Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku telah berkomunikasi dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk membebaskan sejumlah mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang ditangkap dalam aksi May Day 2025 silam.
Mereka dijerat pasal karet sebab dalam aksi tersebut disebut-sebut melakukan aksi pelemparan, padahal dalam kenyataannya mereka bertugas sebagai medis untuk mengevakuasi mahasiswa yang menjadi korban kekerasan aparat.
"Kami hari ini sudah berkoordinasi dengan Kapolda Metro Jaya. Kami meminta agar yang bersangkutan dibebaskan," kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah di Jakarta, Kamis 5 Juni 2025.
Anis menilai bahwa pihak kepolisian tidak bisa menjerat para peserta aksi massa hanya karena mengikuti demonstrasi.
Pasalnya, demonstrasi merupakan bagian dari kebebasan dalam menyampaikan pendapat di depan umum.
"Itu kan bagian dari setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat dan ekspresi ya," katanya.
"Aksi damai di depan umum itu kan bagian dari hak penyampaian pendapat. Sehingga negara dalam posisi ini harus memastikan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan atas hak itu," katanya.
Sejauh ini, lanjut Anis, pihaknya telah berkomunikasi dengan Irjen Karyoto untuk meminta membebaskan belasan mahasiswa tersebut.
"Kami sudah berkomunikasi hari ini dengan Kapolda, mudah-mudahan segera ditindaklanjuti untuk dibebaskan," ucapnya.
Baca Juga: Demonstran Dijerat Pidana Pakai Pasal Karet, Bentuk Teror Aparat Penegak Hukum?
Selanjutnya, Anis berharap bahwa nantinya tidak ada lagi kasus atau perkara serupa. Pasalnya, pihak kepolisian sendiri telah memiliki pendekatan restorative justice.
"Kepolisian sendiri kan juga sudah memiliki peraturan kepolisian tentang hak asasi manusia. Jadi bagaimana peraturan di internal terkait HAM itu yang juga harus diterapkan ya dalam penanganan kasus-kasus," katanya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah 14 mahasiswa dijadikan tersangka dalam aksi May Day2025.
Belasan orang tersebut dijadikan tersangka tanpa ada sebab yang jelas, mereka dituding melakukan pelemparan terhadap petugas dalam aksi. Padahal, saat itu belasan orang tersebut menjadi petugas medis.
Salah satu dari belasan orang yang menjadi tersangka yakni Mahasiswa Program Studi Ilmu Filsafat Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) Cho Yong Gi.
Saat aksi, Cho Yong Gi bersama 13 orang lainnya sedang menjadi tim medis.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
18 Hari Mengungsi, Korban Banjir Pidie Jaya Butuh Tenda untuk Kembali ke Kampung Halaman
-
Perpol Baru Izinkan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kok Berbeda dengan Putusan MK?
-
Kuasa Hukum: Banyak Pasal Dipreteli Polisi dalam Kasus Penembakan 5 Petani Bengkulu Selatan
-
Komplotan Pencuri Modus 'Pura-pura Ditabrak' Diringkus Polisi
-
Usai Mobil MBG Tabrak Puluhan Anak SD di Cilincing, Apa yang Harus Dibenahi?
-
Jeritan Pilu Pedagang Kalibata: Kios Ludes Dibakar Massa, Utang Ratusan Juta Kini Menjerat
-
Benarkah Sakit Hati Ditegur Jadi Motif Siswi SD Bunuh Ibu Kandung di Medan?
-
Dishub Ungkap Kondisi Mobil SPPG Penabrak Puluhan Siswa di Cilincing
-
Bencana Sumatera Disebut Bukan Sekadar Alam, Tapi 'Bencana Pejabat' dan Beban Bagi Prabowo
-
Pengamat Ungkap Untung-Rugi Jika Bulog dan Bapanas Disatukan