Suara.com - Kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi kini menjadi sorotan banyak pihak, salah satunya Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Yusuf Leonard Henuk.
Yusuf Leonard Henuk menyebut bahwa Jokowi kemungkinan tidak memiliki ijazah asli dan bahkan skripsi. Bukan tanpa sebab, hal ini merujuk pada pengakuan Jokowi pada 2013 silam mengenai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).
Kala masih menjadi calon presiden, Jokowi mengaku bahwa IPK miliknya tidak mencapai angka 2.
Hal tersebut disoroti oleh Prof. Yusuf Leonard Henuk yang berbicara dalam podcast di kanal YouTube Forum Keadilan TV dengan judul "Prof Yusuf Leonard: Tunjukkan Transkrip Nilai Jokowi".
Dalam potongan video yang dibagikan ulang oleh akun X @ronaldy596, Prof. Yusuf Leonard Henuk menyebut bahwa pada tahun di mana Jokowi berkuliah terdapat peraturan yang berlaku di seluruh Indonesia bahwa mahasiwa dengan IP di bawah 2 seharusnya tidak bisa menulis skripsi.
Prof. Yusuf Leonard Henuk menjelaskan mahasiswa dengan IPK antara 2,5 ke atas dapat menulis skripsi, sementara yang memiliki IPK sampai 2 harus menulis makalah.
"Kami waktu kuliah tahun 80, itu kan pergeseran dari Desember ke Juni dan kami masuk Juni kan. Itu sudah aturan tertulis di seluruh Indonesia bahwa IP di semester 4 itu ada penilaian. Di semester 4 ada penilaian bahwa IP 2,5 ke atas berhak nulis skripsi. IP 2,5 sampai 2 berarti dia berhak nulis makalah," kata Prof. Yusuf Leonard Henuk.
Merujuk pada pernyataan Jokowi sebelumnya, maka seharusnya Presiden Republik Indonesia ke-7 tersebut tidak dapat menulis skripsi dan sudah terkena drop out (DO) atau putus studi.
"Sedangkan IP di bawah 2,0 sesuai dengan pengakuan Jokowi pada 29 Juni 2013, dia DO, pak. Otomatis dia DO, menurut peraturan pada saat waktu mulai kuliah (tahun 80). Jadi bagi saya, itu DO," tambahnya.
Baca Juga: Analis: Ada yang Bilang Menkes Budi Mau Jadi Kandidat Wapres, Bersaing dengan Anak Bos Besar
Lebih lanjut, jika memang benar Jokowi mengalami drop out, maka secara logika ia tidak memiliki skripsi dan tidak mendapatkan ijazah dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Terlebih, data-data yang sebelumnya dibagikan oleh Rismon Sianipar terkait kejanggalan di skripsi Jokowi, Prof. Yusuf Leonard Henuk pun merasa hal tersebut tidak masuk akal jika UGM meluluskan Jokowi.
"Nah, kalau misalnya dia sudah DO, tidak mungkin dia punya skripsi. Apalagi kan sekarang kalau kita lihat skripsinya, tidak disahkan oleh dekan. Menurut data yang saya dapat dari Rismon, yang tanda tangan satu orang, nah sekarang bagaimana?" sambungnya.
Pada akhir pernyataannya, Prof. Yusuf Leonard Henuk kembali menegaskan jika Jokowi mengaku memiliki nilai IP di bawah 2, maka dirinya tidak bisa menulis skripsi dan wisuda dari UGM.
"Dia tidak mungkin punya skripsi. Bagaimana ini orang IP di bawah 2,0 sesuai pengakuan Jokowi kemudian bisa skripsi? Tidak mungkin," pungkasnya lagi.
Unggahan itu pun sontak menuai beragam komentar dari publik. Sejumlah warganet turut berpendapat serupa.
"Ya sampai saya tamat tahun 95 pun peraturan itu masih berlaku, tapi masih bisa perbaikan nilai asal tidak melewati 1 setengah dari masa kuliah," komentar @hiro*********
"Tuh kan, orang seperti beliau aja masih ingat KKNnya. Lah Mulyono di mana? IP kurang dari 2 sudah jelas DO. Kan ngibul kalau sampai dia nggak ingat?" tambah @fadl*********
"Bagi yang pernah kuliah adalah sebuah aib jika IPK di bawah 2.0 diceritakan ke teman-teman, kalau bisa menutupinya bilang baru 2,6 kek bro. Rasanya malu besar. Ini kok nggak malu dan pede banget ngomong di depan satu negeri? Saya simpulkan kau nggak pernah kuliah," sambung @entr*******
"Saya mahasiswa angkatan 1991 di perguruan tinggi negeri membenarkan seluruh pernyataan Prof. Yusuf pada proses pendidikan dan pembelajaran di PTN," timpal @bernar************
"Makin banyak manusia yang berani mengungkapkan kebenaran. Salut saya dengan prof yang satu ini. Saya minta dan mohon prof-prof UGM ayo kemukakan kebenaran, katakan sejujurnya biarpun pahit kenyataannya," tulis @fully********
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Saksi Sebut Nadiem Makarim Transfer ke 5 Stafsus Pakai Uang Pribadi
-
Bikin Publik Kecewa, Dasco Langsung Minta Pemerintah 'Rem' Rencana Impor 105 Ribu Mobil dari India!
-
Dedi Mulyadi Jemput 13 Korban LC di NTT, Pastikan Proses Hukum Tetap Berlanjut!
-
Soal Alumni LPDP Ogah Anaknya Jadi WNI, Ketua Komisi X: Alarm Sosial dan Ujian Komitmen Kebangsaan
-
Menteri PPPA Minta Hukum Transparan Bagi Oknum Brimob Penganiaya Anak di Tual
-
Nekat Jualan di Trotoar Tanah Abang, Wali Kota Ancam PKL Bandel dengan Pidana Ringan!
-
Fenomena WNI Jadi Tentara Bayaran Negara Lain, Pakar HI Ingatkan Pemerintah Soal Ini
-
Waspada Penipuan! Eks Brimob di Pasukan Rusia Ingatkan WNI Soal Link Rekrutmen Bodong
-
8 Fakta Tewasnya El Mencho, Dari Status 'Kode Merah' hingga Ancaman Perang Saudara Kartel
-
Busyro Muqoddas soal Vonis Perdana Arie: Ada Secercah Keadilan, Tapi Idealnya Bebas Murni