Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTAK) membeberkan data terbaru besaran perputaran uang yang berasal dari hasil judi online atau judol pada kuartal pertama tahun 2025.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa pada kuartal pertama Tahun 2025, perputaran dana judi online mencapai Rp47 triliun.
"Itu jauh lebih sedikit dibandingkan dengan tahun lalu di periode yang sama. Jadi pada tahun 2024, di bulan Januari sampai bulan Maret itu, perputaran dananya itu Rp90 triliun," kata Ivan di Bareskrim Polri, Rabu 7 Mei 2025.
Meski demikian, jumlah pemain judi online pada kuartal pertama tahun ini mencapai 1 juta pemain. Mirisnya, 71 persen pemain berpenghasilan Rp5 juta ke bawah.
"71 persennya itu adalah saudara-saudara kita yang memang masih membutuhkan, sebenarnya penghasilan itu dibutuhkan untuk kepentingan-kepentingan lain," kata Ivan.
Sementara pada kuartal pertama tahun ini, kata Ivan, jumlah deposit uang yang masuk ke dalam rekening situs judi online sebesar Rp6,2 triliun.
Apabila dibandingkan tahun 2024 lalu, pada kuartal pertama, uang deposit yang masuk ke dalam rekening judi online mencapai Rp15 miliar.
"Jadi, masyarakat mendepositkan uang untuk melakukan judi online itu Rp15 triliun di tahun lalu, 3 bulan pertama tahun lalu. Sekarang berhasil ditekan sampai Rp6,2 triliun,” jelasnya.
Sementara itu, dari segi usia diketahui bahwa 400 pemain judi online berusia di bawah usia 17 tahun.
Baca Juga: Dua Tersangka Buat Perusahaan Fiktif untuk Sulap Uang Panas Judol, Polisi Sita Rp530 M dan Mercy
"Sampai kuartal pertama 2025, usia di bawah 17 tahun yang main di tahun 2025 saja, Januari sampai Maret itu, sudah menjelang 400 pemain di bawah 17 tahun umurnya,” katanya.
Adapun mayoritas secara umum, masyarakat yang bermain judi online berusia pada kisaran 20 tahun hingga 40 tahun.
"Paling banyak itu adalah mereka yang berusia di 20 sampai 30 tahun, itu 396 ribu orang. Lalu, kemudian disusul oleh mereka yang berusia 31 sampai 40 tahun, 395 ribu orang," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri meringkus dua tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil judi online.
Kabaresrim Polri, Komjen Wahyu Widada mengatakan bahwa dua orang yang ditangkap tersebut berinisial OHW, dan H.
Dalam keterangannya, Komjen Wahyu mengemukakan bahwa kedua tersangka ingin menyulap uang panas hasil judi tersebut melalui perusahaan cangkang alias fiktif yang bergerak dalam bidang teknologi informasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!