Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyanyi Windy Yunita Bestari Usman alias Windy Idol pada hari ini, Selasa 27 Mei 2025.
Dia akan dimintai keterangan oleh penyidik terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung (MA)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa 27 Mei 2025.
Namun, Budi belum bisa mengungkapkan materi pemeriksaan yang bakal dicecar penyidik soal TPPU Hasbi Hasan kepada Windy Idol.
Tak hanya itu, Budi juga belum bisa memastikan kedatangan saksi tersebut ke Gedung Merah Putih KPK.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Windy Idol sudah pernah diperiksa KPK pada Kamis 24 April 2025.
Kala itu, Windy menolak bicara banyak kepada wartawan terkait materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik KPK.
Namun, dia hanya memastikan dirinya diperiksa oleh tim penyidik lembaga antirasuah terkait TPPU yang menjerat Hasbi Hasan ini.
Baca Juga: Bolak-balik Diperiksa Kasus TPPU Hasan Hasbi, Hari Ini Apa yang Digali KPK ke Windy Idol?
"Lupa, tanya ke penyidik ya, saya mohon doa saja," kata Windy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Meski begitu, Windy enggan menjawab pertanyaan terkait kemungkinan dirinya diperiksa lagi dalam perkara ini dan kaitannya dengan Hasbi Hasan.
Sebelumnya, KPK telah mengungkapkan alasan belum dilakukannya penahanan terhadap Windy meski sudah sering melakukan pemeriksaan.
Batas Waktu
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa tim penyidik mempunyai batas waktu ketika sudah menahan seseorang.
Dengan begitu, apabila bukti-bukti belum tercukupi dan masa penahanan habis, maka tersangka bisa bebas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
Terkini
-
Ketakutan! Ledakan Dahsyat di SPBU Kemanggisan Jakbar Bikin Warga Kocar-kacir
-
Pengendara Mobil Gratis Masuk Tol KATARAJA, Catat Harinya!
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny, ICJR Desak Polisi Sita Aset untuk Ganti Rugi Korban, Bukan Sekadar Bukti
-
Duar! Detik-detik Mengerikan Truk Tangki BBM Terbakar di SPBU Kemanggisan Jakbar, Apa Pemicunya?
-
Bantah Harga Kios Pasar Pramuka Naik 4 Kali Lipat, Begini Kata Pasar Jaya
-
Pede Sosok "Bapak J" Mudahkan Kader Lolos ke Senayan, PSI: Sekurangnya Posisi 5 Besar
-
Wacana 'Reset Indonesia' Menggema, Optimisme Kalahkan Skenario Prabowo-Gibran Dua Periode
-
Ketar-ketir, Pedagang Kaget Dengar Harga Sewa Kios jadi Selangit usai Pasar Pramuka Direvitalisasi
-
Pemfitnah JK Masih Licin, Kejagung Ogah Gubris Desakan Roy Suryo Tetapkan Silfester DPO, Mengapa?
-
Perluas Inklusi Keuangan Daerah, Wamendagri Wiyagus Tekankan Pentingnya Peran TPAKD