Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyoroti secara serius fenomena pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada yang kembali disengketakan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, setelah sebelumnya MK sendiri yang memerintahkan PSU dilakukan.
Menurut Dede, kejadian ini menunjukkan adanya masalah struktural dalam proses penyelenggaraan pemilu, baik dari sisi kelembagaan maupun kerangka hukum yang mengaturnya.
"Kalau kita perhatikan, temuan masih cukup banyak dan masih ada hal-hal yang secara jelas berulang kembali dari PSU sebelumnya," kata Dede saat rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Ia menilai, perlu ada evaluasi menyeluruh, terutama dari Kementeruan Dalam Negeri (Kemendagri), apakah perlu revisi undang-undang Pilkada untuk membatasi jumlah PSU yang bisa terjadi akibat putusan MK.
"Kita harus berpikir, terutama Kemendagri, apakah perlu nanti ke depan kita merevisi undang-undang, keputusan MK ini dalam konteks PSU cukup dibatasi satu kali atau bisa berkali-kali," kata Dede.
Dede menambahkan, PSU yang terus berulang tidak hanya menguras anggaran daerah, tetapi juga berisiko memperpanjang proses pemilihan hingga melampaui masa jabatan kepala daerah.
Lebih jauh, ia menyoroti pentingnya peran penyelenggara pemilu, khususnya Bawaslu, untuk lebih cermat dalam membaca dinamika di lapangan.
"Kita harus cari teorinya bagaimana supaya hasil PSU tidak di PSU-kan kembali, salah satunya tentunya kecakapan dari pihak menyelenggara dalam hal ini Bawaslu," katanya.
Menurut Dede, perlu dicari celah dan solusi agar tidak terjadi tumpang tindih tafsir serta persepsi antara lembaga penyelenggara pemilu dan lembaga peradilan.
Baca Juga: Kaneishia Yusuf: Berstatus Anak Artis Jadi Privilege dan Lebih Dihargai di Industri Hiburan
"Dalam hal menindaklanjuti kira-kira ini diambil dari sudut pandang mana, karena biasanya KPU dan Bawaslu belum tentu sudut pandang sama dengn MK. Ini harus dicari celahnya," pungkasnya.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, tahun 2024 berlanjut ke tahap sidang pembuktian.
“Terhadap perkara yang tidak diucapkan putusannya pada sidang pagi hari ini berarti harus lanjut pada sesi pembuktian, yaitu Perkara Nomor 313 dari Barito Utara dan 317 dari Kepulauan Talaud,” ucap Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta, Senin.
Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian direncanakan berlangsung pada Kamis (8/5) depan.
Para pihak yang perkaranya dinyatakan lanjut dipersilakan oleh Mahkamah untuk mengajukan saksi dan/atau ahli paling banyak empat orang. “Mau saksi semua atau ahli semua juga boleh, yang penting jumlahnya tidak lebih dari empat tersebut,” ucap Suhartoyo.
Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan oleh calon bupati dan wakil bupati Barito Utara nomor urut 1 Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo.
Berita Terkait
-
DPR Minta Ada Aturan Pembatasan Gugatan Pilkada ke MK: Daerah Tak Punya Uang
-
Sempat Kena Mental, Kaneishia Yusuf Sering Dianggap Jadi Artis Jalur Popularitas Ayah
-
Bukan Canggung, Ternyata Ini Alasan Sebenarnya Kaneishia Yusuf Ogah Akting Bareng Dede Yusuf!
-
Berstatus Anak Artis, Kaneishia Yusuf Akui Jadi Lebih Dihargai di Industri Hiburan
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek