Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memastikan bahwa skripsi dan ijazah sarjana milik mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) adalah dokumen asli.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (23/5/2025).
Skripsi Jokowi yang selama ini sempat diragukan oleh sejumlah pihak ternyata berjudul “Studi Tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis Pada Pemakaian Akhir di Kota Madya Surakarta.”
Penelitian tersebut disusun saat Jokowi menempuh pendidikan sarjana di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), dan diselesaikan pada 5 November 1985.
Penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim bersama tim dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dilakukan secara menyeluruh dan ilmiah.
Penyelidikan itu tak hanya mencakup ijazah bernomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681/KT, tetapi juga mencakup keaslian dokumen skripsi yang selama ini menjadi sorotan.
Menurut Brigjen Djuhandhani, skripsi tersebut telah diuji dengan metode laboratorium forensik, menggunakan pembanding berupa skripsi milik senior dan junior Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM.
Hasilnya menunjukkan bahwa skripsi tersebut benar-benar berasal dari masa studi Jokowi dan bukan hasil rekayasa.
“Penyelidik mengidentifikasi dua tipe mesin tik yang lazim digunakan saat itu, yakni huruf elite dan huruf pica. Dalam skripsi milik Pak Joko Widodo, mesin ketik yang digunakan adalah tipe pica,” jelasnya.
Lebih jauh, keaslian teknik pencetakan juga diperiksa. Lembar pengesahan skripsi diketahui menggunakan teknik cetak letterpress, yaitu teknik cetak kuno di mana tulisan terasa tidak rata atau cekung saat diraba.
Temuan ini diperkuat dengan keterangan dari pemilik percetakan yang menangani dokumen tersebut pada masa itu.
“Tidak ditemukan adanya indikasi penggunaan alat cetak lain selain mesin ketik dan alat cetak hand press atau letterpress,” ujar Djuhandhani.
Pihak Bareskrim juga menegaskan bahwa setelah pengumpulan keterangan dari para saksi, dokumen pembanding, serta pelaksanaan gelar perkara, tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus ini.
Jokowi Dicecar 22 Pertanyaan
Sebelum hasil penyelidikan diumumkan ke publik, Jokowi sendiri telah memenuhi undangan klarifikasi dari Bareskrim Polri pada Selasa (21/5).
Berita Terkait
-
Ijazah Jokowi Diuji Lab Forensik: Hasilnya Mencengangkan!
-
Bareskrim Ungkap Ada Data UGM yang Bisa Diakses Publik Terkait Ijazah Jokowi
-
CEK FAKTA: Roy Suryo Ditahan di Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
-
Ijazah Jokowi Ditampilkan di Layar Besar, Bareskrim Polri Pastikan Asli
-
Fakta Ijazah S1 Jokowi Asli: Hasil Sederet Uji Puslabfor soal Bukti Setoran SPP, Blanko hingga KKN
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kemensos Bentuk Tim Khusus untuk Mendalami Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat
-
Kutuk Aksi Cabul Ashari di Ponpes Pati, Gus Ipul: Jangan Jadikan Pesantren Kedok!
-
Soroti Kasus Kiai Cabul di Pati, KSP Dudung: Lindungi Korban, Tindak Tegas Pelakunya!
-
Prabowo 'Pamer' Proyek 100 GW Surya RI di ASEAN, Ingatkan Ancaman Krisis Energi
-
Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah
-
Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN
-
Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak
-
Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?
-
Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz
-
Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza