"Terima kasih PLN karena dalam jangka yang begitu cepat PLN mampu melayani dan menyambungkan listriknya. Dengan masuknya listrik, budi daya udang dan ikan di desa kami dapat lebih maksimal hasilnya," kata Ado.
Ado menambahkan bahwa saat ini kebanyakan petambak udang di Kabupaten Mamuju telah beralih ke listrik PLN.
"Saat ini layanan PLN semakin baik, begitu ada tantangan langsung direspons secara cepat. Selain itu, kami juga mendapatkan fasilitas dari PLN berupa empat sertifikat Energi Baru Terbarukan yang tentunya dapat menambah nilai jual kami," kata Ado pula.
Pada kesempatan yang berbeda, petani dari Desa Beru-beru, Kabupaten Mamuju, Sudirman merinci bahwa sebelum menggunakan listrik PLN, tambak udang miliknya menghabiskan sekitar 1.382 liter solar dengan estimasi biaya sekitar Rp9,4 juta lebih per bulan.
Setelah menggunakan listrik PLN, pihaknya hanya membayar listrik sebagai biaya operasional bulanan di kisaran Rp2,8 juta.
"Selain menghemat biaya operasional, hadirnya listrik dapat mengoptimalkan semua peralatan listrik yang ada seperti kincir dan penerangan yang dinyalakan malam hari untuk menjaga kualitas udang," katanya.
Dengan demikian, program Electrifying Agriculture (EA) dari PT PLN (Persero) telah membawa dampak positif bagi UMKM budi daya udang vaname di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Program ini tidak hanya menghemat biaya operasional tetapi juga meningkatkan produktivitas dan pendapatan para pelaku usaha agrikultur.
Baca Juga: Sejarah Baru! Penjualan Mobil Listrik Kalahkan Mobil Hybrid di Kuartal I 2025
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
7 Alasan Hakim Andi Nilai Nadiem Makarim Seharusnya Divonis Bebas
-
Bekerja di Pub Belum Tentu Korban TPPO, Polisi Buru Pelaku Lain Kasus Eltras
-
Belajar dari Jepang hingga Belanda, Calon Manajer KDMP Butuh Skill Bisnis, Bukan Retret Fisik
-
Sasar Anak Main HP Depan Rumah, Penjambret di Kalideres Jual Curian Buat Beli Sabu!
-
Tak Terima Kliennya Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nadiem Akan Laporkan Majelis Hakim ke KY
-
BUMN Jadi Penampungan Tim Sukses? Berisiko Jadikan Perusahaan Pelat Merah Bebani Negara
-
Identitas Masih Rahasia! Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan Ahli di Praperadilan Ijazah Palsu Jokowi
-
STA Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Mensos: Pahlawan Tak Harus Angkat Senjata
-
Korupsi Haji Meluas! Dito Ariotedjo Diperiksa Terkait Sprindik Baru Tersangka Pihak Swasta
-
Tangerang Kota Paling Rawan! Ini Peta Wilayah Kriminalitas di Jabodetabek Sepanjang 2026