Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menilai tidak lazim penggunaan pasal perintangan penyidikan terhadap produk jurnalistik. Menurutnya, jenis produk jurnalistik tak boleh dipidanakan.
Hal itu disampaikan Rudianto Lallo menanggapi soal Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar yang ditetapkan sebagai tersangka karena bermufakat untuk menyebarkan narasi negatif melalui pemberitaan, terkait penanganan perkara kasus korupsi timah, korupsi importasi gula, dan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Korps Adhyaksa.
"Ini pendapat saya ya, kalau itu berkaitan dengan produk jurnalis, maka itu jelas tidak boleh dikriminalisasi, dipidana, karena itu berkaitan dengan produk jurnalis," ujar legilator yang akrab disapa Rudi saat ditemui awak media di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Legislator dari Partai NasDem itu menyoroti pengenaan Pasal 21 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terhadap Tian.
Menurutnya, pengenaan pasal tersebut sangat tak lazim digunakan, apalagi jika dikenakan terhadap objek produk jurnalistik yakni pemberitaan.
"Tapi penggunaan pasalnya adalah pasal 21, perintangan penyidikan, yang saya ketahui itu tidak lazim dan tidak biasa, penggunaan pasal itu, kalau itu produk jurnalistik, itu mungkin baru terjadi kalau penggunaan pasal 21 terhadap pemberitaan," ujarnya.
Rudianto Lallo menyampaikan, sepengetahuannya penggunaan pasal tersebut berdasarkan Yurisprudensi harus perintangan penyidikan dalam bentuk fisik.
"Karena sepengetahuan saya, pasal 21 itu, berdasarkan yurisprudensi, kasus-kasus yang diputus hakim mahkamah, yang namanya perintangan penyidikan itu harus dilakukan secara fisik. Misalkan menculik tersangkanya, melarang menjadi saksi, tidak boleh, culik, atau apa, ada fisiknya," ujarnya.
Untuk itu, kata dia, menjadi pertanyaan mengapa Kejagung menggunakan pasal tersebut terhadap Direktur JakTV tersebut.
Baca Juga: Komisi X DPR - Pemerintah Gelar Rapat Tertutup: Bahas Kebijakan yang Bakal Diumumkan Prabowo
"Makanya menjadi pertanyaan, ini tidak lazim dan tidak biasa, pemberitaan dikenakan, disangkakan pasal 21. Karena kita tidak mau ada kesan ini jangan sampai kemudian memberangus berserikat dan kebebasan berpendapat," katanya.
"Apalagi negara kita sudah menganut sistem demokrasi, kita tidak mau itu terjadi," sambungnya.
Jadi Tersangka Gegara Berita Negatif
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan sejumlah kasus termasuk soal dugaan korupsi importasi gula atas yang telah menyeret mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong sebagai tersangka. Ketiga tersangka itu yakni, Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar serta dua orang pengacara; Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih.
Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan, Marcella Santoso dan Junaedi disebut telah memerintahkan tersangka Tian Bahtiar untuk membuat berita-berita negatif yang menyudutkan Kejaksaan Agung.
Berita itu terkait proses penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015–2022, tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong, dan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.
Tag
Berita Terkait
-
Komisi X DPR - Pemerintah Gelar Rapat Tertutup: Bahas Kebijakan yang Bakal Diumumkan Prabowo
-
Soal Tarik-Menarik Pembahasan Revisi UU Pemilu, Pimpinan DPR Ngaku Belum Ambil Keputusan, Mengapa?
-
Dinilai Sembarangan, Eks Penyelidik KPK Curigai Kasus Bos JakTV: Berita Negatif Ganggu Penyidikan?
-
Revisi UU ASN Titipan Prabowo? Ketua Komisi II DPR: Saya Cuma Politisi Kasta Sudra
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
-
9 Fakta Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Gerbong Wanita Jadi Titik Terparah
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
Terkini
-
Terjepit Semalaman di Gerbong 10, Endang Jadi Korban Terakhir yang Dievakuasi ke RSUD Kota Bekasi
-
RS Polri Masih Identifikasi 10 Kantong Jenazah Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Cole Tomas Allen Targetkan Bunuh Semua Pejabat Donald Trump kecuali Sosok Ini
-
Terima Pesan dari Mojtaba Khamenei, Sikap Vladimir Putin Bisa Bikin AS Was-was
-
Hizbollah Kecam Diplomasi Lemah Lebanon dengan Israel, Tuntut Pelucutan Senjata
-
KPK Dalami Dugaan Jual Beli Kuota Haji Khusus Antar Travel
-
KRL ke Cikarang Belum Beroperasi, 25 Perjalanan KA Masih Terganggu
-
10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Belum Teridentifikasi
-
Sebut Narasi Ferry Irwandi 'Sesat Pikir' di Kasus Chromebook, Pengamat: Hukum Itu Fakta, Bukan Opini
-
14 Orang Tewas di Tragedi Maut Bekasi Timur, Media Asing Soroti Keselamatan Transportasi RI