Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak menutup kemungkinan bakal melakukan pemeriksaan terhadap izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kepulauan Raja Ampat, Papua Barat.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar memastikan hal tersebut, asalkan ada yang membuat laporan mengenai persoalan IUP nikel di Raja Ampat.
Meski demikian, hingga sejauh ini belum ada pihak yang membuat laporan soal hal tersebut.
"Kalau ada laporan pengaduannya (polemik tambang Raja Ampat diusut)," katanya, Selasa 10 Juni 2025.
Masalah ini, kata Harli, bisa saja dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH) manapun. Bahkan pelaporannya bisa menjadi bahan pengusutan kasus.
"Supaya ada bahan, ada dasar bagi APH untuk melakukan penelitian, pengecekan sebenarnya apa yang terjadi di sana. Sebagai pintu masuk yang bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum," ucap Harli.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan ada potensi pidana dari empat perusahaan yang memiliki IUP di Raja Empat dicabut pemerintah.
Empat IUP yang dicabut, yakni milik PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera.
Meski begitu, Hanif mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan pendalaman dan pengawasan.
Baca Juga: TPNPB-OPM Tolak Kegiatan Pertambangan Nikel di Raja Ampat: Kami Mendukung Rakyat Papua
Tim dari Kementerian LH segera berangkat untuk menindaklanjuti pencabutan IUP di Raja Ampat terhadap empat perusahaan
Ia mengatakan ada tiga pendekatan utama yang dilakukan dalam melakukan pendalaman dan pengawasan, mulai dari pemberian sanksi administrasi, sengketa lingkungan hidup, hingga gugatan pidana.
"Ada yang memang ada potensi ke sana karena ada beberapa kegiatan yang dilakukan di luar norma, ini ada potensi pidana terkait kegiatan pertambangan yang telah dilakukan," kata Hanif di komplek Istana Kepresidenan Jakarta.
Tak hanya itu, ia juga menegaskan bahwa pencabutan IUP bukan menandakan persoalan berakhir.
Pencabutan IUP itu memiliki konsekuensi bahwa perusahaan masih memiliki kewajiban untuk melakukan pemulihan lingkungan yang rusak akibat aktivitas penambangan.
"Intinya kegiatan yang telah dilakukan wajib melakukan pemulihan di sana, tidak berarti dicabut kemudian selesai, pemulihannya akan dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup bersama teman-teman ESDM," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar