Suara.com - Fenomena pernikahan dini kembali mencuat ke permukaan setelah viralnya video pasangan pengantin remaja asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, terlihat seorang siswi SMP berinisial YL (15) dan seorang siswa SMK berinisial RN (16) menjalani prosesi pernikahan.
Ironisnya, si pengantin perempuan tampak belum siap secara mental.
Ia bahkan terlihat emosional dan berteriak-teriak memanggil ayahnya saat duduk di pelaminan.
Kasus ini bukanlah yang pertama terjadi, dan sayangnya, mungkin bukan yang terakhir.
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram menyatakan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut.
Joko Jumadi, Ketua LPA Kota Mataram, mengatakan pihaknya akan melaporkan para pihak yang membiarkan pernikahan dini itu terjadi, termasuk orangtua anak. “Harus ada efek jera,” tegasnya.
Namun lebih dari sekadar pelanggaran aturan atau etika sosial, pernikahan dini adalah bom waktu yang mengancam masa depan anak, baik secara psikologis maupun kesehatan.
Berikut penjelasan mendalam mengapa pernikahan anak merupakan masalah serius yang harus dihentikan.
Baca Juga: 8 Tips Cegah Anak Jadi Korban Kejahatan Seksual, Termasuk dari Orang Terdekat
1. Ketidaksiapan Psikologis Anak
Pernikahan adalah ikatan sosial, emosional, dan tanggung jawab hukum yang menuntut kedewasaan dalam berpikir dan bertindak.
Anak usia 15 atau 16 tahun masih berada dalam tahap perkembangan emosional yang belum stabil.
Mereka masih belajar mengenal diri, mengatur emosi, dan membangun hubungan yang sehat dengan orang lain.
Contoh nyata tampak dari video pengantin perempuan YL yang berteriak, dan tidak mampu mengendalikan emosinya.
Hal ini mencerminkan bahwa ia belum siap menghadapi tekanan dan ekspektasi dalam kehidupan pernikahan.
Anak yang menikah dini berisiko tinggi mengalami tekanan psikologis seperti stres, kecemasan, depresi, bahkan trauma.
Konflik rumah tangga yang seharusnya bisa diselesaikan secara dewasa justru dapat memicu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena keduanya belum memiliki kematangan emosional.
2. Terputusnya Pendidikan dan Masa Depan Anak
Pernikahan dini hampir selalu diiringi dengan putus sekolah.
Dalam kasus YL dan RN, besar kemungkinan mereka akan menghentikan pendidikan untuk fokus pada rumah tangga.
Hal ini secara otomatis memotong peluang mereka mendapatkan kehidupan yang lebih baik melalui jalur pendidikan dan karier.
Anak perempuan yang menikah muda biasanya akan terbatas aksesnya untuk mengembangkan diri dan mandiri secara ekonomi.
Ketergantungan pada pasangan juga bisa memperparah ketimpangan dalam hubungan, bahkan membuat mereka sulit keluar dari pernikahan yang tidak sehat.
3. Risiko Kesehatan yang Mengintai
Dari sisi kesehatan, anak perempuan yang menikah dini berisiko tinggi mengalami komplikasi saat kehamilan dan persalinan.
Tubuh remaja belum sepenuhnya matang untuk mengandung dan melahirkan.
Menurut data WHO, komplikasi saat hamil dan melahirkan merupakan penyebab utama kematian bagi anak perempuan usia 15-19 tahun di seluruh dunia.
Kehamilan dini juga meningkatkan risiko bayi lahir prematur, berat badan lahir rendah, dan kematian bayi.
Selain itu, pengetahuan minim tentang kesehatan reproduksi juga membuat anak rentan terhadap infeksi, termasuk penyakit menular seksual.
4. Lingkaran Kemiskinan yang Tak Terputus
Pernikahan dini kerap menjadi bagian dari siklus kemiskinan.
Ketika anak putus sekolah, menikah, lalu memiliki anak di usia muda, peluang untuk meningkatkan kesejahteraan hidup semakin kecil.
Tanpa pendidikan dan keterampilan kerja yang memadai, keluarga baru ini akan sulit mandiri secara ekonomi dan berisiko besar hidup dalam kemiskinan.
Anak dari pasangan yang menikah muda juga berpeluang besar mengulang pola yang sama: menikah muda, putus sekolah, dan kembali terjebak dalam rantai kemiskinan struktural.
5. Tanggung Jawab Sosial dan Penegakan Hukum
Pernikahan anak di bawah umur bukan hanya urusan keluarga, tapi tanggung jawab sosial yang harus dicegah oleh seluruh elemen masyarakat.
Dalam banyak kasus, seperti yang terjadi di Desa Mujur, pembiaran oleh orangtua dan lingkungan menjadi faktor utama pernikahan dini terus terjadi.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun, baik bagi laki-laki maupun perempuan.
Pernikahan di bawah usia tersebut hanya bisa dilakukan dengan izin pengadilan, dan itu pun seharusnya menjadi pengecualian, bukan norma.
Pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan lembaga keagamaan harus proaktif dalam menyosialisasikan bahaya pernikahan dini.
Pengawasan terhadap praktik perjodohan anak juga perlu ditingkatkan, serta memberi pendampingan psikologis dan pendidikan kepada anak-anak dan keluarganya.
Kasus viral pengantin remaja asal Lombok Tengah bukan hanya kisah pilu dua anak yang kehilangan masa kecilnya.
Ini adalah cerminan nyata bagaimana pernikahan dini masih menjadi praktik yang "dimaklumi" dalam budaya kita, padahal efeknya sangat merusak.
Anak-anak harusnya tumbuh, belajar, dan bermain—bukan dibebani tanggung jawab rumah tangga yang belum sanggup mereka pikul.
Sudah waktunya semua pihak bersatu menghentikan pernikahan dini, demi masa depan generasi penerus yang lebih sehat, cerdas, dan bahagia.
Berita Terkait
-
8 Tips Cegah Anak Jadi Korban Kejahatan Seksual, Termasuk dari Orang Terdekat
-
7 Ciri-Ciri Anak Cerdas yang Jarang Diketahui Orang Tua, Tak Hanya soal Angka dan Nilai
-
Tangis Pecah, Dedi Mulyadi Jadikan Siswa Yatim Piatu di Barak Militer Sebagai Anak Angkat
-
5 Tabungan Anak Terbaik di Bank dengan Setoran Ringan
-
Pernikahan Impian Gagal Terwujud, Kini Al Ghazali Malah Dituding Tak Tegas
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Gerakan Pilah Sampah Jakarta Masih Berproses, Dampaknya Belum Terlihat
-
Kasus Duel Maut WNA Brunei di Blok M Masuk Radar Interpol, Ini Motifnya
-
Skandal Riset AI Kedokteran Demi Travel Grant, MGBKI Desak Audit Total
-
Bandar Abbas Dibombardir, Militer Iran Balas Dendam Serang Dua Pangkalan Udara AS
-
Kesaksian Akbar Husein soal Tragedi Bawaslu 2019: Ditangkap, Disiksa, hingga Ada yang Meninggal
-
Sok Jagoan di Tol JORR! Pengemudi Ngamuk Pukul Spion Pakai Besi, Polisi Buru Pelaku
-
Duduk Perkara Duel Maut Selebgram Brunei di Blok M: Cuma Gara-gara Ditegur, Nyawa Melayang
-
Donald Trump: Tidak Ada Satu Negara Pun Boleh Kendalikan Selat Hormuz
-
Kirab Budaya Napak Tilas Padjadjaran di Jabar, Binokasih Mulang Salaka Tandai Pembukaan di Sumedang
-
Hutan Bukan Milik Negara: Mengapa Masyarakat Adat Papua Menolak Skema Perhutanan Sosial?