News / Metropolitan
Selasa, 06 Mei 2025 | 17:13 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo saat dijumpai di Balai Kota Jakarta, Senin (5/5/2025). (ANTARA/Lifia Mawaddah Putri).

Oleh karena itu, Pramono pun meminta kepada Food Station Tjipinang Jaya untuk bisa meningkatkan kerja sama dengan Pemkab Karawang.

“Di Karawang ini yang sudah dikerjasamakan kurang lebih 600 hektar, saya meminta kalau memang bisa ditingkatkan, mohon kepada jajaran Food Station untuk bisa dilakukan,” kata Pramono.

Menanggapi hal itu, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh mengakui, nota kesepahaman itu, hanya untuk sekitar hampir 600 hektare (sawah) yang akan dikerjasamakan.

Namun, ia juga menyatakan kesiapan jika akan ditingkatkan.

"Tadi juga instruksi dari Gubernur DKI Jakarta, mudah-mudahan bisa lima kali lipat, 3.000 hektare, kami siap. Alhamdulillah, kami memiliki lahan sawah kurang lebih sekitar 88 ribu hektare,” kata Bupati Aep.

Aep menyampaikan terima kasih kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo dan Food Station Tjipinang Jaya.

Dia berharap, kerja sama tersebut berjalan dengan baik dan lancar.

Pramono dan Aep belum merinci kerja sama itu.

Bentuk kerja sama

Baca Juga: Luas Sawah di Jakarta Tak Sebanding Kebutuhan Beras Warga, Pemprov DKI Gandeng Karawang

Beberapa tahun terakhir, Pemprov DKI dengan sejumlah daerah, khususnya Pemkab Karawang, sudah mengadakan kerja sama ketahanan pangan, khususnya melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, PT Food Station Tjipinang Jaya.

Data yang dihimpun ANTARA menyebutkan, bentuk kerjasamanya, terbagi dalam tiga pola. Pertama, kontrak "farming" dan budidaya padi. Ini terjadi sejak 2019, PT Food Station telah menjalin kerja sama dengan Koperasi Produsen Hurip Tani Mandiri di Karawang dalam bentuk kontrak "farming".

Kemudian, pada 2022, kerja sama ini mencakup lahan seluas 700 hektare untuk program "standby buyer" dan 100 hektare untuk program budidaya padi varietas Ciherang di Desa Tanjung Pura, Karawang Barat

Kontrak farming adalah sistem kerja sama antara petani dan pihak pembeli (seperti perusahaan, koperasi, atau BUMD) berdasarkan perjanjian tertulis yang mengatur: jenis komoditas yang ditanam atau diproduksi petani, kualitas dan kuantitas yang harus dipenuhi, harga beli yang disepakati sebelumnya dan waktu panen dan pengiriman, serta terkadang dukungan input produksi seperti benih, pupuk, teknologi, atau modal.

Kedua, panen bersama dan pendampingan teknologi. Ini terjadi pada Desember 2023, PT Food Station bersama Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) binaan PT Buana Tani Berkah melakukan panen padi di lahan seluas 164 hektare di Desa Purwajaya, Kecamatan Tempuran, Karawang.

Kerja sama ini mencakup pembiayaan pupuk non-subsidi, obat pertanian, tenaga kerja, serta pendampingan dalam implementasi teknologi pertanian yang baik (good agriculture practice). Hasilnya, produktivitas meningkat dari rata-rata 6,2 ton per hektare menjadi 6,8 ton per hektare .

Load More