Suara.com - BPJS Kesehatan merupakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan di Indonesia yang mengelola program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ini adalah sistem asuransi kesehatan sosial yang memberikan akses layanan kesehatan bagi seluruh warga Indonesia yang terdaftar, dengan iuran berdasarkan kemampuan ekonomi.
Program ini mencakup pelayanan kesehatan primer, spesialistik, hingga rawat inap, bertujuan memastikan akses kesehatan yang terjangkau dan merata.
Besaran iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, adalah sebagai berikut:
- Kelas 1: Rp 150.000 per orang per bulan (rawat inap 2-4 orang per ruangan).
- Kelas 2: Rp 100.000 per orang per bulan (rawat inap 3-5 orang per ruangan).
- Kelas 3: Rp 35.000 per orang per bulan (rawat inap 4-6 orang per ruangan, subsidi pemerintah Rp 7.000 dari total Rp 42.000).
- Penerima Bantuan Iuran (PBI): Rp 42.000 per orang per bulan, ditanggung pemerintah untuk masyarakat miskin.
- Pekerja Penerima Upah (PPU): 5% dari gaji (4% ditanggung pemberi kerja, 1% oleh pekerja), dengan batas upah maksimal Rp12.000.000 dan minimal sesuai UMK/UMP.
Lantas, bagaimana jadinya kalau terjadi tunggakan BPJS Kesehatan. Bagaimana cara mencicilnya?
Cara mencicil tunggakan iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui program yang disebut "Rehab" atau Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Program ini memberikan kemudahan bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran agar dapat melunasinya secara cicilan, sehingga kepesertaan mereka tetap aktif. Berikut penjelasan lengkapnya:
Syarat Mengikuti Program Cicilan Tunggakan BPJS Kesehatan
- Peserta adalah pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 3 bulan (minimal 4 bulan hingga maksimal 24 bulan).
- Peserta yang sudah beralih ke segmen yang biayanya ditanggung oleh pemerintah daerah (PBPU PBI) dengan tunggakan lebih dari 2 bulan juga dapat mengikuti program ini.
- Maksimal jangka waktu cicilan adalah 12 bulan untuk peserta PBPU mandiri, dan bisa sampai 36 bulan untuk peserta yang dialihkan ke segmen PBI dari PBPU.
- Pendaftaran program cicilan bisa dilakukan sampai tanggal 28 setiap bulan (tanggal 27 untuk bulan Februari).
- Status kepesertaan akan aktif kembali setelah seluruh tunggakan dan iuran berjalan dibayar lunas sesuai kesepakatan cicilan.
Cara Mendaftar dan Mencicil Tunggakan BPJS Kesehatan
1. Melalui Aplikasi Mobile JKN
- Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau App Store.
- Daftar atau masuk ke akun Mobile JKN dengan memasukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nomor ponsel, dan email.
- Pada halaman utama, pilih menu "Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab)".
- Aplikasi akan menampilkan total tunggakan dan simulasi cicilan per bulan.
- Pilih jangka waktu cicilan sesuai kemampuan (minimal dua bulan, maksimal sesuai ketentuan).
- Setujui syarat dan ketentuan yang berlaku.
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel terdaftar untuk konfirmasi.
- Setelah pendaftaran berhasil, peserta dapat membayar cicilan sesuai jadwal melalui kanal pembayaran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
2. Melalui Care Center BPJS Kesehatan (165)
- Peserta dapat menghubungi nomor 165 untuk mendapatkan informasi dan pendaftaran program cicilan tunggakan.
3. Melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan
- Datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat untuk mendaftar program cicilan.
Manfaat Program Cicilan Tunggakan BPJS Kesehatan
- Membantu peserta yang mengalami kesulitan ekonomi untuk melunasi tunggakan secara bertahap.
- Memastikan status kepesertaan tetap aktif sehingga peserta tetap mendapatkan jaminan kesehatan.
- Pembayaran tunggakan ini mencakup seluruh anggota keluarga yang terdaftar dalam satu kepesertaan.
Dengan program ini, peserta BPJS Kesehatan tidak perlu khawatir jika memiliki tunggakan iuran karena dapat mencicilnya hingga maksimal 12 bulan sesuai ketentuan, sehingga beban pembayaran menjadi lebih ringan dan terjangkau.
Berita Terkait
-
Jangan Anggap Sepele Gigi Berlubang, Ternyata Bisa Ganggu Tumbuh Kembang Anak
-
Hidrasi Bukan Sekadar Hilangkan Haus, Ini Manfaatnya bagi Kesehatan Tubuh
-
Pembangunan SDM Jadi Prioritas, Pemerintah Perluas Layanan Kesehatan Gratis di Papua
-
Jangan Keburu Parno! Ini Rahasia Membaca Angka Detak Jantung agar Tidak Gampang Panik
-
Menemukan Makna Wellbeing dari Hal Sederhana Lewat Just Appreciate Today
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Teror Penembakan di Piala Dunia 2026: 1 Orang Tewas, Korban Lainnya Kritis
-
Mukjizat! 30 Jam di Bawah Reruntuhan: Bayi 18 Hari Selamat dari Gempa Venezuela
-
Tragedi Berdarah di Jerman: 6 Tewas dalam Penembakan, Polisi Ungkap Motif Dendam
-
China Wajibkan AI di Sekolah: Semua Siswa Wajib Kuasai Kecerdasan Buatan dalam 5 Tahun
-
Misteri Pesawat Tabrak Gedung Tertinggi Beijing, Pemerintah Bungkam Sensor Ketat
-
Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari
-
Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan
-
Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan
-
Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos
-
Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban