Suara.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terus memperkuat perlindungan terhadap kekayaan intelektual (KI) di ranah digital. Hingga Mei 2025, DJKI telah merekomendasikan sebanyak 300 situs daring untuk diblokir kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual.
Pemblokiran ini dilakukan sebagai bentuk implementasi dari keputusan bersama Menteri Hukum dan Menteri Komdigi, yang memberikan wewenang kepada DJKI untuk menganalisis dan merekomendasikan situs-situs pelanggar KI agar segera ditindak.
"Rata-rata dalam satu tahun itu, kami merekomendasikan lebih dari 430 situs untuk diblokir. Sampai di bulan kelima ini, sudah hampir 300 malah, artinya terjadi peningkatan," tutur Direktur Direktorat Hukum Penegakan Hukum DJKI Kemenkum, Arie Ardian Rishadi dalam Media Gathering pada Kamis, (22/5/2025).
Arie menjelaskan, pelanggaran hak kekayaan intelektual yang semakin marak di ranah digital tidak lain karena perkembangan teknologi informasi dan digitalisasi yang berkembang secara signifikan. Adapun jenis pelanggaran yang umum ditemukan di situs-situs tersebut meliputi penyebaran karya cipta tanpa izin, penggunaan merek dagang yang melanggar hak pihak lain, serta penjualan barang bajakan dan tiruan yang merugikan pemilik hak KI.
Lebih jauh dia menjelaskan, setiap laporan yang masuk ke DJKI akan melalui proses verifikasi dan analisis mendalam. Jika terbukti terjadi pelanggaran, DJKI akan menyusun rekomendasi resmi kepada Komdigi untuk segera dilakukan pemblokiran situs. Proses ini juga melibatkan koordinasi lintas lembaga guna memastikan setiap tindakan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain melakukan pemblokiran, DJKI juga mendorong upaya penyelesaian secara damai melalui layanan mediasi kekayaan intelektual. Pemilik hak kekayaan intelektual yang merasa dirugikan dapat mengajukan permohonan mediasi ke DJKI, yang akan difasilitasi oleh mediator bersertifikat.
"Jadi selain melakukan penyidikan, kami juga melakukan permohonan-permohonan mediasi yang sifatnya notifikasi. Kami punya beberapa mediator yang sudah bersertifikat. Jadi kalau ada masyarakat atau pemilik KI atau brand owner yang merasa haknya dilanggar, bisa memohon kepada kami untuk melakukan mediasi," jelasnya.
Lebih lanjut, DJKI juga mengimbau masyarakat, pelaku usaha, dan pengelola platform digital untuk lebih memperhatikan aspek hukum terkait kekayaan intelektual. Peningkatan kesadaran hukum dinilai menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat, adil, dan berkelanjutan.
Untuk mendorong perlindungan KI secara menyeluruh, DJKI juga terus melakukan edukasi publik, kampanye kesadaran hukum, serta membuka saluran pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran KI melalui kanal resmi DJKI.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menjelaskan, Kemenkum mencanangkan Tahun Tematik Hak Cipta dan Desain Industri 2025 dengan tema “Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital”. Dengan dicanangkannya tahun tematik hak cipta dan desain industri ini, diharapkan semakin banyak pencipta karya dan desainer memanfaatkan perlindungan hukum yang disediakan oleh negara. ***
Berita Terkait
-
SRC Dorong Transformasi UMKM Toko Kelontong Lewat Empat Strategi
-
Perkuat Komitmen Layanan untuk Peserta Asuransi, AdMedika dan RS MMC Resmikan VIP Executive Lounge
-
UMKM Kini Bisa Jalankan Bisnis Dengan Sistem Kerja Serba Digital
-
Q1 2025, Lebih dari 3 Juta Ancaman Siber Menargetkan Pengguna di Indonesia
-
Demi Digitalisasi, Prabowo Segera Sebar Layar Televisi Canggih di Setiap Sekolah
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
Terkini
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex
-
Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah
-
WN Irak Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung, Terancam Penjara Seumur Hidup
-
Jeritan Pengelola Terminal Kalideres: Kalah Telak dari Terminal Bayangan, Rugi Hingga Miliaran!
-
Diperiksa 3 Jam, Eks Menag Gus Yaqut Ogah Beberkan Materi Pemeriksaan: Saya Capek
-
Polisi Ringkus Direktur dan Manajer Operasional White Rabbit Usai Terlibat Peredaran Ekstasi
-
Rekaman3Menit Terakhir Ungkap Penyebab Tragis Kecelakaan Pesawat Air Canada di New York
-
Anggota Polresta Yogyakarta Meninggal Dunia saat Bertugas Lebaran, Diduga Akibat Kelelahan
-
Targetkan 675 Ribu Pengunjung, Kawasan Malioboro Masih Dipadati Ribuan Wisatawan pada H+4 Lebaran
-
Viral Pria Joget di Dapur MBG, BGN Langsung Suspend Satu SPPG dan Beri Peringatan Keras