Kasus meme yang berisi wajah petinggi negara juga sebelumnya pernah terjadi. Saat itu, pakar telematika, Roy Suryo pernah menghabiskan waktu di balik jeruji besi lantaran meme stupa candi Borobudur yang mirip dengan wajah Jokowi.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu ditahan usai menenuhi panggilan penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Roy Suryo sebelumnya diperiksa sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Jokowi.
"Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap Roy Suryo Motodiprojo sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022).
Penahanan tersebut dilakukan setelah Roy Suryo menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam yang dilakukan oleh penyidik SUbdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dituntut 1,5 Tahun
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dituntut pidana selama 1,5 tahun penjara dan denda Rp30 juta, sebagai buntut perkara meme Stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo.
Kuasa hukum Roy Suryo, Zulkarnain mengatakan, pihaknya cukup kecewa dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Lantaran Roy Suryo, kata Zulkarnain, diyakini tidak ada niatan secara sengaja melakukan penghinaan terhadap pemeluk agama tertentu.
"Kami pengacara, merasa kecewa dengan tuntutan ini. Karena apa yang dilakukan Pak Roy Suryo, tidak ada niatan atau yang disangkakan oleh si pelapor," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (15/12/2022).
Baca Juga: Di Balik Gimmick Presiden Minta Nasi Goreng Megawati, Analisis: Perlihatkan Prabowo Punya Ikatan
Zulkarnain menegaskan, tim kuasa hukum bakal mengajukan pleidoi, akibat keberatan dengan tuntutan yang dilayangkan JPU.
"Jadi kami dan Pak Roy Suryo, akan membuat pembelaan. Itu kamis depan," ucapnya.
Zulkarnain juga menyebut, dalam persidangan perkara ini, ada beberapa kejanggalan yakni barang bukti berupa tangkapan layar milik pelapor dan saksi dikembalikan. Sementara, barang bukti milik Roy Suryo dimusnahkan.
"Sementara barbuk Pak Roy itu kan tidak dibuka, karena sudah dihapus. Itu sih kejanggalannya," katanya.
Roy Suryo, sebelumnya dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Dalam perkara ini, Roy Suryo mengunggah ulang gambar patung Siddhartha Gautama atau dikenal sebagai Sang Buddha yang saat itu ditempel wajah Presiden Joko Widodo.
Roy Suryo dianggap melecehkan dan mengolok patung sang Buddha lantaran menyertakan kata 'lucu' dan 'ambyar'.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana