Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku telah berkomunikasi dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk membebaskan sejumlah mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang ditangkap dalam aksi May Day 2025 silam.
Mereka dijerat pasal karet sebab dalam aksi tersebut disebut-sebut melakukan aksi pelemparan, padahal dalam kenyataannya mereka bertugas sebagai medis untuk mengevakuasi mahasiswa yang menjadi korban kekerasan aparat.
"Kami hari ini sudah berkoordinasi dengan Kapolda Metro Jaya. Kami meminta agar yang bersangkutan dibebaskan," kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah di Jakarta, Kamis 5 Juni 2025.
Anis menilai bahwa pihak kepolisian tidak bisa menjerat para peserta aksi massa hanya karena mengikuti demonstrasi.
Pasalnya, demonstrasi merupakan bagian dari kebebasan dalam menyampaikan pendapat di depan umum.
"Itu kan bagian dari setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat dan ekspresi ya," katanya.
"Aksi damai di depan umum itu kan bagian dari hak penyampaian pendapat. Sehingga negara dalam posisi ini harus memastikan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan atas hak itu," katanya.
Sejauh ini, lanjut Anis, pihaknya telah berkomunikasi dengan Irjen Karyoto untuk meminta membebaskan belasan mahasiswa tersebut.
"Kami sudah berkomunikasi hari ini dengan Kapolda, mudah-mudahan segera ditindaklanjuti untuk dibebaskan," ucapnya.
Baca Juga: Demonstran Dijerat Pidana Pakai Pasal Karet, Bentuk Teror Aparat Penegak Hukum?
Selanjutnya, Anis berharap bahwa nantinya tidak ada lagi kasus atau perkara serupa. Pasalnya, pihak kepolisian sendiri telah memiliki pendekatan restorative justice.
"Kepolisian sendiri kan juga sudah memiliki peraturan kepolisian tentang hak asasi manusia. Jadi bagaimana peraturan di internal terkait HAM itu yang juga harus diterapkan ya dalam penanganan kasus-kasus," katanya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah 14 mahasiswa dijadikan tersangka dalam aksi May Day2025.
Belasan orang tersebut dijadikan tersangka tanpa ada sebab yang jelas, mereka dituding melakukan pelemparan terhadap petugas dalam aksi. Padahal, saat itu belasan orang tersebut menjadi petugas medis.
Salah satu dari belasan orang yang menjadi tersangka yakni Mahasiswa Program Studi Ilmu Filsafat Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) Cho Yong Gi.
Saat aksi, Cho Yong Gi bersama 13 orang lainnya sedang menjadi tim medis.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
- Syifa Hadju Anak Siapa? Ayah Kandung Dikabarkan Siap Jadi Wali Nikah
Pilihan
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
-
Prabowo Kocok Ulang Kabinet: Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri LH hingga Dudung Jabat Kepala KSP
Terkini
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Ustaz Khalid dan PIHK Lain di Tengah Kisruh Pembagian Kuota Haji
-
Evaluasi Pengentasan & Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Menteri Rini: Akselerasi Dukungan PANRB
-
Jerit Orang Tua Korban Daycare Little Aresha: Anak Diikat, Stunting, hingga Dugaan Kekerasan Seksual
-
Pastikan Hunian Layak, Mendagri Bersama Menteri PKP Tinjau Perumahan di Sorong
-
Kasus Andrie Yunus: Komnas HAM Temukan 14 Orang Saling Terhubung di Sekitar YLBHI
-
Guru Ngaji di Tangerang Cabuli 4 Santriwati Saat Pengajian, Modus Bersihkan Jin
-
Panggil Menaker Yassierli, Prabowo Terima Laporan Capaian Program Magang Nasional
-
Omzet Rp3,5 M, Setoran Parkir Blok M Square ke Kas Jakarta Cuma Rp711 Juta, Ada Apa?
-
Resmi Dilantik Jadi KSP, Dudung Masih Rangkap Jabatan Penasihat Khusus Presiden