Suara.com - BPJS Kesehatan merupakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan di Indonesia yang mengelola program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ini adalah sistem asuransi kesehatan sosial yang memberikan akses layanan kesehatan bagi seluruh warga Indonesia yang terdaftar, dengan iuran berdasarkan kemampuan ekonomi.
Program ini mencakup pelayanan kesehatan primer, spesialistik, hingga rawat inap, bertujuan memastikan akses kesehatan yang terjangkau dan merata.
Besaran iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, adalah sebagai berikut:
- Kelas 1: Rp 150.000 per orang per bulan (rawat inap 2-4 orang per ruangan).
- Kelas 2: Rp 100.000 per orang per bulan (rawat inap 3-5 orang per ruangan).
- Kelas 3: Rp 35.000 per orang per bulan (rawat inap 4-6 orang per ruangan, subsidi pemerintah Rp 7.000 dari total Rp 42.000).
- Penerima Bantuan Iuran (PBI): Rp 42.000 per orang per bulan, ditanggung pemerintah untuk masyarakat miskin.
- Pekerja Penerima Upah (PPU): 5% dari gaji (4% ditanggung pemberi kerja, 1% oleh pekerja), dengan batas upah maksimal Rp12.000.000 dan minimal sesuai UMK/UMP.
Lantas, bagaimana jadinya kalau terjadi tunggakan BPJS Kesehatan. Bagaimana cara mencicilnya?
Cara mencicil tunggakan iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui program yang disebut "Rehab" atau Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Program ini memberikan kemudahan bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran agar dapat melunasinya secara cicilan, sehingga kepesertaan mereka tetap aktif. Berikut penjelasan lengkapnya:
Syarat Mengikuti Program Cicilan Tunggakan BPJS Kesehatan
- Peserta adalah pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 3 bulan (minimal 4 bulan hingga maksimal 24 bulan).
- Peserta yang sudah beralih ke segmen yang biayanya ditanggung oleh pemerintah daerah (PBPU PBI) dengan tunggakan lebih dari 2 bulan juga dapat mengikuti program ini.
- Maksimal jangka waktu cicilan adalah 12 bulan untuk peserta PBPU mandiri, dan bisa sampai 36 bulan untuk peserta yang dialihkan ke segmen PBI dari PBPU.
- Pendaftaran program cicilan bisa dilakukan sampai tanggal 28 setiap bulan (tanggal 27 untuk bulan Februari).
- Status kepesertaan akan aktif kembali setelah seluruh tunggakan dan iuran berjalan dibayar lunas sesuai kesepakatan cicilan.
Cara Mendaftar dan Mencicil Tunggakan BPJS Kesehatan
1. Melalui Aplikasi Mobile JKN
- Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau App Store.
- Daftar atau masuk ke akun Mobile JKN dengan memasukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nomor ponsel, dan email.
- Pada halaman utama, pilih menu "Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab)".
- Aplikasi akan menampilkan total tunggakan dan simulasi cicilan per bulan.
- Pilih jangka waktu cicilan sesuai kemampuan (minimal dua bulan, maksimal sesuai ketentuan).
- Setujui syarat dan ketentuan yang berlaku.
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel terdaftar untuk konfirmasi.
- Setelah pendaftaran berhasil, peserta dapat membayar cicilan sesuai jadwal melalui kanal pembayaran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
2. Melalui Care Center BPJS Kesehatan (165)
- Peserta dapat menghubungi nomor 165 untuk mendapatkan informasi dan pendaftaran program cicilan tunggakan.
3. Melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan
- Datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat untuk mendaftar program cicilan.
Manfaat Program Cicilan Tunggakan BPJS Kesehatan
- Membantu peserta yang mengalami kesulitan ekonomi untuk melunasi tunggakan secara bertahap.
- Memastikan status kepesertaan tetap aktif sehingga peserta tetap mendapatkan jaminan kesehatan.
- Pembayaran tunggakan ini mencakup seluruh anggota keluarga yang terdaftar dalam satu kepesertaan.
Dengan program ini, peserta BPJS Kesehatan tidak perlu khawatir jika memiliki tunggakan iuran karena dapat mencicilnya hingga maksimal 12 bulan sesuai ketentuan, sehingga beban pembayaran menjadi lebih ringan dan terjangkau.
Berita Terkait
-
Indonesia Butuh Industri Alat Kesehatan, Bukan Sekadar Pasar Impor
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Tanggal Kembar 8.8, Saatnya Lengkapi Kebutuhan Skincare hingga Vitamin dengan Lebih Hemat
-
Jangan Salahkan Attitude! Ini Alasan Logis Kenapa Gen Z Susah Cari Kerja
-
Usai Manon, Sophia KATSEYE Umumkan Hiatus Grup Demi Kesehatan Mental
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?