Suara.com - Kegiatan penambangan nikel di wilayah pesisir dan pulau kecil kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan aktivitas tersebut berpotensi melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengelolaan wilayah pesisir.
Menanggapi hal ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan akan melakukan kajian dan diskusi lebih lanjut.
Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Tri Winarno menjelaskan izin tambang yang ada di wilayah tersebut berasal dari rezim hukum yang berbeda dan telah diberikan sebelum adanya perubahan regulasi.
"Kalau di sini (Pulau GAG) sendiri dulunya awalnya kontrak karya ini. Kontrak karya kemudian Undang-Undang Kehutanan pun untuk hutan lindung dia dikecualikan. Termasuk 13 yang kontrak karya yang mendapat pengecualian," ujar Tri seperti dikutip, Senin (9/6/2025).
Ia menambahkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk perubahan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, izin yang telah diberikan tidak akan terkena perubahan tata ruang.
"Jadi tata ruangnya tidak akan mengalami perubahan. Nah ini kalau misalnya disandingkan dengan Undang-Undang yang tadi, ya nanti kita diskusi," tambahnya.
Sebagai informasi, Putusan MK tahun 2023 yang menguji Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menyebutkan bahwa wilayah tersebut harus diprioritaskan untuk konservasi, penelitian, perikanan, dan pariwisata. Penambangan dilarang jika berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan atau sosial.
Tak Ada Masalah
Sementara itu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah meninjau pertambangan nikel PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, pada Sabtu (7/6).
Baca Juga: Raja Ampat 'Digali', Kementerian ESDM Ungkap 5 Tambang Berizin di Surga Papua
Kunjungan ini bertujuan melihat situasi operasi tambang dan menindaklanjuti keresahan publik atas dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di Raja Ampat.
"Saya itu datang ke sini untuk mengecek langsung aja kepada seluruh masyarakat, dan teman-teman kan sudah lihat dan saya juga melihat secara objektif apa sebenarnya yang terjadi dan hasilnya nanti dicek oleh tim saya (inspektur tambang)," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/6/2025).
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa bahwa tidak ditemukan masalah di wilayah tambang.
"Kita lihat juga dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi overall ini sebetulnya tambang ini gak ada masalah," kata Tri.
Meski demikian, Tri sudah menurunkan tim Inspektur Tambang, untuk melakukan inspeksi di beberapa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat dan mengevaluasi secara menyeluruh untuk selanjutnya memberikan rekomendasi kepada Menteri ESDM untuk melakukan eksekusi keputusannya.
"Kalau secara overall, reklamasi di sini cukup bagus juga tapi nanti kita tetap reportnya dari Inspektur Tambang nanti seperti apa, terus kemudian nanti kita hasil dari evaluasi yang kita lakukan dari laporan Inspektur Tambang kemudian kita eksekusi untuk seperti apa nanti," imbuh dia.
Hasil evaluasi di lapangan mengungkapkan bahwa terdapat lima perusahaan yang menjalankan usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, yaitu PT GAG Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham.
Dari kelima perusahaan tersebut, PT GAG Nikel merupakan satu-satunya yang saat ini aktif memproduksi nikel dan berstatus Kontrak Karya (KK). Perusahaan ini terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan Nomor Akte Perizinan 430.K/30/DJB/2017, serta memiliki wilayah izin seluas 13.136,00 hektar.
Di samping itu, PT GAG Nikel termasuk ke dalam 13 Perusahaan yang diperbolehkan untuk melanjutkan kontrak karya pertambangan di Kawasan Hutan hingga berakhirnya izin/perjanjian berdasarkan Keputusan Presiden 41/2004 tetang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.
Untuk diketahui, Pada 5 Juni 2025 lalu, Menteri ESDM menghentikan sementara kegiatan operasi PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di Raja Ampat.
Berita Terkait
-
Dinilai Menyesatkan, Trend Asia Kritik Pernyataan Bahlil Soal Tambang Nikel
-
Raja Ampat di Simpang Jalan: Kilau Nikel atau Pesona Alam?
-
Raja Ampat Terancam, Legislator PKS Desak Tambang Nikel Dihentikan Permanen
-
Kilau yang Membutakan: Ambisi Mengeruk Nikel dari 'Perut' Raja Ampat
-
Raja Ampat Bukan Korban Tunggal, Trend Asia Sebut 35 Pulau Kecil Terancam Rusak Akibat Tambang
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Sinyal Kuat Menkeu Baru, Purbaya Janji Tak Akan Ada Pemotongan Anggaran Saat Ini
-
Lampung Jadi Pusat Energi Bersih? Siap-Siap Gelombang Investasi & Lapangan Kerja Baru
-
Dirut Baru Siap Bawa Smesco ke Masa Kejayaan
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Di Tengah Badai Global, Pasar Obligasi Pemerintah dan Korporasi Masih jadi Buruan
-
Telkomsel, Nuon, dan Bango Kolaborasi Hadirkan Akses Microsoft PC Game Pass dengan Harga Seru
-
Sosok Sara Ferrer Olivella: Resmi Jabat Kepala Perwakilan UNDP Indonesia
-
Wamen BUMN: Nilai Ekonomi Digital RI Capai 109 Miliar Dolar AS, Tapi Banyak Ancaman
-
Netmonk dari PT Telkom Indonesia Berikan Layanan Monitoring Jaringan Mandiri
-
Tantangan Berat Tak Goyahkan PGAS: Catat Laba Bersih Rp2,3 Triliun di Tengah Gejolak Global