Suara.com - Aksi pamer uang triliunan rupiah sitaan perkara korupsi yang kerap dilakukan Kejaksaan Agung RI menuai sorotan. Timbul pertanyaan, apakah itu hal wajar atau berlebihan?
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah alias Castro menilai apa yang dilakukan Kejaksaan Agung itu dapat dikatakan wajar selagi memang dimaksudkan sebagai bentuk transparansi.
"Tetapi perlu ditegaskan juga, harus konsisten jangan cuma hangat-hangat tahi ayam," kata Castro kepada Suara.com, Kamis (3/7/2025).
Selain itu, kata Castro, jika Kejaksaan Agung RI mengklaim itu sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, maka harus diterapkan pada semua proses penanganan perkara. Sebab konsistensi dan keadilan penanganan perkara itu sudah seharusnya menjadi prinsip utama para aparat penegak hukum.
"Jangan dipilih-pilih yang A ditunjukkan yang B tidak. Jadi harus konsisten dan tidak cherry picking," tegasnya.
Bukan Cari Panggung
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung RI telah berulang kali memamerkan uang hasil sitaan perkara korupsi dalam jumlah fantastis. Terbaru senilai Rp1,3 triliun yang disita dari enam korporasi sawit dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil atau CPO.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Rabu, 2 Juni 2025, uang Rp1,3 triliun berbentuk pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu itu disusun rapi dalam paket-paket senilai Rp1 miliar yang dibungkus plastik bening.
Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung RI, Sutikno menyebut uang Rp1,3 triliun itu disita dari enam korporasi selaku terdakwa korupsi ekspor CPO yang tergabung dalam PT Musim Mas Group dan PT Permata Hijau Group. Rinciannya; Rp1,1 triliun dari PT Musim Mas Group dan Rp186,4 miliar disita dari lima entitas perusahaan yang berada di bawah PT Permata Hijau Group.
Baca Juga: Kasus ASDP Segera Masuk Babak Baru, Jaksa KPK Janji Ungkap Kerugian Negara Rp1,2 Triliun di Sidang
Sutikno mengatakan semua uang itu ditampung dalam rekening LPL Jampidsus Kejaksaan Agung RI di BRI untuk selanjutnya dijadikan bagian dari dokumen tambahan dalam memori kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung.
Langkah ini, kata dia, diambil agar majelis hakim agung mempertimbangkan fakta tersebut saat memutus perkara di tingkat kasasi.
"Uang yang telah disita tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi,” ungkap Sutikno.
Pamer uang sitaan perkara korupsi CPO sebelumnya juga dilakukan Kejaksaan Agung RI pada 17 Juni 2025. Saat itu mereka memamerkan uang tunai senilai Rp2 triliun dari total Rp11,8 triliun yang disita dari PT Wilmar Group selaku terdakwa korporasi dalam perkara korupsi CPO.
Sutikno mengklaim langkah Kejaksaan Agung RI memamerkan uang sitaan ini bagian dari keterbukaan informasi kepada publik.
"Kalau uangnya nggak kami tunjukkin ke masyarakat, nanti dibilang perkara yang ditangani gede tapi nggak ada isinya. Jadi kita tampilin duit seperti ini," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat
-
Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel
-
Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran
-
Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur
-
Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha
-
Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar
-
9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi
-
DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan
-
Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara
-
Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau