Suara.com - Bareskrim Polri mengungkap sejumlah bukti hasil penyelidikan terkait dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.
Dirrtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, sejumlah fakta yang menyatakan jika Jokowi benar-benar berkuliah di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tahun 1980.
Hal ini terbukti dari adanya pengumuman para calon mahasiswa yang masuk fakultas kehutanan lewat pengumuman yang ada di Koran Kedaulatan Rakyat.
“Ada 3.169 peserta lulus ujian masuk PPI atau proyek perintis 1 UGM yang terbit pada hari Jumat Kliwon 18 Juli 1980,” kata Djuhandhani, dalam di Mabes Polri, Kamis (22/5/2025).
Dalam urutan ribuan nama tersebut, ada nama Jokowi di urutan nomor 14. Hal ini juga telah dikonfirmasi kebenarannya melalui staf perpustakaan.
“Kemudian disampaikan pada Koran Bernas yang terbit pada hari Jumat Kliwon 18 Juli 1980 halaman 4 kolom 4 tercantum jadwal pendaftaran ulang UGM Fakultas Kehutanan dilaksanakan pada hari Senin 28 Juli 1980 hal ini sejalan dengan dokumen formulir registrasi mahasiswa tahun ajaran 1980-1981 atas nama Joko Widodo tertanggal 28 Juli 1980 di Arsip Fakultas Kehutanan UGM,” bebernya.
Berdasarkan hasil uji laboratorium, yang dilakukan oleh Puslabfor, dinyatakan jika blanko saat itu merupakan identik atau produk yang sama dengan pembanding terhadap koran tersebut. Sehingga dapat dipastikan keasliannya melalui keterangan staf perpustakaan.
“Kemudian adanya surat pernyataan atau janji mahasiswa atas nama Joko Widodo tanggal 28 Juli 1980 yang telah diuji secara laboratoris oleh puslabfor dan dinyatakan blanko adalah identik atau produk yang sama dengan pembanding,” ujarnya.
Bukti lain yang menguatkan soal Jokowi berkuliah di Fakultas Kehutanan UGM, yakni adanya hasil studi KHS atas nama Joko Widodo nomor induk mahasiswa 1681/KT mahasiswa Fakultas Kehutanan yang telah diuji secara laboratoris oleh puslabfor dan dinyatakan blanko tersebut identik.
Baca Juga: Tertangkap! Polisi Ungkap Fakta soal Grup FB Fantasi Sedarah: 6 Tersangka Menyebar di Kota-kota Ini
“Stempel adalah identik atau sama dengan pembanding serta tanda tangan milik Dr. Ir. Setiono, Dr. Sunardi, dan Ir. Burhanuddin, adalah identik atau merupakan tanda tangan yang sama dengan tanda tangan pembanding,” jelas Djuhandhani.
Kemudian, bukti lainnya yakni adanya tanda penyetoran SPP semester 2, tahun ajaran 81-82 atas nama Joko Widodo dan dinyatakan oleh puslabfor diuji secara laboratoris dinyatakan stempel adalah identik dan sama dengan pembanding.
“Adanya surat permohonan izin atau her registrasi semester 2 tahun Ajaran 81-82 atas nama Joko Widodo pada tanggal 12 Januari 1982 yang telah diuji secara laboratoris oleh puslabfor dan dinyatakan stempel adalah identik atau produk yang sama dengan pembanding,” ungkapnya.
Selanjutnya, terdapatnya surat keterangan lulus ujian praktik atas nama Joko Widodo pada tahun 1984 yang diarsipkan oleh Fakultas Kehutanan UGM.
Kemudian adanya dokumen uraian ujian dan praktik tingkat sarjana atas nama Joko Widodo dengan nomor mahasiswa 1681/KT juga menjelaskan telah dilaksanakan pekerjaan praktik tingkat 1 sampai dengan subskripsi meliputi kuliah lapangan 1 lama 1 hari di Banjarrejo-Ngawi pada tahun 1980.
Kemudian, kuliah lapangan lama 3 hari di Baturaden dan Cilacap pada tahun 1982. Selanjutnya Inventarisasi hutan lama 6 hari di Banjarrejo tahun 1982.
Lalu, praktik umum selama 2 bulan di Madiun, Cepu, dan Rembang pada tahun 1983.
“KKN lama 3 bulan di Kecamatan Wonosegoro Kabupaten Boyolali pada tahun 1983,” tandasnya.
Diketahui, Tim Pembela Ulama dan Aktivis yang diketuai Eggi Sudjana melaporkan Jokowi soal dugana ijazah palsu ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Dittipidum dengan penyelidikan dan pemeriksaan oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri.
Usai dilaksanakan pemeriksaan menyeluruh, Dittipidum menyatakan bahwa ijazah Jokowi adalah asli dan menghentikan penyelidikan.
Sementara itu, Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan atas tuduhan ijazah palsu.
Lima orang itu adalah RS, ES, T, K dan RS. Kelimanya dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. Selain itu, dengan beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A dan Pasal 32 serta Pasal 35.
Berita Terkait
-
Survei CISA: 90 Persen Publik Yakin Isu Ijazah Palsu Permainan Rival Politik Jokowi
-
Tertangkap! Polisi Ungkap Fakta soal Grup FB Fantasi Sedarah: 6 Tersangka Menyebar di Kota-kota Ini
-
Dipolisikan Jokowi Pakai UU ITE, Roy Suryo Tak Terima: Saya Perancangnya!
-
Dipolisikan usai Koar-koar Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo dkk ke Komnas HAM: Kami Dikriminalisasi!
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
Terkini
-
Tragedi Tual Jadi Alarm Keras: Brimob Didorong Kembali ke 'Khitah' High-Risk, Bukan Keamanan Rutin
-
KPK Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Suap Diskon Pajak di Kemenkeu
-
Ketua DPRD DKI Soroti Pengangguran Tembus 6 Persen, Dinilai Picu Kriminalitas
-
Dari Bisnis Narkoba hingga Aniaya Siswa Madrasah: Sejauh Mana Reformasi Polri Bekerja?
-
PDIP Ungkap Sumber Dana MBG, Sebut Diambil dari Anggaran Pendidikan
-
Ketua YLBHI Kritik Sikap Inferior Presiden Prabowo di Hadapan Donald Trump
-
Terdampak Krisis Iklim: Bagaimana Panas Ekstrem Membuat Harga Kopi Makin Melejit?
-
Harga Pangan Jakarta Mulai Merangkak Naik di Awal Ramadan
-
KPK Periksa Mantan Wakil Bupati Pati hingga Sejumlah Kepala Desa Terkait Dugaan Pemeresan Sudewo Cs
-
Suami Dwi Sasetyaningtyas Kena Sanksi LPDP, Mahfud MD Bongkar Alasan Ngeri WNI Benci RI