“Bahwa media itu hanya sebagai alat karena dia ketepatan berprofesi di media,” jelasnya.
Jadi Tersangka
Sebelumnya, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 orang tersangka dalam dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan (obstruction of justice).
Ketiganya tersangka yakni Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan Jak TV, kemudian, Marcella Santoso selaku kuasa hukum, dan Junaedi Saibih selaku dosen dan kuasa hukum.
“Pertama tersangka MS selaku advokat, kedua tersangka JS sebagai dosen dan advokat. Ketiga, tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, di Kejaksaan Agung, Selasa (22/4/2025) dini hari.
Sebelum dijerat sebagai tersangka, ketiganya telah lebih dulu menjalani pemeriksaan.
Usai dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh penyidik, diperoleh fakta hukum jika ketiga tersangka secara bersama-sama bersepakat merintangi penyidikan terhadap sejumlah perkara yang saat itu tengah ditangani oleh Marcella.
Adapun perintangan penyidikan oleh Marcella CS yakni soal perkara dugaan korupsi PT Timah, dugaan impor gula, dan dugaan suap vonis lepas dalam penanganan perkara dugaan korupsi ekspor minyak mentah atau CPO.
“Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS, JS, bersama-sama dengan TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP, di PT Pertamina dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong. Baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan,” ujar Qohar.
Baca Juga: Kejagung Sita Uang Rp5,5 Miliar Milik Hakim Ali Muhtarom yang Disimpan di Kolong Tempat Tidur
Pemufakatan jahat bermula ketika Marcella dan Junaedi memberikan uang senilai Rp478 juta kepada Tian selaku Direktur Pemberitaan Jak TV. Uang tersebut diberikan sebagai order, agar Tian selaku pihak media memproduksi berita negatif tentang penyidikan yang sedang dilakukan Kejagung.
“Tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaskaan terkait dengan penanganan perkara a quo baik di penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan,” kata Qohar.
Hal itu kemudian dipublikasi melalui sosial media, media online dan pemberitaan di Jak TV. Atas hal tersebut, pihak Kejagung terkesan melakukan hal negatif.
Bahkan ada anggapan jika Kejagung telah merugikan hak-hak tersangka atau terdakwa yang ditangani Marcella dan Junaedi selaku penasihat hukum.
“Kemudian, tersangka JS membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi timnya yaitu MS dan JS, kemudian membuat metodolgi perhhitungan kerugian negara dalam penanganan perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan. Tersangka TB menuangkannya dalam berita di sejumlah media sosial dan media online,” jelasnya.
Marcella dan Junaedi juga melakukan pembiayaan untuk melakukan aksi demonstrasi-demonstrasi dalam upaya untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara dalam persidangan. Berita soal demonstrasi tersebut kembali diframming oleh Tian agar pihak Kejagung terkesan negatif.
Berita Terkait
-
Sebut Kasus Bos JakTV Janggal, Legislator NasDem: Produk Jurnalistik Tak Boleh Dikriminalisasi!
-
Tak Cuma Mobil-Kapal, Ratusan Helm Mewah Ariyanto Bakri Juga Disita Kejagung: Ada Aray hingga Shoei
-
Kejagung Dalami Sumber Uang Rp 5,5 M yang Disimpan di Kolong Tempat Tidur Hakim Ali Muhtarom
-
Kejagung Sita Uang Rp5,5 Miliar Milik Hakim Ali Muhtarom yang Disimpan di Kolong Tempat Tidur
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran