Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melegalkan aktivitas pengeboran minyak oleh warga di sumur-sumur yang selama ini beroperasi secara ilegal.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri atau Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut bahwa regulasi terkait legalisasi sumur minyak rakyat ini rencananya akan diumumkan pada awal Juli 2025.
“Nanti tanggal 2 Juli saya akan umumkan,” kata Bahlil di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat pada Sabtu, 28 Juni 2025.
Legalisasi tersebut, kata Bahlil, hanya akan berlaku bagi sumur-sumur minyak rakyat yang memang sudah lebih dulu beroperasi.
Di mana berdasar data pemerintah, produksi dari sumur-sumur minyak rakyat yang belum resmi itu bisa mencapai 15 ribu hingga 20 ribu barel per hari.
“Jadi yang akan dilegalkan itu adalah sumur-sumur rakyat yang selama ini sudah diproduksi. Jangan salah dan dipelintir. Di media aku lihat udah banyak yang ‘menggoreng’ tuh,” tuturnya.
Bahlil menjelaskan bahwa tujuan pemerintah memberlakukan kebijakan ini salah satunya demi menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan ruang yang adil bagi masyarakat kecil untuk bekerja secara sah dan benar.
Di samping juga dalam rangka meningkatkan angka lifting minyak nasional.
Baca Juga: Strategi Bahlil Jaga Aset Migas Hingga Minerba RI dari Pengusaha Nakal
“Itu sebenarnya tujuannya,” pungkasnya.
Wacana legalisasi sumur minyak rakyat ini sebelumnya juga pernah diungkap Pelaksana Harian Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tri Winarno.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR pada Senin, 28 April 2025 lalu, Tri menyebut pemerintah sedang menyusun regulasi untuk memungkinkan kerja sama pengelolaan sumur minyak masyarakat dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau koperasi dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).
“Regulasi yang kami siapkan mengatur tiga bentuk kerja sama, termasuk kerja sama operasi atau teknologi dengan BUMD yang melibatkan masyarakat, dan kerja sama pengusahaan sumur tua,” jelas Tri kala itu.
Menteri Bahlil Teken Aturan Baru
Setelah bertahun-tahun menjadi isu pelik, pengelolaan sumur minyak rakyat di Sumatera Selatan (Sumsel) kini memasuki babak baru.
Berita Terkait
-
Prabowo Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat, Tersisa 1 Perusahaan Ini
-
Bahlil Izinkan PT GAG Tetap Beroperasi: Tak Masuk Kawasan Raja Ampat, Lebih Dekat ke Maluku Utara
-
Ramai Bela Bahlil soal Tambang Nikel Raja Ampat, Golkar: Izin di Era Jokowi, Menterinya Jonan
-
Penambangan Nikel di Raja Ampat Diduga Langgar Putusan MK, Begini Respons ESDM
-
Raja Ampat 'Digali', Kementerian ESDM Ungkap 5 Tambang Berizin di Surga Papua
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
Terkini
-
Empati Musibah Sumatera, Polda Metro Ingatkan Tahun Baru Tanpa Kembang Api dan Knalpot Brong!
-
Jembatan Krueng Tingkeum Dibuka, Aktivitas Ekonomi Bireuen Mulai Bangkit
-
Pimpinan DPR Gelar Rapat Koordinasi Besar di Aceh, Matangkan Langkah Pemulihan Pascabencana 2026
-
Malam Tahun Baruan di Bundaran HI? Simak Aturan Main dari Mas Pram Agar Gak Kena Macet
-
Sumatra Tak Lagi Tanggap Darurat, Separuh Kabupaten/Kota Diklaim Telah Masuk Masa Transisi Pemulihan
-
Mensesneg: 24 Perusahaan Pemegang HPH dan HTI Diaudit Kementerian Kehutanan
-
Antisipasi Cuaca Ekstrem Saat Perayaan Malam Tahun Baru 2026, Pemprov DKI Lakukan Ini
-
KPK Ungkap Alasan Hentikan Penyidikan Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
-
Lebih 'Merdeka' di Balai Kota, Pramono Anung Blak-blakan: Jujur, Enak Jadi Gubernur
-
Fraksi Partai Nasdem Dukung Pilkada Lewat DPRD: Sesuai Konstitusi dan Pancasila