Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil, mengisyaratkan bahwa Rancangan Undang-undang tentang Perampasan Aset baru akan dibahas di DPR pada tahun depan.
Hal itu mengingat bahwa DPR akan fokus terlebih dulu menyelesaikan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
"Kami di Komisi 3 itu merencanakan menyelesaikan dulu hukum acara pidana. Setelah itu masuk ke RUU Perampasan Aset. Ya berharap bisa ada kesabaran 6 bulan ke depan," kata Nasir di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 6 Mei 2025.
"Ya mudah-mudahan selesai hukum acara pidana kita akan masuk ke RUU Perampasan Aset," sambungnya.
Ia menjelaskan bahwa Revisi KUHAP akan diselesaikan terlebih dahulu, sebab hal itu akan menjadi landasan untuk memperlancar pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Jadi hukum acara pidana itu dalam pandangan saya itu seperti ini apa namanya landasan, lalu ada lampu-lampu yang menerangi landasan itu. Jadi malam hari pun pesawat bisa landing bisa take off sehingga kemudian landing-nya bagus take off-nya bagus," katanya.
"Jadi kalau hukum acara pidana kita nanti melibatkan partisipasi publik yang baik lalu pasal-pasal yang mengaturnya juga baik. Maka saya percaya nanti RUU Perampasan Aset ketika dibentuk, ketika disahkan itu akan enak naiknya," sambungnya.
Ia mengungkapkan bahwa Revisi KUHAP direncanakan bisa rampung dan disahkan pada 31 Desember 2025.
"Ya rencananya nih akan disahkan itu tanggal 31 Desember 2025. Kenapa? Karena hukum acara pidana kita yang sekarang ini berlaku itu juga disahkan pada tanggal 31 Desember. Mudah-mudahan bisa terwujud seperti itu," katanya.
Baca Juga: Prabowo Janji Sahkan RUU Perampasan Aset, Menkum Ngaku Terus Konsultasi ke DPR, Apa Progresnya?
Untuk itu, ia menegaskan bahwa kemungkinan besar RUU Perampasan Aset baru bisa dibahas pada tahun depan.
Ia juga mengatakan bahwa Komisi III DPR siap melanjutkan keinginan pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Ya melanjutkan. Melanjutkan dalam arti sebenarnya melanjutkan keinginan. Bukan melanjutkan pembahasan ya. Karena ini belum dibahas kan. Melanjutkan keinginan bukan melanjutkan pembahasan. Nanti salah lagi kan karen kita kan pernah ada carry over macam-macam dan sebagainya," pungkasnya.
Komitmen Prabowo
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto, menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi. Ia akhirnya secara tegas mendukung disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Prampasan Aset.
Hal itu disampaikan Prabowo dalam sambutannya di hadapan massa buruh dalam acara perayaan Hari Buruh Internasional di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis 1 Mei 2025.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...
-
Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?