Suara.com - Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Budi Raharjo mengungkapkan kronologis pengejaran Harun Masiku yang dilakukannya pada 8 Januari 2020 silam.
Hal itu disampaikan Arif saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.
Awalnya, Arif menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi bahwa Harun Masiku dihubungi oleh pria bernama Nur Hasan yang belakangan diketahui sebagai penjaga Rumah Aspirasi PDIP.
“Seseorang ini mengaku bernama Hasan kemudian yang bersangkutan mengatakan bahwa ada arahan dari bapak agar pak HM mencelupkan HP-nya,” beber Arif dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).
Dia menjelaskan suara Harun masih terdengar menjawab panggilan telepon tersebut. Menurut dia, suara Harun terdengar ragu-ragu saat diminta menenggelamkan ponselnya.
Tak lama kemudian, Arif mengaku mendapatkan informasi bahwa ponsel Harun tidak aktif yang kemungkinan karena sudah ditenggelamkan ke air.
“Kemudian saya bersama tim meminta agar posko meng-update posisi Nur Hasal, info yang kami tahu bahwa dari posko dia diminta ke kantor DPP PDIP,” ujar Arif.
“Kemudian kami sempat berhenti di kantor DPP PDIP dan beberapa tempat sesuai dengan komunikasi,” tambah dia.
Dari kantor DPP PDIP, Arif mendapati Harun Masiku dan Nur Hasan menuju gedung perguruan tinggi ilmu kepolisian (PTIK). Kemudian posisi mereka berhenti di sekitar PTIK.
Baca Juga: Tak Sudi Penyelidik KPK jadi Saksi, Kubu Hasto Protes ke Hakim: Apa Lagi yang Mau Diterangkan?
Lebih lanjut, Arif menyebut sempat mengelilingi kompleks PTIK lalu bertemu tim KPK lainnya, yaitu tim Rossa Purbo Bekti yang sedang mengejar Hasto.
“Saat itu ada timnya Rossa dan Mas Anung masuk ke gedung PTIK dan kemudian kami ada dua tim saat itu melihat bahwa kantor PTIK terbuka. Pada saat itu kami melihat sedang ada kegiatan setelah gedungnya disewa,” tutur Arif.
Dakwaan Jaksa
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Berita Terkait
-
Tak Sudi Penyelidik KPK jadi Saksi, Kubu Hasto Protes ke Hakim: Apa Lagi yang Mau Diterangkan?
-
Heboh Video Pria Ngaku Waras: Kalau Ijazah Jokowi Palsu, Saya Janji Telan Panci Satu Pabrik!
-
Megawati Tantang Jokowi Beberkan Ijazahnya ke Publik, PKB: Setuju, Cara Terbaik Akhiri Polemik
-
Dicap Dalang Bocorkan Operasi Penangkapan Hasto, Raja OTT Desak KPK Jerat Firli Bahuri Tersangka
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI
-
Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'
-
Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu
-
Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden
-
Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris
-
Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!
-
Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat
-
AHY Umumkan Kelahiran Anak Kedua, Diberi Nama Arjuna Hanyokrokusumo Yudhoyono
-
Percakapan Singkat Seusai Maghrib Jadi Kenangan Terakhir Ayah Praka Farizal Sebelum Putranya Gugur
-
H-1 MBG Kembali Beroperasi, Relawan SPPG Jakbar Gas Pol Bersihkan Dapur