Sebab, hal itu sejalan dengan Pasal 51 Ayat 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.
"Yang berbunyi kalau gugatan itu sudah nyata merupakan upaya pembalasan, maka hakim wajib untuk menggugurkan gugatan yang ber-insinuasi SLAPP," tegasnya.
Sebelumnya, gugatan terhadap Bambang dan Basuki berkaitan dengan keterangan mereka sebagai ahli perkara kebakaran hutan yang terjadi pada 2018 lalu.
Gugatan KLHK
Dalam perkara tersebut KLHK menggugat PT KLM ke PN Kuala Kapuas. Keduanya pun diminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menjadi ahli dalam perkara tersebut.
Pada putusan yang dibacakan pada Mei 2019, hakim memenangkan gugatan yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dalam putusan hakim memerintahkan PT KLM membayar ganti rugi sebesar Rp 89 miliar, dan harus membayar biaya pemulihan senilai Rp 210 miliar.
Putusan PN Kuala Kapuas pun sudah berkekuatan hukum tetap. Sebab banding hingga peninjauan kembali yang diajukan PT KLM, seluruhnya telah ditolak.
Baca Juga: Dua Guru Besar IPB Digugat Rp364 Miliar karena Kesaksian di Sidang
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
7 Fakta Bakengrind, Roti 'Bebas Gluten' yang Diduga Penipuan dan Membahayakan
-
3 Titik Lemah yang Bikin Timnas Indonesia Takluk dari Arab Saudi
Terkini
-
Perintah Pimpinan, TNI Beri Santunan Rp350 Juta Pada Dua Keluarga Prajurit yang Gugur saat HUT TNI
-
Polisi Klaim Ledakan Dahsyat di Gedung Nucleus Farma Tangsel Bukan Bom, Lalu Apa?
-
Strategi Baru Tito Karnavian: 3 Wamendagri Diberi 'Kavling' Wilayah, dari Sumatera hingga Papua
-
KPK Kasak-Kusuk Soal Jumlah dan Harga Kuota Haji Khusus yang Diperjualbelikan
-
BMKG Rilis Peringatan Cuaca Ekstrem di Puluhan Provinsi
-
Viral Kasus Cacingan, KemenPPPA Ingatkan Sistem Perlindungan Anak Tanggung Jawab Seluruh Kementerian
-
Modus Dipijat, Kasus Kakek Cabuli Pria Sebaya di Tasik Bikin Gempar: Digerebek Lagi Kondisi Begini!
-
Ammar Zoni Kendalikan Peredaran Narkoba dari Penjara? Mimpi Bebas Pupus, Terancam Hukuman Berat
-
Dipimpin Duo Ade! Relawan Jokowi 'Geruduk' Bareskrim Minta Polda Tuntaskan Kasus Fitnah Ijazah Palsu
-
Halal Indonesia: Bukan Sekadar Label, Tapi Jaminan Kepercayaan dan Kunci Pasar Muslim Dunia!