Suara.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terus memperkuat perlindungan terhadap kekayaan intelektual (KI) di ranah digital. Hingga Mei 2025, DJKI telah merekomendasikan sebanyak 300 situs daring untuk diblokir kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual.
Pemblokiran ini dilakukan sebagai bentuk implementasi dari keputusan bersama Menteri Hukum dan Menteri Komdigi, yang memberikan wewenang kepada DJKI untuk menganalisis dan merekomendasikan situs-situs pelanggar KI agar segera ditindak.
"Rata-rata dalam satu tahun itu, kami merekomendasikan lebih dari 430 situs untuk diblokir. Sampai di bulan kelima ini, sudah hampir 300 malah, artinya terjadi peningkatan," tutur Direktur Direktorat Hukum Penegakan Hukum DJKI Kemenkum, Arie Ardian Rishadi dalam Media Gathering pada Kamis, (22/5/2025).
Arie menjelaskan, pelanggaran hak kekayaan intelektual yang semakin marak di ranah digital tidak lain karena perkembangan teknologi informasi dan digitalisasi yang berkembang secara signifikan. Adapun jenis pelanggaran yang umum ditemukan di situs-situs tersebut meliputi penyebaran karya cipta tanpa izin, penggunaan merek dagang yang melanggar hak pihak lain, serta penjualan barang bajakan dan tiruan yang merugikan pemilik hak KI.
Lebih jauh dia menjelaskan, setiap laporan yang masuk ke DJKI akan melalui proses verifikasi dan analisis mendalam. Jika terbukti terjadi pelanggaran, DJKI akan menyusun rekomendasi resmi kepada Komdigi untuk segera dilakukan pemblokiran situs. Proses ini juga melibatkan koordinasi lintas lembaga guna memastikan setiap tindakan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain melakukan pemblokiran, DJKI juga mendorong upaya penyelesaian secara damai melalui layanan mediasi kekayaan intelektual. Pemilik hak kekayaan intelektual yang merasa dirugikan dapat mengajukan permohonan mediasi ke DJKI, yang akan difasilitasi oleh mediator bersertifikat.
"Jadi selain melakukan penyidikan, kami juga melakukan permohonan-permohonan mediasi yang sifatnya notifikasi. Kami punya beberapa mediator yang sudah bersertifikat. Jadi kalau ada masyarakat atau pemilik KI atau brand owner yang merasa haknya dilanggar, bisa memohon kepada kami untuk melakukan mediasi," jelasnya.
Lebih lanjut, DJKI juga mengimbau masyarakat, pelaku usaha, dan pengelola platform digital untuk lebih memperhatikan aspek hukum terkait kekayaan intelektual. Peningkatan kesadaran hukum dinilai menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat, adil, dan berkelanjutan.
Untuk mendorong perlindungan KI secara menyeluruh, DJKI juga terus melakukan edukasi publik, kampanye kesadaran hukum, serta membuka saluran pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran KI melalui kanal resmi DJKI.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menjelaskan, Kemenkum mencanangkan Tahun Tematik Hak Cipta dan Desain Industri 2025 dengan tema “Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital”. Dengan dicanangkannya tahun tematik hak cipta dan desain industri ini, diharapkan semakin banyak pencipta karya dan desainer memanfaatkan perlindungan hukum yang disediakan oleh negara. ***
Berita Terkait
-
SRC Dorong Transformasi UMKM Toko Kelontong Lewat Empat Strategi
-
Perkuat Komitmen Layanan untuk Peserta Asuransi, AdMedika dan RS MMC Resmikan VIP Executive Lounge
-
UMKM Kini Bisa Jalankan Bisnis Dengan Sistem Kerja Serba Digital
-
Q1 2025, Lebih dari 3 Juta Ancaman Siber Menargetkan Pengguna di Indonesia
-
Demi Digitalisasi, Prabowo Segera Sebar Layar Televisi Canggih di Setiap Sekolah
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat, Amnesty Khawatir Siswa Jadi Korban Militerisasi Pendidikan
-
Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio
-
GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN
-
Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan
-
Gempa Pacitan Terasa hingga Yogyakarta, KAI Sempat Hentikan Perjalanan Kereta
-
Jangan Lewatkan Keseruan Belanja di Alfamidi Akhir Pekan Ini: Bonus Spesial Sudah Menanti
-
5 Peserta SPPI Tewas, TB Hasanuddin Desak Latihan Militer Calon Manajer Koperasi Dihentikan
-
Warga Keluhkan Dentuman Kembang Api di Prambanan, Kades Sebut Acara Pre-Wedding Sespri Prabowo
-
5 Peserta SPPI Tewas, Kemhan Evaluasi Total Program Latsarmil
-
Bukan Untuk Cetak Tentara, Kemhan Ungkap Misi Utama Latsarmil Calon Manajer Kopdes