Suara.com - Pakar hukum Pidana Trisakti, Abdul Fickar mengkritik langkah kepolisian yang menangkap seorang mahasiswi Institute Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS karena membuat dan menyebarkan meme mesra Presiden Prabowo Subianto dengan mantan Presiden Joko Widodo. Tindakan polisi tersebur dinilai telalu berlebihan.
“Penahanan mahasiswi ITB itu tindakan berkebihan dan konyol. Karena Presiden Prabowo Subianto dan Joko Widodo itu tidak lagi bisa dipandang dan ditempatkan sebagai pribadi,” kata Abdul Fickar saat dikonfirmasi, Minggu (11/5/2025).
Saat ini kedua tokoh tersebut, lanjut Abdul Fickar sudah menyatu menjadi institusi publik. Sehingga dalam perspektif hukum tidak bisa lagi dilihat sebagai pribadi.
“Karena itu, penangkapan dan penahanan terhadap mahasiswi ITB selain berlebihan juga telah melukai demokrasi,” ujarnya.
“Tidak ada lagi ruang pribadi bagi seseorang yang duduk dan telah duduk pada jabatan publik,” imbuhnya.
Menurut Fickar, polisi sebagai penegak hukum seharusnya tidak perlu berlebihan dalam mengambil sikap. Polisi sebagai institusi negara juga seharusnya mengerti tentang demokrasi.
“Jadi polisi sebagai penegak hukum itu lebay (berlebihan) dan tidak mengerti demokrasi. Saya nenghimbau Presiden Prabowo menegur kepolisian untuk menghindarkan kesan bahwa pemerintahannya anti demokrasi,” tuturnya.
Sebelumnya, seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS ditangkap polisi lantaran diduga telah membuat meme tentang wajah mirip Presiden Prabowo Subianto dan Jokowi.
SSS diduga telah membuat dan menyebarluaskan meme mirip Prabowo dan Jokowi yang sedang berciuman.
Baca Juga: Di Balik Gimmick Presiden Minta Nasi Goreng Megawati, Analisis: Perlihatkan Prabowo Punya Ikatan
Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Truyudo Wisnu Andiko membenarkan kalau pihaknya baru saja menangkap seorang wanita berinisial SSS.
“Membenarkan bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses,” kata Truyudo melalui pesan singkat, Jumat (9/5/2025).
Adapun, SSS dijerat melanggar Pasal 45 ayat (1) tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujarnya.
Meski demikian, hingga kini Truno belum dapat memberikan keterangan secara rinci. Pasalnya, penangkapan SSS masih dalam proses penyidikan.
“Saat ini masih dalam proses penyidikan,” tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jelang HUT RI, Ikon Pahlawan Solo Ini Dipoles hingga Bersih
-
Acer Aspire 7 Pro Terbaru Dibanderol Rp13,49 Juta, Bawa RTX 3050 dan 2 Slot RAM Siap Upgrade
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya