Suara.com - Ayo buruan klaim Saldo DANA kaget bernilai Rp 445 ribu yang bisa dicairkan ke e-wallet atau dompet digital kamu sekarang, Rabu 7 Mei 2025.
Hanya dengan klik link saldo DANA yang dibagikan bisa menambah tebal dompet digital kamu dan bisa digunakan untuk membayar tagihan internet.
Berikut langkah-langkah umum untuk membayar tagihan WiFi internet melalui aplikasi DANA berdasarkan informasi yang tersedia:
1. Buka Aplikasi DANA: Pastikan kamu sudah mengunduh aplikasi DANA dari Google Play Store atau App Store dan login ke akun DANA kamu.
2. Pilih Menu Pembayaran: Di halaman utama, geser ke bawah dan pilih opsi "Lihat Semua" atau "Semua Layanan". Cari dan pilih menu "Telepon/TV Kabel" atau "Telkom" di bagian tagihan dan pembayaran.
3. Pilih Penyedia Layanan: Pilih penyedia layanan WiFi kamu, misalnya IndiHome, ICONNET, atau lainnya yang tersedia di DANA. Jika penyedia layanan tidak tercantum langsung, kamu mungkin perlu memasukkan nomor Virtual Account (VA) atau ID pelanggan.
4. Masukkan Nomor Pelanggan: Input nomor pelanggan atau ID layanan WiFi kamu (misalnya, untuk IndiHome, masukkan 12 digit nomor pelanggan seperti 008657651234).
Untuk beberapa layanan seperti ICONNET, kamu perlu nomor Virtual Account Bank Mandiri yang tertera di invoice tagihan (biasanya dikirim via email).
5. Periksa Detail Tagihan: Aplikasi akan menampilkan detail tagihan, seperti nama pelanggan dan jumlah yang harus dibayar. Pastikan semua informasi sudah benar.
6. Pilih Metode Pembayaran: Pilih Saldo DANA sebagai metode pembayaran. Jika saldo tidak cukup, kamu bisa menggunakan opsi lain seperti transfer bank atau kartu kredit/debit yang sudah tersimpan.
Pastikan saldo DANA kamu lebih dari jumlah tagihan karena ada biaya admin (biasanya sekitar Rp2.500, tergantung penyedia).
7. Konfirmasi dan Bayar: Tekan tombol "Bayar" untuk menyelesaikan transaksi. Masukkan PIN DANA untuk konfirmasi.
8. Simpan Bukti Pembayaran: Setelah pembayaran berhasil, kamu akan menerima notifikasi di aplikasi DANA dan/atau melalui email. Simpan bukti transaksi sebagai referensi.
Catatan Penting
- Biaya Admin: Sebagian besar transaksi melalui DANA dikenakan biaya admin, misalnya Rp2.500 untuk IndiHome.
Berita Terkait
-
Krisis Global? Tabungan Orang Kaya Semakin Gemuk
-
Siapkan Dana Haji Lebih Terstruktur, BNI Andalkan Fitur Life Goals di wondr
-
Rupiah Turun Terus, Purbaya Siapkan Dana Stabilisasi Obligasi
-
PAN dan Demokrat Buka Suara soal Dana Parpol: Sudah Diaudit BPK, Tepis Isu Mahar
-
OJK: DSI Masih Nunggak Bayar Dana Nasabah Rp 2,4 Triliun
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
8 Fakta Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk BBM di Muratara, 16 Orang Tewas Terbakar
-
6 Fakta Kebakaran Rumah di Tanjung Barat yang Tewaskan Anggota BPK Haerul Saleh
-
Dapat Salam dari Gus Yaqut yang Ditahan KPK, Begini Respons Mensos Gus Ipul
-
DPR Dukung Usulan Blacklist Pelaku Politik Uang di Revisi UU Pemilu
-
Viral! Akun Ini 'Ramal' Kemunculan Hantavirus di 2026 pada Juni 2022, Kok Bisa?
-
Persija Mengungsi ke Samarinda saat Lawan Persib, Milad GRIB Jaya di Senayan Dihadiri 20 Ribu Orang
-
Jaga Wilayah Kelola Adat, UNDP Gandeng GEF-SGP Buka Proposal Hibah ICCA-GSI Phase 2
-
Ancaman Hantavirus! 3 Warga Kanada Dikarantina Usai Wabah Renggut 3 Nyawa di MV Hondius
-
Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar MV Hondius Picu Kewaspadaan, 3 Penumpang Dilaporkan Meninggal
-
Kasus Korupsi Haji Belum Rampung, Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang 30 Hari