Suara.com - Pengamat politik Rocky Gerung menyebut bahwa dorongan pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden bukan hal yang salah.
Bahkan, dia mengingatkan bahwa hal tersebut juga dibolehkan dalam konstitusi sehingga legal secara hukum. Apabila dibandingkan dengan dorongan pemakzulan, Rocky menegaskan kalau upaya cawe-cawe politik justru harusnya yang haram dilakukan.
"Pemakzulan wakil presiden itu nggak ada salahnya karena ada fasilitas disediakan oleh konstitusi, disediakan oleh hukum. Yang tidak boleh adalah kalau akibat dari upaya untuk mempertahankan kedudukan Pak Gibran itu maka cawe-cawe di partai-partai pendukung," kata Rocky seperti dikutip dari tayangan video pada kanal YouTube pribadinya, Kamis (29/4/2025).
Akan tetapi yang terjadi sekarang, Rocky menilai banyak partai politik makin bersikap pragmatis dan oportunis.
Dalam analisa Rocky, parpol mulai terlihat ikut menyiapkan Gibran untuk menggantikan Presiden Prabowo.
Namun rencana tersebut dinilai lebih berbahaya, sebab Gibran dinilai belum mumpuni hingga bisa lakukan politik luar negeri.
"Membayangkan Indonesia terlibat di dalam kompetisi politik global dengan Gibran sebagai pemimpin, entah secara resmi atau didorong-dorong lagi. Sekali lagi isu ini kita mesti perhatikan," ujarnya.
Rocky beranggapan bahwa memang masuk akal adanya gerasakan desakan pemakzulan Gibran sebagai Wapres yang digaungkan mahasiswa juga beberapa purnawirawan TNI.
Menurutnya, itu bukan sekadar desakan dari masyarakat sipil, tapi juga kritik atas kapasitas Gibran yang dinilai belum mampu memabwa Indonesia hingga tingkat global.
Baca Juga: Wapres Masih Bau Kencur, Rocky Gerung: Gibran Tak Mampu Hadapi Kompleksitas Politik Global
"Kapasitas Pak Gibran yang memang belum sanggup untuk memikul beban atau memikirkan hal-hal yang ruwet di dalam sistem dunia yang sedang mengalami turbulensi multidimensi hari-hari ini."
Ia kemudian mengemukakan bahwa hal tersebut merupakan pesan
"Sekali lagi ini hanya semacam pesan yang dianalisis dari perspektif hubungan internasional," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendesak agar Wapres Gibran Rakabuming Raka dicopot dari jabatannya.
Tuntutan dan Pernyataan Sikap
Selain itu ada sejumlah tuntutan tuntutan yang disampaikan melalui pernyataan sikap dan ditandatangani purnawirawan jenderal, laksamana, dan marsekal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Nekat! Meski Ada Aparat, Pria Tak Dikenal Tetap Hajar Waketum PSI Bro Ron, Ini Kronologinya
-
KPK Bongkar Aliran Dana CSR BI ke Yayasan Milik Heri Gunawan dan Satori, Dua Eks Pejabat Diperiksa
-
Apakah Hukum Kurban Online Sah? Ini Panduan Berkurban via Digital Sesuai Syariat
-
Neraka di Sinaloa: 3.180 Orang Tewas, Ribuan Diculik dalam Perang Kartel
-
UEA Diserang Rudal dan Drone, Negara Arab dan Eropa Ramai-ramai Hakimi Iran
-
Harga Sapi Kurban 2026 Mulai Rp5 Jutaan, Cek Perbandingan Jenis dan Estimasi Biayanya
-
Bersihkan Jejak Digital Negatif, Pemerintah Masukkan 'Right to be Forgotten' ke Revisi UU HAM
-
Piala Dunia 2026 Belum Mulai, Kunjungan Turis Asing ke AS Anjlok Akibat Masalah Visa
-
Banjir Ciliwung Terjang Kebon Pala, Warga Desak Normalisasi Dipercepat
-
Indonesia Rawan Jadi 'Sarang Sunyi' Penyakit Hantavirus, Epidemiolog Soroti Lemahnya Surveilans