Suara.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI melakukan pengawasan intensif terhadap pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di delapan daerah yang berlangsung pada Sabtu (19/4/2025).
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut sejumlah daerah seperti Serang dan Pasaman menjadi sorotan utama karena terindikasi memiliki potensi pelanggaran.
"Delapan daerah, ada satu yang tadi saya sebutkan, Serang, itu masih dalam proses. Kemudian juga di Pasaman ini berkaitan dengan masalah kampanye yang masih dalam penelusuran," kata Bagja saat ditemui awak media di Kantor Bawaslu Pasaman, Sumatera Barat, sebagaimana dilansir Antara, Sabtu malam.
Beberapa daerah lain yang juga menjadi sorotan Bawaslu antara lain Banjarbaru, Tasikmalaya, dan Parigi Moutong.
Dia menilai masing-masing daerah tersebut memiliki latar belakang yang berbeda dalam pelaksanaan PSU, mulai dari pelanggaran administrasi hingga keberatan warga terhadap waktu pelaksanaan pemilu.
Bagja menambahkan PSU di daerah Parigi Moutong dilakukan lebih awal lantaran permintaan masyarakat yang tidak dapat menggunakan hak pilih pada hari Sabtu dengan alasan keyakinan.
"Karena ada teman-teman yang berkeyakinan terhadap hari Sabtu tidak digunakan. Akhirnya pindah ke hari Rabu," jelasnya.
Meski sebagian besar proses PSU berjalan lancar, Bagja tidak menutup kemungkinan hasilnya dapat digugat ke Mahkamah Konstitusi apabila ditemukan pelanggaran serius seperti pemilih ganda atau pemilih tidak terdaftar yang tetap mencoblos.
“Semoga tidak. Tapi kemungkinan itu ada, apalagi kalau terbukti ada pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif,” ujar Bagja.
Baca Juga: Istri Mendes Yandri Susanto Menang Quick Count Indikator 76,9 Persen
Dia mengemukakan ada laporan atau tidak kembali ke masing-masing pasangan calon yang bertarung dalam Pemilu.
“Iya, dan digunakan juga hasil seperti itu, kalau ada laporan, temuan. Itu yang pasti akan digunakan,” pungkas dia.
Adapun PSU digelar sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024.
Sebanyak tujuh kabupaten kota PSU Pilkada 2024. Yakni, Kota Banjarbaru dengan 403 TPS, Kabupaten Serang (2.355 TPS), Kabupaten Pasaman (605 TPS), Kabupaten Empat Lawang (531 TPS), Kabupaten Tasikmalaya (2.847 TPS), Kabupaten Kutai Kartanegara (1.447 TPS), Kabupaten Gorontalo Utara (245 TPS), dan Kabupaten Bengkulu Selatan (330 TSP).
Dalami Dugaan Politik Uang di PSU Serang
Sebelumnya, Bawaslu mendalami dugaan politik uang pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang karena terkonfirmasi terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 12 orang di sejumlah kecamatan.
Anggota Bawaslu RI, Puadi pada Sabtu, mengatakan, saat ini sedang mendalami apakah hasil OTT tersebut bisa langsung ditindaklanjuti sebagai temuan resmi, atau tetap menunggu laporan masyarakat sebagai pelapor.
“Karena barang bukti sudah kami amankan, termasuk uang, handphone, dan data-data yang berkaitan, maka prosesnya tinggal menunggu klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut," katanya.
Ia menyebutkan, sejak Jumat (18/4) malam hingga hari ini telah menerima laporan terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan politik uang.
“Ada 12 orang yang terjaring OTT di sejumlah kecamatan. Kami terus berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten, dan stakeholder lainnya. Saat ini proses pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan masih berjalan,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, Bawaslu juga menjalin koordinasi lintas lembaga bersama KPU, TNI, Polri, dan pihak terkait lainnya, guna memastikan pelaksanaan PSU berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Pihaknya juga menegaskan, langkah pencegahan dan penindakan terus dilakukan secara paralel, sembari membuka ruang partisipasi masyarakat untuk melapor bila menemukan pelanggaran di lapangan.
“Hari ini jajaran kami juga langsung turun ke TPS-TPS yang semalam terjadi OTT, untuk memastikan tidak ada lagi praktik serupa dan proses pengawasan bisa berjalan maksimal. Sebab, dalam pilkada, baik pemberi maupun penerima politik uang sama-sama melanggar,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa Bawaslu akan memastikan kejelasan status hukum dari hasil OTT tersebut, apakah akan diproses melalui jalur laporan masyarakat atau sebagai temuan resmi.
“Semua akan terang setelah proses klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk dari tim pasangan calon mana dugaan pelanggaran ini berasal,” katanya.
Lebih jauh Fuadi menuturkan, barang bukti berupa uang, telepon genggam, dan data yang diamankan akan menjadi dasar untuk menindaklanjuti dugaan pidana pemilihan.
"Nantinya, proses ini akan berjalan melalui mekanisme hukum acara yang berlaku dalam regulasi pemilihan, dan tentu membutuhkan waktu yang cukup panjang," ujarnya.
Berita Terkait
-
Istri Mendes Yandri Susanto Menang Quick Count Indikator 76,9 Persen
-
Potret Pemungutan Suara Ulang di Berbagai Daerah Indonesia
-
Bawaslu RI Periksa 12 Orang Terkait Dugaan Politik Uang di PSU Pilkada Serang
-
Dugaan Politik Uang Terungkap di Cikande Jelang PSU Serang, 2 Perangkat Desa Diduga Terlibat
-
KPU Klaim 8 Daerah Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada Akhir Pekan Ini
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Inikah Kata-kata yang Bikin Keponakan Prabowo Mundur dari DPR?
-
Emas Antam Pecah Rekor Lagi, Harganya Tembus Rp 2.095.000 per Gram
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
Terkini
-
Korupsi Wastafel Rp43,59 Miliar saat Pagebluk Covid-19, SMY Ditahan Polisi
-
Langka! Rocky Gerung Puji Mundurnya Keponakan Prabowo, Sebut Standar Etika Baru Politisi
-
Nasib di Ujung Tanduk! Lisa Mariana Diperiksa Bareskrim Pasca-Hasil Tes DNA Hari Ini
-
Gatot Kritik Penyebaran Video Penangkapan Anggota BAIS: Ada Pembentukan Opini Mendiskreditkan TNI
-
CEK FAKTA: Kemnaker Tebar BSU 2025
-
Hendri Satrio Beri Pesan Menkeu Baru: Kurangi Bicara Banyakin Aksi
-
Sadar Diri Sakiti Rakyat, Rocky Gerung Puji Nyali Keponakan Prabowo Mundur dari DPR: Sikap Otentik!
-
Said Didu Minta Stop Sanjung Sri Mulyani, Ungkap Borok Dirjen Pajak dan Bea Cukai
-
KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Wamenaker Noel Cs dalam Kasus Pemerasan K3
-
Bantah Periksa Lisa Mariana dalam Kasus BJB untuk Mencari Sensasi, Begini Penjelasan KPK