Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meringkus dua tersangka dalam kasus perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online.
Kepala Baresrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan bahwa dua orang yang ditangkap oleh pihaknya yakni OHW, dan H.
Keduanya ingin menyulap uang panas hasil judi tersebut melalui perusahaan cangkang alias fiktif. Mereka mendirikan perusahaan fiktif yang bergerak dalam bidang teknologi informasi.
"Tadi malam sudah ditangkap dua orang tersangka, baru tadi malam kita tangkapnya. Yang berperan mendirikan serta menjalankan perusahaan cangkang yang bergerak dalam bidang teknologi informasi," kata Wahyu di Mabes Polri, Rabu (7/5/2025).
"Yang satu, inisialnya OHW, ini adalah selaku Komisaris PT A2Z Solusindo Teknologi dan inisial H, selaku Direktur PT A2Z Solusindo Teknologi," katanya.
Aksi pendirian perusahaan tersebut guna melakukan penyamaran aset hasil judi. Modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka ini yakni mengalirkan uang hasil judi online ke beberapa anak perusahaan.
Kemudian dari beberapa anak perusahaan fiktif tersebut kembali mengalirkan uang ke perusahaan utama, yang dijadikan sebagai tempat penampungan utama yang di miliki tersangka.
Sehingga, seolah-olah aset yang diperoleh para tersangka merupakan hasil legal dari perusahan tersebut.
"Jadi mereka dari uang yang diambil melalui deposit maupun withdraw itu dikumpulkan, kemudian dimasukkan ke PT PT-nya. Dari PT PT ini dialirkan lagi ke atas, ke pemiliknya," jelasnya.
Baca Juga: Tangkap Dua Tersangka TPPU Judi Online, Bareskrim Sita Duit Setengah Triliun Lebih!
Para tersangka sudah menggunakan rekening tersebut sejak 2019 hingga tahun 2025. Total nilai barang bukti yang telah disita dari para tersangka sejumlah Rp530 miliar.
Adapun uang ratusan miliar ini terjaring dari 4.656 rekening dari 22 bank dengan nilai objek Rp250 miliar.
Selain itu, ada juga surat berharga negara atau obligasi yang bernilai Rp276 miliar, 4 unit kendaraan roda 4 beserta surat.
"Ada 1 unit merek Mercedes-Benz dan 3 unit merek BYD. Selain itu, penyidik juga melakukan penyintaan, selain melakukan penyintaan, penyelidik juga melakukan pemblokiran terhadap 197 rekening lainnya dari 8 bank," ujarnya.
Kedua tersangka, dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak sejumlah Rp5 miliar.
Kabareskrim Dapat Ajakan Main Slot
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
Terkini
-
Rencana Nominal Kenaikan Jadup Korban Bencana Masih Tunggu Arahan Presiden
-
Punya Kafe di Bandung hingga Korsel Tapi Tak Masuk LHKPN, Ridwan Kamil Bakal Diperiksa KPK Lagi
-
Jampidsus Tegaskan Ada Keterlibatan Riza Chalid Dalam Dugaan Kasus Korupsi Petral
-
Buntut Kasus Perundungan Disabilitas, Anggota Komisi X Desak Bahasa Isyarat Masuk Kurikulum Nasional
-
SBY: Penanganan Bencana Tidak Segampang yang Dibayangkan, Perlu Master Plan yang Utuh
-
Ketuk Hati Kepala Daerah, Mendagri Tito: Bantu Saudara Kita di Sumatera yang Kena Bencana
-
Buntut OTT KPK di Berbagai Daerah, Jaksa Agung Minta Jaksa Jangan Melanggar Hukum!
-
Tak Terendus Kamera dan Influencer, Prabowo Bongkar Perlawanan 'Gila' Preman di Hutan
-
Prabowo Wanti-wanti Satgas PKH: Jangan Mau Dilobi Sana-sini
-
Jaksa Agung: Uang Rp6,6 Triliun dari Denda Tambang-Sawit hingga Eksekusi Korupsi CPO