Suara.com - Akademisi serta Guru Besar di Universitas Sumatera Utara (USU), Profesor Yusuf Leonard Hanuk menyatakan bahwa Presiden RI Ke 7, Joko Widodo pernah di Drop Out (DO).
Menurut Prof Yusuf yang mengaku seangkatan dengan Jokowi pasalnya masuk di dunia perkuliahan di tahun 80an, saat itu Jokowi sudah pasti di DO oleh kampus.
“Saya masuk tahun 80 Di Fakultas Peternakan Universitas Nusa Cendana di Kupang,” ungkap Prof Yusuf, dikutip dari kanal youtube Forum Keadilan TV, Selasa (20/5/25).
“Kalau Jokowi sudah jelas bilangnya masuk ke Fakultas Kehutanan UGM tahun 80 juga to. Saya bisa bilang bahwa dia DO,” tandasnya.
Prof Yusuf menerangkan bahwa di tahun 80, sudah jelas ada aturan tertulis di seluruh Indonesia. Dimana aturan tersebut soal penilaian di semester 4.
“Menurut saya dia DO, karena begini kami waktu kuliah tahun 80 itu kan pergeseran dari Desember ke Juni itu sudah ada aturan tertulis di seluruh Indonesia bahwa IP disemester 4 ada penilaian,” urainya.
Prof Yusuf mengatakan bahwa penilaian Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) saat itu tidak sesuai dengan pernyataan yang disebutkan oleh Jokowi.
Menurut Prof Yusuf, jika Jokowi sempat mengakui IPK nya saat itu hanya 2,0, maka sudah seharusnya dirinya di DO sesuai dengan aturan yang berlaku saat itu.
“Penilaian bahwa IPK 2,5 ke atas berhak tulis skripsi, IPK 2,5 ke bawah sampai 2 dia berhak tulis makalah untuk penelitian,” ujarnya.
Baca Juga: Jokowi Dulu Ngaku IPK Kurang dari 2, Guru Besar USU: Harusnya Sudah Drop Out
“Sedangkan IPK dibawah 2,0 sesuai pengakuan Jokowi di Tempo 9 Juni 2013 dia DO pak, karena IPK dia nggak sampai 2, menurut peraturan yang berlaku saat itu, jadi bagi saya itu sudah DO,” sambungnya.
Dengan demikian, Prof Yusuf menyimpulkan jika Jokowi sudah di DO maka dirinya tentu tidak bisa memenuhi persyaratan untuk menulis skripsi.
“Terus kalau misalnya dia sudah DO, dia tidak mungkin tulis skripsi,” sebutnya.
“Apalagi sekarang kita lihat skripsinya tidak disahkan oleh dekan, tanda tangan cuma satu orang,” tandasnya.
Pernyataan soal Jokowi di DO ini dipertanggung jawabkan oleh Prof Yusuf.
Pihaknya mengakui bahwa sebagai akademisi benar-benar bicara apa adanya dan tidak ada kepentingan apapun.
“Saya bicara apa adanya, saya Guru besar kalau misalnya saya salah saya minta maaf, wajarlah, saya bukan politisi,” ungkapnya.
“Saya akademisi murni, kalau saya salah waktu wawancara ini, saya minta maaf Jokowi,” sambungnya.
Yusuf Leonard Henuk merupakan eks guru besar pada Jurusan Peternakan, Fakultas Pertanian USU.
Dirinya meraih gelar S1 dari Fakultas Peternakan, Universitas Nusa Cendana Tahun 1980-1984.
Kemudian di Tahun 1991-1995 Prof Yusuf meraih gelar Master in Rural Science (M.Rur.Sc) dari University of New England.
Prof Yusuf kemudian mendapatkan gelar Doctor of Philosophy (Ph.D) dari University of Queensland pada tahun 1998-2001.
Sebelumnya, Prof Yusuf sempat melaporkan Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama ke Bareskrim Polri.
Prof Yusuf melaporkan Sandi usai mengunggah foto ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo melalui akun X pada 1 April 2025.
Hal ini membuat Dian dipolisikan atas dugaan menyebarkan dokumen milik orang lain tanpa izin.
Dian dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jokowi Sedih
Sebagaimana diketahui, kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), terus bergulir. Kini, Jokowi diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai terlapor.
Pemeriksaan terhadap Jokowi dilakukan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025). Jokowi hadir bersama tim kuasa hukumnya.
Jokowi diperiksa berdasarkan laporan dari Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA) dengan Nomor: Khusus/TPUA/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024. Penyelidikan juga berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 9 April 2025 atas pengaduan Eggi Sudjana.
Jokowi juga menyampaikan perasaannya soal sengkarut kasus tersebut. Dia mengaku sedih jika proses hukum soal tudingan palsu ijazah palsu masuk tahap selanjutnya.
"Saya sebetulnya ya, sebetulnya ya sedih kalau proses hukum mengenai ijazah ini maju lagi ke tahapan berikutnya. Saya kasihan," kata Jokowi.
Namun, menurut Jokowi, tudingan ijazah palsu kepada dirinya sudah melampaui batas. Karena itu, Jokowi menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada penyidik.
"Tapi kan ini sudah keterlaluan, jadi kita tunggu proses hukum," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat
-
Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel
-
Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran
-
Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur
-
Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha
-
Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar
-
9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi
-
DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan
-
Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara
-
Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau