Suara.com - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama LPSK dan Peradi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 17 Juni 2025.
Rapat tersebut untuk mendengarkan masukan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
"Kami berterima kasih kepada rekan rekan yang hadir pada RDPU hari ini, perkenankan pimpinan menyampaikan agenda rapat hari ini yaitu pertama mendengarkan masukan terhadap RUU KUHAP, pertama dari LPSK lalu dari Peradi" kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman selaku pimpinan rapat.
Menurut Habiburokhman, rapat sendiri telah dihadiri oleh semua fraksi di Komisi III DPR.
"Menurut sekretariat sudah hadir hampir semua fraksi hadir. Saya mohon persetujuan rapat hari ini, kita nyatakan terbuka untuk umum ya," ujarnya.
Habiburokhman lantas mempersilakan LPSK dan Peradi masing-masing untuk menyampaikan paparannya mengenai masukan untuk Revisi KUHAP.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI berencana akan membahas mempercepat pembahasan Revisi KUHAP.
Bahkan, saat itu, pembahasan disebut akan dilakukan di masa reses mulai akhir Mei 2025.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait masukan KUHAP di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 22 Mei 2025.
Baca Juga: Pemerintah Sudah Tak Ada Masalah, Menkum: DIM Revisi KUHAP Sudah Hampir Rampung, Siap Dibahas di DPR
"Jadi sisa masa sidang ini sekitar 1 minggu ke depan, mungkin ada 2 atau 3 kali lagi pertemuan seperti ini. Bahkan, di masa reses kami akan terus menggelar RDPU dengan izin dari pimpinan DPR," katanya.
Menurutnya, RKUHAP harus bisa rampung sebelum akhir 2025, terlebih karena Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan mulai berlaku pada 2026.
"Kita kejar waktu agar per 1 Januari 2026 kita sudah punya KUHAP yang baru dan sudah berlaku, bersamaan dengan hukum materiilnya yaitu KUHP yang berlaku tanggal tersebut," ujarnya.
Untuk itu, kata dia, Komisi III DPR akan mengundang banyak unsur untuk menerima masukan terkait muatan di Revisi KUHAP.
"Agar undang-undang ini semakin partisipatif. Ada peran masyarakat memberikan masukan-masukan terhadap undang-undang ini," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa puluhan organisasi masyarakat atau ormas sudah melakukan RDPU bersama Komisi III DPR memberikan masukannya soal RKUHAP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Media Belanda Julid ke Eliano Reijnders yang Gabung Persib: Penghangat Bangku Cadangan, Gagal
-
Sudah di Indonesia, Jebolan Ajax Amsterdam Hilang dari Skuad
-
Harga Emas Antam Tembus Paling Mahal Hari Ini, Jadi Rp 2.115.000 per Gram
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji: Uang yang Dikembalikan Sitaan atau Sukarela?
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
Terkini
-
Bela Kepsek Roni, Publik Skakmat Walkot Prabumulih Imbas Video Klarifikasi: Basi Lu, Mundur Aja!
-
Gaungkan Green Policing, Kapolda Riau: Demi Keadilan Ekologis!
-
Lingkaran Korupsi Hutan Mengarah ke Petinggi? Anak Buah Menhut Raja Juli Diperiksa KPK!
-
Ojol Demo di Jakarta Hari Ini, Pramono: Pasti Aman
-
Tol Fatmawati Gratis Bikin Macet Hilang? Ini Kata Gubernur Pramono
-
Istana Masih Teka-teki, Menakar Peluang Mahfud MD Kembali ke Kursi Panas Menko Polkam
-
Zulhas Dorong Pesantren Dirikan Koperasi Desa, Jadikan Pusat Ekonomi Umat
-
Geger Korupsi Haji Seret Kader PBNU, KH Marzuki Mustamar: KPK Angkut Saja Siapapun yang Salah!
-
Gebrakan Gubernur Papua Tengah: Gratiskan Sekolah untuk 24.481 Siswa, Beasiswa Kuliah Disiapkan
-
5 Fakta Demo Akbar 5.000 Ojol Hari Ini: Kepung Istana hingga DPR, Jakarta Waspada Macet!