa

Sebelumnya, dalam perkara ini Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Saat ini, ia juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana pencucian uang.

Load More