Suara.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terus memperkuat perlindungan terhadap kekayaan intelektual (KI) di ranah digital. Hingga Mei 2025, DJKI telah merekomendasikan sebanyak 300 situs daring untuk diblokir kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual.
Pemblokiran ini dilakukan sebagai bentuk implementasi dari keputusan bersama Menteri Hukum dan Menteri Komdigi, yang memberikan wewenang kepada DJKI untuk menganalisis dan merekomendasikan situs-situs pelanggar KI agar segera ditindak.
"Rata-rata dalam satu tahun itu, kami merekomendasikan lebih dari 430 situs untuk diblokir. Sampai di bulan kelima ini, sudah hampir 300 malah, artinya terjadi peningkatan," tutur Direktur Direktorat Hukum Penegakan Hukum DJKI Kemenkum, Arie Ardian Rishadi dalam Media Gathering pada Kamis, (22/5/2025).
Arie menjelaskan, pelanggaran hak kekayaan intelektual yang semakin marak di ranah digital tidak lain karena perkembangan teknologi informasi dan digitalisasi yang berkembang secara signifikan. Adapun jenis pelanggaran yang umum ditemukan di situs-situs tersebut meliputi penyebaran karya cipta tanpa izin, penggunaan merek dagang yang melanggar hak pihak lain, serta penjualan barang bajakan dan tiruan yang merugikan pemilik hak KI.
Lebih jauh dia menjelaskan, setiap laporan yang masuk ke DJKI akan melalui proses verifikasi dan analisis mendalam. Jika terbukti terjadi pelanggaran, DJKI akan menyusun rekomendasi resmi kepada Komdigi untuk segera dilakukan pemblokiran situs. Proses ini juga melibatkan koordinasi lintas lembaga guna memastikan setiap tindakan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain melakukan pemblokiran, DJKI juga mendorong upaya penyelesaian secara damai melalui layanan mediasi kekayaan intelektual. Pemilik hak kekayaan intelektual yang merasa dirugikan dapat mengajukan permohonan mediasi ke DJKI, yang akan difasilitasi oleh mediator bersertifikat.
"Jadi selain melakukan penyidikan, kami juga melakukan permohonan-permohonan mediasi yang sifatnya notifikasi. Kami punya beberapa mediator yang sudah bersertifikat. Jadi kalau ada masyarakat atau pemilik KI atau brand owner yang merasa haknya dilanggar, bisa memohon kepada kami untuk melakukan mediasi," jelasnya.
Lebih lanjut, DJKI juga mengimbau masyarakat, pelaku usaha, dan pengelola platform digital untuk lebih memperhatikan aspek hukum terkait kekayaan intelektual. Peningkatan kesadaran hukum dinilai menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat, adil, dan berkelanjutan.
Untuk mendorong perlindungan KI secara menyeluruh, DJKI juga terus melakukan edukasi publik, kampanye kesadaran hukum, serta membuka saluran pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran KI melalui kanal resmi DJKI.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menjelaskan, Kemenkum mencanangkan Tahun Tematik Hak Cipta dan Desain Industri 2025 dengan tema “Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital”. Dengan dicanangkannya tahun tematik hak cipta dan desain industri ini, diharapkan semakin banyak pencipta karya dan desainer memanfaatkan perlindungan hukum yang disediakan oleh negara. ***
Berita Terkait
-
SRC Dorong Transformasi UMKM Toko Kelontong Lewat Empat Strategi
-
Perkuat Komitmen Layanan untuk Peserta Asuransi, AdMedika dan RS MMC Resmikan VIP Executive Lounge
-
UMKM Kini Bisa Jalankan Bisnis Dengan Sistem Kerja Serba Digital
-
Q1 2025, Lebih dari 3 Juta Ancaman Siber Menargetkan Pengguna di Indonesia
-
Demi Digitalisasi, Prabowo Segera Sebar Layar Televisi Canggih di Setiap Sekolah
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional