- Harga emas 250 gram: Rp463.265.000.
- Harga emas 500 gram: Rp926.320.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.852.600.000.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Inflasi Emas
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS) Pudji Ismartini menyampaikan.
Bahwa inflasi bulanan komoditas emas pada April 2025 yang tercatat sebesar 10,52 persen month-to-month (mtm) merupakan tingkat inflasi tertinggi sejak September 2020.
“Inflasi emas perhiasan yang terjadi di bulan April ini tertinggi sejak September 2020 karena pada Agustus 2020 itu terjadi inflasi emas sebesar 10,75 persen,” kata Pudji Ismartini di Jakarta, Jumat 2 Mei 2025.
Baca Juga: Ini Kontribusi Pertamina untuk Sektor Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045
Menurut data Rata-Rata Harga Emas di Jakarta Hasil Statistik Harga Konsumen BPS, terjadi peningkatan harga emas dari Rp785.406 pada Juli 2020 menjadi Rp869.893 pada Agustus 2020, atau sebesar 10,75 persen mtm.
Pada bulan berikutnya, kenaikan harga emas terjadi dari Rp869.893 pada Agustus 2020 menjadi Rp878.880 pada September 2020, atau sebesar 1,03 persen mtm.
Pudji menuturkan bahwa kenaikan harga emas pada April 2025 juga menandakan bahwa inflasi komoditas tersebut telah terjadi berturut-turut selama 20 bulan terakhir.
Pihaknya mencatat bahwa deflasi emas terakhir kali terjadi pada Agustus 2023 dengan nilai 0,3 persen mtm, yang kemudian diikuti oleh inflasi sebesar 0,41 persen pada September 2023.
“Meningkatnya inflasi emas perhiasan ini terjadi seiring dengan kenaikan harga emas dunia,” ucapnya.
Pudji menyatakan bahwa emas merupakan salah satu kontributor terbesar inflasi bulanan pada April 2025 dengan andil sebesar 0,16 persen, selain tarif listrik (0,97 persen), bawang merah (0,06 persen), cabai merah (0,04 persen), serta tomat (0,03 persen).
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global
-
Viral Aksi Bejat Pria Rekam Rok Penumpang dari Kolong Peron Stasiun Kebayoran, Polisi Buru Pelaku
-
Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK
-
Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut
-
Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP
-
Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan
-
Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas