Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku telah berkomunikasi dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk membebaskan sejumlah mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang ditangkap dalam aksi May Day 2025 silam.
Mereka dijerat pasal karet sebab dalam aksi tersebut disebut-sebut melakukan aksi pelemparan, padahal dalam kenyataannya mereka bertugas sebagai medis untuk mengevakuasi mahasiswa yang menjadi korban kekerasan aparat.
"Kami hari ini sudah berkoordinasi dengan Kapolda Metro Jaya. Kami meminta agar yang bersangkutan dibebaskan," kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah di Jakarta, Kamis 5 Juni 2025.
Anis menilai bahwa pihak kepolisian tidak bisa menjerat para peserta aksi massa hanya karena mengikuti demonstrasi.
Pasalnya, demonstrasi merupakan bagian dari kebebasan dalam menyampaikan pendapat di depan umum.
"Itu kan bagian dari setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat dan ekspresi ya," katanya.
"Aksi damai di depan umum itu kan bagian dari hak penyampaian pendapat. Sehingga negara dalam posisi ini harus memastikan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan atas hak itu," katanya.
Sejauh ini, lanjut Anis, pihaknya telah berkomunikasi dengan Irjen Karyoto untuk meminta membebaskan belasan mahasiswa tersebut.
"Kami sudah berkomunikasi hari ini dengan Kapolda, mudah-mudahan segera ditindaklanjuti untuk dibebaskan," ucapnya.
Baca Juga: Demonstran Dijerat Pidana Pakai Pasal Karet, Bentuk Teror Aparat Penegak Hukum?
Selanjutnya, Anis berharap bahwa nantinya tidak ada lagi kasus atau perkara serupa. Pasalnya, pihak kepolisian sendiri telah memiliki pendekatan restorative justice.
"Kepolisian sendiri kan juga sudah memiliki peraturan kepolisian tentang hak asasi manusia. Jadi bagaimana peraturan di internal terkait HAM itu yang juga harus diterapkan ya dalam penanganan kasus-kasus," katanya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah 14 mahasiswa dijadikan tersangka dalam aksi May Day2025.
Belasan orang tersebut dijadikan tersangka tanpa ada sebab yang jelas, mereka dituding melakukan pelemparan terhadap petugas dalam aksi. Padahal, saat itu belasan orang tersebut menjadi petugas medis.
Salah satu dari belasan orang yang menjadi tersangka yakni Mahasiswa Program Studi Ilmu Filsafat Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) Cho Yong Gi.
Saat aksi, Cho Yong Gi bersama 13 orang lainnya sedang menjadi tim medis.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI
-
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG