Ia juga menjelaskan, saat kedatangannya, ia melengkapi diri dengan membawa dokumen terkait dengan perkara yang sedang dihadapinya.
“Dokumen yang diminta masih terkait dengan perkara,” jelasnya.
Iwan juga menuturkan bahwa dirinya tidak bermasalah apabila kejaksaan memberlakukan pencegahan dan penangkalan atau cekal kepada dirinya apabila melakukan perjalanan ke luar negeri.
Menurutnya, hal tersebut justru akan bisa mempercepat perkara yang sedang menjeratnya.
“Nggak apa-apa, ini kan untuk mempercepat ya, saya jalani saja. Saya nggak ada masalah,” ucapnya.
Iwan Kurniawan Lukminto, sebelumnya juga sempat diperiksa penyidik Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit pada PT Sritex.
Adapun, pemeriksaan terhadap Iwan, kata Harli, dilakukan pada Senin 2 Juni 2025 lalu.
Penyidik Kejagung, sebelumnya juga telah melakukan pencegahan terhadap Iwan agar tidak berpergian ke luar negeri.
Untuk diketahui, Kejagung memberlakukan cekal terhadap Iwan Kurniawan Lukminto ke luar negeri.
Baca Juga: Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Santai Penuhi Panggilan Kejagung: Saya Jalani Saja
Harli Siregar mengatakan bahwa pencekalan terhadap Iwan dilakukan sejak 19 Mei 2025 lalu sebagai buntut dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit pada PT Sritex.
Seperti diketahui, raksasa tekstil Asia Tenggara, Sritex dinyatakan pailit sejak Oktober 2024 lalu.
Daftar perusahaan milik Iwan Lukminto yang sudah bangkrut pun kerap menjadi pertanyaan publik.
"Terhadap IKL (Iwan Kurniawan Lukminto) telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 19 Mei 2025 dan akan berlaku untuk 6 bulan ke depan,” kata Harli Siregar saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Minggu 8 Juni 2025.
Harli mengaku bahwa penyidik bakal kembali memeriksa Iwan Lukminto selalu saksi pada pekan depan.
"Informasi dari penyidik, terhadap yang bersangkutan, akan dilakukan pemeriksaan lanjutan pekan depan," ucapnya.
Iwan Kurniawan Lukminto sebelumnya menjalani pemeriksaan yang dilakukan Penyidik Kejagung terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit pada PT Sritex.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Ramalan Zodiak Bulan Agustus 2026: Siapa yang Paling Beruntung?
-
Harga Resmi Chery Q di GIIAS 2026 Mulai Rp 239 Jutaan, Cek Spesifikasi Mobil Listrik Ini
-
Dijaga Ketat 7 Ribu Personel, Ribuan Jemaah Mulai Padati Monas Jelang Zikir Bersama Prabowo
-
3 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Agustus 2026, Besok Minggu Datang Hoki
-
Review Viva Moisturizer Gel Glowing White, Pelembap Rp30 Ribuan Atasi Kulit Kering dan Kusam
-
James Riady Pastikan Mal Lippo Tak Dipagari
-
Forrest Gump: Kebijaksanaan Emosional di Tengah Turbulensi Sejarah
-
Berapa Daya Listrik Kulkas Mini Portable? Cek Penjelasan dan Rekomendasi Produknya
-
3 Pilihan Sepatu Lari Lokal untuk Tempo Run Terbaik, Kualitas Setara Brand Luar Negeri
-
Tak Ingin Jakarta Hilang Akar, Pramono Janji Perkuat Lembaga Adat Betawi