Suara.com - Windy Yunita Bastari Usman atau yang lebih dikenal dengan Windy Idol lagi-lagi harus berurusan dengan KPK. Pasalnya, hari ini Windy Idol kembali diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, Hasbi Hasan (HH).
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Windy Yunita Bastari Usman," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Senin (13/5/2024).
Meski demikian, Ali masih belum menjelaskan secara detail apa yang akan digali penyidik KPK terkait pemeriksaan terhadap Windy Idol. Ali hanya mengatakan jika status Windy kali ini diperiksa sebagai saksi.
"Masih sebagai saksi," ujarnya.
Baca Juga: Diperiksa KPK Kasus Pencucian Uang, Windy Idol Klaim Tak Kantongi Aset Hasbi Hasan
Selain Windy, penyidik KPK juga memanggil advokat Robert Nababan dan pihak swasta bernama Anda untuk diperiksa sebagai saksi terkait perkara yang sama.
Jadi Tersangka dan Dicekal KPK
KPK diketahui telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap Windy Idol berkaitan penyidikan dugaan TPPU Hasbi Hasan.
Tindakan cekal terhadap Windy itu berlaku selama enam bulan ke depan terhitung sejak 21 Maret 2024 lalu. Windy dilarang keluar negeri setelah resmi menyusul Hasan Hasbi sebagai tersangka kasus pencucian uang.
Baca Juga: Namanya Disebut Di Sidang SYL, KPK Periksa Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila
Baca Juga: Jadi Tersangka Pencucian Uang, Penyanyi Windy Idol Dicegah ke Luar Negeri
"Cegah ini terhitung sejak 21 Maret 2024 hingga enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang untuk enam bulan berikutnya," ujarnya.
Windy Idol sebelumnya telah diperiksa tim penyidik KPK pada Selasa (26/3) sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU tersebut.
Jaksa penuntut umum KPK diketahui pernah beberapa kali menghadirkan Windy Idol sebagai saksi untuk sidang lanjutan terdakwa Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Hasbi Hasan mendapat fasilitas perjalanan wisata berkeliling Bali dengan helikopter yang diberikan oleh Devi Herlina selaku notaris dari rekanan CV Urban Beauty/MS Glow. Ia disebut menikmati fasilitas tersebut bersama Windy Idol.
Dalam perkara ini, Hasbi Hasan bersama Dadan Tri Yudianto didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka sebesar Rp11,2 miliar. (Antara)
Berita Terkait
-
Namanya Disebut Di Sidang SYL, KPK Periksa Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila
-
Usut Kasus Investasi Fiktif PT Taspen, KPK Tunggu Audit BPK dan BPKP untuk Pastikan Kerugian Negara
-
ICW Wanti-wanti Jokowi Tak Pilih Tim Pansel KPK Kontroversial, Eks Jubir Presiden Ikut Ingatkan Ini
-
Ogah Terulang Era Bobrok Firli Bahuri dkk, ICW Minta Jokowi Soroti 3 Kriteria buat Rekrut Tim Pansel Capim KPK
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok
-
Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran
-
Rapor Merah Pelayanan Hijau Jakarta: Kurang Armada, Ribuan Permohonan Pemangkasan Pohon Antre!
-
Tercekik Harga BBM, Transjakarta Siap Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?