Suara.com - Akademisi serta Guru Besar di Universitas Sumatera Utara (USU), Profesor Yusuf Leonard Hanuk menyatakan bahwa Presiden RI Ke 7, Joko Widodo pernah di Drop Out (DO).
Menurut Prof Yusuf yang mengaku seangkatan dengan Jokowi pasalnya masuk di dunia perkuliahan di tahun 80an, saat itu Jokowi sudah pasti di DO oleh kampus.
“Saya masuk tahun 80 Di Fakultas Peternakan Universitas Nusa Cendana di Kupang,” ungkap Prof Yusuf, dikutip dari kanal youtube Forum Keadilan TV, Selasa (20/5/25).
“Kalau Jokowi sudah jelas bilangnya masuk ke Fakultas Kehutanan UGM tahun 80 juga to. Saya bisa bilang bahwa dia DO,” tandasnya.
Prof Yusuf menerangkan bahwa di tahun 80, sudah jelas ada aturan tertulis di seluruh Indonesia. Dimana aturan tersebut soal penilaian di semester 4.
“Menurut saya dia DO, karena begini kami waktu kuliah tahun 80 itu kan pergeseran dari Desember ke Juni itu sudah ada aturan tertulis di seluruh Indonesia bahwa IP disemester 4 ada penilaian,” urainya.
Prof Yusuf mengatakan bahwa penilaian Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) saat itu tidak sesuai dengan pernyataan yang disebutkan oleh Jokowi.
Menurut Prof Yusuf, jika Jokowi sempat mengakui IPK nya saat itu hanya 2,0, maka sudah seharusnya dirinya di DO sesuai dengan aturan yang berlaku saat itu.
“Penilaian bahwa IPK 2,5 ke atas berhak tulis skripsi, IPK 2,5 ke bawah sampai 2 dia berhak tulis makalah untuk penelitian,” ujarnya.
Baca Juga: Jokowi Dulu Ngaku IPK Kurang dari 2, Guru Besar USU: Harusnya Sudah Drop Out
“Sedangkan IPK dibawah 2,0 sesuai pengakuan Jokowi di Tempo 9 Juni 2013 dia DO pak, karena IPK dia nggak sampai 2, menurut peraturan yang berlaku saat itu, jadi bagi saya itu sudah DO,” sambungnya.
Dengan demikian, Prof Yusuf menyimpulkan jika Jokowi sudah di DO maka dirinya tentu tidak bisa memenuhi persyaratan untuk menulis skripsi.
“Terus kalau misalnya dia sudah DO, dia tidak mungkin tulis skripsi,” sebutnya.
“Apalagi sekarang kita lihat skripsinya tidak disahkan oleh dekan, tanda tangan cuma satu orang,” tandasnya.
Pernyataan soal Jokowi di DO ini dipertanggung jawabkan oleh Prof Yusuf.
Pihaknya mengakui bahwa sebagai akademisi benar-benar bicara apa adanya dan tidak ada kepentingan apapun.
“Saya bicara apa adanya, saya Guru besar kalau misalnya saya salah saya minta maaf, wajarlah, saya bukan politisi,” ungkapnya.
“Saya akademisi murni, kalau saya salah waktu wawancara ini, saya minta maaf Jokowi,” sambungnya.
Yusuf Leonard Henuk merupakan eks guru besar pada Jurusan Peternakan, Fakultas Pertanian USU.
Dirinya meraih gelar S1 dari Fakultas Peternakan, Universitas Nusa Cendana Tahun 1980-1984.
Kemudian di Tahun 1991-1995 Prof Yusuf meraih gelar Master in Rural Science (M.Rur.Sc) dari University of New England.
Prof Yusuf kemudian mendapatkan gelar Doctor of Philosophy (Ph.D) dari University of Queensland pada tahun 1998-2001.
Sebelumnya, Prof Yusuf sempat melaporkan Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama ke Bareskrim Polri.
Prof Yusuf melaporkan Sandi usai mengunggah foto ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo melalui akun X pada 1 April 2025.
Hal ini membuat Dian dipolisikan atas dugaan menyebarkan dokumen milik orang lain tanpa izin.
Dian dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jokowi Sedih
Sebagaimana diketahui, kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), terus bergulir. Kini, Jokowi diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai terlapor.
Pemeriksaan terhadap Jokowi dilakukan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025). Jokowi hadir bersama tim kuasa hukumnya.
Jokowi diperiksa berdasarkan laporan dari Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA) dengan Nomor: Khusus/TPUA/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024. Penyelidikan juga berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 9 April 2025 atas pengaduan Eggi Sudjana.
Jokowi juga menyampaikan perasaannya soal sengkarut kasus tersebut. Dia mengaku sedih jika proses hukum soal tudingan palsu ijazah palsu masuk tahap selanjutnya.
"Saya sebetulnya ya, sebetulnya ya sedih kalau proses hukum mengenai ijazah ini maju lagi ke tahapan berikutnya. Saya kasihan," kata Jokowi.
Namun, menurut Jokowi, tudingan ijazah palsu kepada dirinya sudah melampaui batas. Karena itu, Jokowi menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada penyidik.
"Tapi kan ini sudah keterlaluan, jadi kita tunggu proses hukum," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Mendagri Jelaskan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Daerah
-
Dukungan Mengalir Maju Calon Ketum PPP, Mardiono: Saya Siap Berjuang Lagi! Kembali PPP ke Parlemen!
-
KPK Beberkan Konstruksi Perkara Kredit Fiktif yang Seret Dirut BPR Jepara Artha
-
Peran Satpol PP dan Satlinmas Dukung Ketertiban Umum dan Kebersihan Lingkungan Diharapkan Mendagri
-
Jadilah Satpol PP yang Humanis, Mendagri Ingatkan Pentingnya Membangun Kepercayaan Publik
-
Sempat Copot Kepsek SMPN 1, Wali Kota Prabumulih Akui Tak Bisa Kontrol Diri
-
Mendagri Dukung Penuh Percepatan Program MBG, Teken Keputusan Bersama Terkait Lokasi SPPG di Daerah
-
Penjaringan Ketua DPC PDIP Brebes Dinilai Tak Transparan, Pencalonan Cahrudin Sengaja Dijegal?
-
Bikin Riuh, Dito Ariotedjo Tiba-Tiba Tanya Ijazah Erick Thohir ke Roy Suryo
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi