Suara.com - Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Keterbukaan Sejarah Indonesia (AKSI) menegaskan sikap menolak rencana pemerintah untuk menulis ulang ulang Sejarah Indonesia.
Hal itu tegas disampaikan oleh Ketua AKSI Marzuki Darusman dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi X DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 19 Mei 2025.
"Bahwa pemerintah menulis sejarah Indonesia ini seolah-olah menulis memoar sebelum selesai kerja. Tapi yang lebih mendalam ialah bahwa prinsip negara menulis sejarah merupakan sesuatu yang janggal," kata Marzuki dalam rapat.
Ia mengatakan bahwa pemerintah punya konsekuensi dalam niatnya menulis sejarah ulang Indonesia.
"Tentu mempunyai konsekuensi bahwa penulisan itu memperoleh suatu status tertentu dalam tatanan pemerintahan dan sebelum membicarakan itu bahwa penulisan ulang sejarah Indonesia itu," katanya.
Sebab, kata dia, dalam menulis sejarah ulang, pasti berpangkal hanya dari penafsiran, terutama pada penafsiran tunggal.
"Karena tidak mungkin lagi kita meraih kembali fakta-fakta masa lalu yang berdiri sebagai fakta sendiri. Masa lalu itu hanya bisa dipahami melalui kesejarahan," katanya.
"Dengan demikian, maka apa yang tengah diniati pemerintah untuk menulis ulang sejarah itu ialah mencapai suatu tafsir tunggal mengenai sejarah Indonesia," sambungnya.
Menurutnya, tafsir tunggal itu tak mungkin bisa dihindarkan untuk tersusun.
Baca Juga: Sempat Bertemu Megawati Sebelum Saksikan Teater, Fadli Zon Ungkap Isi Pembicaraannya
"Maka penyusunan sejarah tunggal itu memang memerlukan rekayasa untuk mencapai tafsir tunggal itu, enggak ada jalan lain," ujarnya.
"Nah pada saat rekayasa itu dilakukan maka kami ingin menyampaikan beberapa titik titik rawan dalam proses penyusunan sejarah yang berstatus sebagai tafsir tunggal," katanya.
Rencana Pemerintah
Sebelumnya, Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon mengatakan bahwa penulisan ulang sejarah Indonesia bakal melibatkan lebih dari 100 sejarawan yang dipimpin oleh Guru Besar Ilmu Sejarah di Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, Susanto Zuhdi.
"Kita melibatkan hampir 100 lebih ya kayaknya sejarawan, dipimpin oleh Prof. Susanto Zuhdi, sejarawan senior dari Universitas Indonesia," kata Fadli saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Selasa 6 Mei 2025 malam.
Nantinya, kata dia, penulisan ulang sejarah ini akan diterbitkan dalam versi cetak secara berjilid-jilid yang mencakup berbagai lini masa mulai dari prasejarah hingga sejarah masa kini termasuk peristiwa politik negeri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Donald Trump Makin Berani! Ketua The Fed Jerome Powell Dihadapkan Kasus Kriminal
-
Gegara Bobby Nasution Tak Dipanggil, Boyamin MAKI Temui Dewas KPK Bawa Bukti Rekaman Sidang
-
PDIP Desak Reformasi Total Polri: Hapus Dwifungsi dan Perkuat Pengawasan Eksternal
-
Tutup Rakernas I, PDIP Resmi Tegaskan Posisinya Sebagai Partai Penyeimbang: Kawal Pemerintahan
-
Permohonan RJ Eggi Sudjana Masuk, Polda Metro Tunggu Kesepakatan Pelapor di Kasus Ijazah Jokowi
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Tegaskan Kedaulatan NKRI dan Tolak Intervensi Asing atas Venezuela
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Desak Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat, Usul Ada E-voting
-
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono