Suara.com - Akademisi serta Guru Besar di Universitas Sumatera Utara (USU), Profesor Yusuf Leonard Hanuk menyatakan bahwa Presiden RI Ke 7, Joko Widodo pernah di Drop Out (DO).
Menurut Prof Yusuf yang mengaku seangkatan dengan Jokowi pasalnya masuk di dunia perkuliahan di tahun 80an, saat itu Jokowi sudah pasti di DO oleh kampus.
“Saya masuk tahun 80 Di Fakultas Peternakan Universitas Nusa Cendana di Kupang,” ungkap Prof Yusuf, dikutip dari kanal youtube Forum Keadilan TV, Selasa (20/5/25).
“Kalau Jokowi sudah jelas bilangnya masuk ke Fakultas Kehutanan UGM tahun 80 juga to. Saya bisa bilang bahwa dia DO,” tandasnya.
Prof Yusuf menerangkan bahwa di tahun 80, sudah jelas ada aturan tertulis di seluruh Indonesia. Dimana aturan tersebut soal penilaian di semester 4.
“Menurut saya dia DO, karena begini kami waktu kuliah tahun 80 itu kan pergeseran dari Desember ke Juni itu sudah ada aturan tertulis di seluruh Indonesia bahwa IP disemester 4 ada penilaian,” urainya.
Prof Yusuf mengatakan bahwa penilaian Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) saat itu tidak sesuai dengan pernyataan yang disebutkan oleh Jokowi.
Menurut Prof Yusuf, jika Jokowi sempat mengakui IPK nya saat itu hanya 2,0, maka sudah seharusnya dirinya di DO sesuai dengan aturan yang berlaku saat itu.
“Penilaian bahwa IPK 2,5 ke atas berhak tulis skripsi, IPK 2,5 ke bawah sampai 2 dia berhak tulis makalah untuk penelitian,” ujarnya.
Baca Juga: Jokowi Dulu Ngaku IPK Kurang dari 2, Guru Besar USU: Harusnya Sudah Drop Out
“Sedangkan IPK dibawah 2,0 sesuai pengakuan Jokowi di Tempo 9 Juni 2013 dia DO pak, karena IPK dia nggak sampai 2, menurut peraturan yang berlaku saat itu, jadi bagi saya itu sudah DO,” sambungnya.
Dengan demikian, Prof Yusuf menyimpulkan jika Jokowi sudah di DO maka dirinya tentu tidak bisa memenuhi persyaratan untuk menulis skripsi.
“Terus kalau misalnya dia sudah DO, dia tidak mungkin tulis skripsi,” sebutnya.
“Apalagi sekarang kita lihat skripsinya tidak disahkan oleh dekan, tanda tangan cuma satu orang,” tandasnya.
Pernyataan soal Jokowi di DO ini dipertanggung jawabkan oleh Prof Yusuf.
Pihaknya mengakui bahwa sebagai akademisi benar-benar bicara apa adanya dan tidak ada kepentingan apapun.
“Saya bicara apa adanya, saya Guru besar kalau misalnya saya salah saya minta maaf, wajarlah, saya bukan politisi,” ungkapnya.
“Saya akademisi murni, kalau saya salah waktu wawancara ini, saya minta maaf Jokowi,” sambungnya.
Yusuf Leonard Henuk merupakan eks guru besar pada Jurusan Peternakan, Fakultas Pertanian USU.
Dirinya meraih gelar S1 dari Fakultas Peternakan, Universitas Nusa Cendana Tahun 1980-1984.
Kemudian di Tahun 1991-1995 Prof Yusuf meraih gelar Master in Rural Science (M.Rur.Sc) dari University of New England.
Prof Yusuf kemudian mendapatkan gelar Doctor of Philosophy (Ph.D) dari University of Queensland pada tahun 1998-2001.
Sebelumnya, Prof Yusuf sempat melaporkan Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama ke Bareskrim Polri.
Prof Yusuf melaporkan Sandi usai mengunggah foto ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo melalui akun X pada 1 April 2025.
Hal ini membuat Dian dipolisikan atas dugaan menyebarkan dokumen milik orang lain tanpa izin.
Dian dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jokowi Sedih
Sebagaimana diketahui, kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), terus bergulir. Kini, Jokowi diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai terlapor.
Pemeriksaan terhadap Jokowi dilakukan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025). Jokowi hadir bersama tim kuasa hukumnya.
Jokowi diperiksa berdasarkan laporan dari Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA) dengan Nomor: Khusus/TPUA/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024. Penyelidikan juga berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 9 April 2025 atas pengaduan Eggi Sudjana.
Jokowi juga menyampaikan perasaannya soal sengkarut kasus tersebut. Dia mengaku sedih jika proses hukum soal tudingan palsu ijazah palsu masuk tahap selanjutnya.
"Saya sebetulnya ya, sebetulnya ya sedih kalau proses hukum mengenai ijazah ini maju lagi ke tahapan berikutnya. Saya kasihan," kata Jokowi.
Namun, menurut Jokowi, tudingan ijazah palsu kepada dirinya sudah melampaui batas. Karena itu, Jokowi menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada penyidik.
"Tapi kan ini sudah keterlaluan, jadi kita tunggu proses hukum," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045