Suara.com - Ayo buruan klaim Saldo DANA kaget bernilai Rp 445 ribu yang bisa dicairkan ke e-wallet atau dompet digital kamu sekarang, Rabu 7 Mei 2025.
Hanya dengan klik link saldo DANA yang dibagikan bisa menambah tebal dompet digital kamu dan bisa digunakan untuk membayar tagihan internet.
Berikut langkah-langkah umum untuk membayar tagihan WiFi internet melalui aplikasi DANA berdasarkan informasi yang tersedia:
1. Buka Aplikasi DANA: Pastikan kamu sudah mengunduh aplikasi DANA dari Google Play Store atau App Store dan login ke akun DANA kamu.
2. Pilih Menu Pembayaran: Di halaman utama, geser ke bawah dan pilih opsi "Lihat Semua" atau "Semua Layanan". Cari dan pilih menu "Telepon/TV Kabel" atau "Telkom" di bagian tagihan dan pembayaran.
3. Pilih Penyedia Layanan: Pilih penyedia layanan WiFi kamu, misalnya IndiHome, ICONNET, atau lainnya yang tersedia di DANA. Jika penyedia layanan tidak tercantum langsung, kamu mungkin perlu memasukkan nomor Virtual Account (VA) atau ID pelanggan.
4. Masukkan Nomor Pelanggan: Input nomor pelanggan atau ID layanan WiFi kamu (misalnya, untuk IndiHome, masukkan 12 digit nomor pelanggan seperti 008657651234).
Untuk beberapa layanan seperti ICONNET, kamu perlu nomor Virtual Account Bank Mandiri yang tertera di invoice tagihan (biasanya dikirim via email).
5. Periksa Detail Tagihan: Aplikasi akan menampilkan detail tagihan, seperti nama pelanggan dan jumlah yang harus dibayar. Pastikan semua informasi sudah benar.
6. Pilih Metode Pembayaran: Pilih Saldo DANA sebagai metode pembayaran. Jika saldo tidak cukup, kamu bisa menggunakan opsi lain seperti transfer bank atau kartu kredit/debit yang sudah tersimpan.
Pastikan saldo DANA kamu lebih dari jumlah tagihan karena ada biaya admin (biasanya sekitar Rp2.500, tergantung penyedia).
7. Konfirmasi dan Bayar: Tekan tombol "Bayar" untuk menyelesaikan transaksi. Masukkan PIN DANA untuk konfirmasi.
8. Simpan Bukti Pembayaran: Setelah pembayaran berhasil, kamu akan menerima notifikasi di aplikasi DANA dan/atau melalui email. Simpan bukti transaksi sebagai referensi.
Catatan Penting
- Biaya Admin: Sebagian besar transaksi melalui DANA dikenakan biaya admin, misalnya Rp2.500 untuk IndiHome.
Berita Terkait
-
Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes
-
Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking
-
Dana MBG Mengalir ke Daerah, BGN Libatkan Intel Kejaksaan Perkuat Pengawasan
-
Konflik Timur Tengah Memanas, Bagaimana Nasib Haji 2026?
-
Purbaya Pamer Efek Suntikan Dana Rp 200 T ke Prabowo, Klaim Ekonomi Tumbuh
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Baru Ancam Lebanon, Presiden Israel Kocar-kacir Dihantam Rudal
-
BPH Migas Pastikan BBM Aman di Tol Padaleunyi Jelang Puncak Arus Balik 2026
-
Studi: Industri Migas Tinggalkan Citra Energi Bersih, Kini Tekankan Ketergantungan Energi Fosil
-
Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK Usai Tahanan Rumah: Alhamdulillah, Sempat Sungkem ke Ibu Saya
-
Waduh! Siap-siap Ledakan Besar Pusat Tenaga Nuklir Jika AS Serang PLTN Bushehr Iran
-
Panik Diserang Balik Iran, Israel Tiba-tiba Ingat HAM dan Minta Tolong Dunia
-
KAI Daop 6 Yogyakarta Prediksi Puncak Arus Balik Hari Ini, 71 Ribu Penumpang Padati Stasiun
-
Arus Balik Lebaran: 52.926 Penumpang Tiba di Jakarta, Pasar Senen Terpadat
-
Rumah di Kembangan Terbakar Saat Ditinggal Penghuninya Berlebaran
-
Pemerintah Prioritaskan Sekolah Tatap Muka, Menko PMK: Hindari Learning Loss