Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku telah berkomunikasi dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk membebaskan sejumlah mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang ditangkap dalam aksi May Day 2025 silam.
Mereka dijerat pasal karet sebab dalam aksi tersebut disebut-sebut melakukan aksi pelemparan, padahal dalam kenyataannya mereka bertugas sebagai medis untuk mengevakuasi mahasiswa yang menjadi korban kekerasan aparat.
"Kami hari ini sudah berkoordinasi dengan Kapolda Metro Jaya. Kami meminta agar yang bersangkutan dibebaskan," kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah di Jakarta, Kamis 5 Juni 2025.
Anis menilai bahwa pihak kepolisian tidak bisa menjerat para peserta aksi massa hanya karena mengikuti demonstrasi.
Pasalnya, demonstrasi merupakan bagian dari kebebasan dalam menyampaikan pendapat di depan umum.
"Itu kan bagian dari setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat dan ekspresi ya," katanya.
"Aksi damai di depan umum itu kan bagian dari hak penyampaian pendapat. Sehingga negara dalam posisi ini harus memastikan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan atas hak itu," katanya.
Sejauh ini, lanjut Anis, pihaknya telah berkomunikasi dengan Irjen Karyoto untuk meminta membebaskan belasan mahasiswa tersebut.
"Kami sudah berkomunikasi hari ini dengan Kapolda, mudah-mudahan segera ditindaklanjuti untuk dibebaskan," ucapnya.
Baca Juga: Demonstran Dijerat Pidana Pakai Pasal Karet, Bentuk Teror Aparat Penegak Hukum?
Selanjutnya, Anis berharap bahwa nantinya tidak ada lagi kasus atau perkara serupa. Pasalnya, pihak kepolisian sendiri telah memiliki pendekatan restorative justice.
"Kepolisian sendiri kan juga sudah memiliki peraturan kepolisian tentang hak asasi manusia. Jadi bagaimana peraturan di internal terkait HAM itu yang juga harus diterapkan ya dalam penanganan kasus-kasus," katanya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah 14 mahasiswa dijadikan tersangka dalam aksi May Day2025.
Belasan orang tersebut dijadikan tersangka tanpa ada sebab yang jelas, mereka dituding melakukan pelemparan terhadap petugas dalam aksi. Padahal, saat itu belasan orang tersebut menjadi petugas medis.
Salah satu dari belasan orang yang menjadi tersangka yakni Mahasiswa Program Studi Ilmu Filsafat Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) Cho Yong Gi.
Saat aksi, Cho Yong Gi bersama 13 orang lainnya sedang menjadi tim medis.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
Terkini
-
Pramono Anung Bantah Isu Tarif Parkir Jakarta Naik Jadi Rp30 Ribu/Jam: Itu Hoaks!
-
Protes Adalah Hak! API Lawan Pelabelan Negatif dan Ingatkan soal Kasus HAM
-
MK Lanjutkan Sengketa Pilkada Papua dan Barito Utara ke Tahap Pembuktian
-
Dasco Sambangi Prabowo di Istana, Lapor Perkembangan Terkini di Tanah Air hingga Keputusan DPR
-
Sejarah Nepal: Dari Kerajaan Kuno Hingga Republik Modern
-
Parah! PNS Bawaslu NTB Gelapkan Belasan Mobil Operasional, Apa Motif dan Modusnya?
-
Legislator Golkar Beri Tantangan Menkeu Purbaya: Buat Kejutan Positif, Jangan Bikin Pusing Lagi
-
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Cairkan Bansos Rp 7 Juta per NIK, Benarkah?
-
Ferry Irwandi: TNI-Polri Harus Lindungi Rakyat
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji, Ngaku Jadi Korban Ibnu Mas'ud, Kok Bisa?