Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sejumlah catatan terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang kini sedang digodok oleh Dewan Perwakilan Rakayat (DPR) RI.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menilai perbedaan hukum acara sebelumnya merupakan produk hukum lama sementara saat ini berada pada era reformasi dengan perkembangan dari berbagai aspek kehidupan semakin meningkat.
Untuk itu, lanjut Johanis Tanak, sudah saatnya Indonesia telah mengubah UU KUHAP untuk mengikuti perkembangan zaman saat ini dan masa depan. Lantas, Johanis Tanak turut memberikan sejumlah catatan dari pimpinan KPK terkait revisi UU KUHAP.
“Penyelidik dan penyidik harus berpendidikan serendah-rendahnya Strata Satu (S1) Ilmu Hukum sehingga seluruh aparat penegak hukum berlatar belakang pendidikan S1 Ilmu Hukum,” kata Johanis Tanak kepada wartawan, Jumat (30/5/2025).
Sebab, Johanis Tanak menegaskan saat ini penyelidik dan penyidik tidak disarankan berpendidikan S1 Ilmu Hukum sedangkan pengacara, jaksa penuntut umum hingga anggota hakim sudah disyaratkan harus lulusan S1 Ilmu Hukum.
Selain itu, Johanis Tanak juga mengusulkan agar tidak ada lagi penyidik pembantu dalam revisi UU KUHAP.
“Tenggang waktu penyidikan harus diatur dengan jelas dan tegas supaya ada kepastian hukum, begitu juga halnya tenggang waktu proses pemeriksaan persidangan, harus diatur dengan jelas dan tegas agar ada kepastian hukum bagi pencari keadilan,” beber Johanis Tanak.
Lebih lanjut, Johanis Tanak menegaskan pada tahap penuntutan, sudah diatur dengan jelas dan tegas soal tenggang waktu penanganan perkara.
Kemudian, Johanis Tanak juga menyebut perlu ada pengaturan mengenai perlindungan terhadap pelapor dan masih banyak catatan lainnya terhadap revisi UU KUHAP.
Baca Juga: Curiga Prabowo 'Dibisiki' Mau Akui Israel, Felix Siauw: Jangan sampai Malu-maluin Indonesia!
RUU KUHAP Digodok DPR
Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR RI akan membahas Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP. Hal itu ditandai dengan Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat presiden untuk membahas revisi KUHAP.
"Draf final rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang akan dibahas segera, karena surpresnya per hari ini sudah keluar, sudah ditandatangani Presiden Republik Indonesia Pak Prabowo Subianto," kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Habiburokhman pun mengatakan, masyarakat diharapkan keikutsertaannya terhadap pembahasan revisi KUHAP. Ia mengaku akan membuka akses draf ke publik.
“Kami libatkan nanti ya, kami minta juga sumbang saran pikirannya terkait KUHAP ini," beber Habiburokhman.
Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, revisi KUHAP ini akan mengganti undang-undang yang sudah berjalan selama 44 tahun. Revisi KUHAP juga menyesuaikan dengan KUHP baru yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Berita Terkait
-
Curiga Prabowo 'Dibisiki' Mau Akui Israel, Felix Siauw: Jangan sampai Malu-maluin Indonesia!
-
Ungkit Utang RI soal Kemerdekaan Palestina, HNW Wanti-wanti Prabowo Tak jadi Korban Israel
-
Curigai Bareskrim, Rismon Sebut Skripsi Jokowi Pakai Font Times New Roman: Tak Sesuai Zamannya!
-
Dicap Tak Punya Kapasitas Sebut Ijazah Jokowi Palsu, Solmet Sindir Roy Suryo: Dia Bukan Siapa-siapa!
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733