Sebab, hal itu sejalan dengan Pasal 51 Ayat 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.
"Yang berbunyi kalau gugatan itu sudah nyata merupakan upaya pembalasan, maka hakim wajib untuk menggugurkan gugatan yang ber-insinuasi SLAPP," tegasnya.
Sebelumnya, gugatan terhadap Bambang dan Basuki berkaitan dengan keterangan mereka sebagai ahli perkara kebakaran hutan yang terjadi pada 2018 lalu.
Gugatan KLHK
Dalam perkara tersebut KLHK menggugat PT KLM ke PN Kuala Kapuas. Keduanya pun diminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menjadi ahli dalam perkara tersebut.
Pada putusan yang dibacakan pada Mei 2019, hakim memenangkan gugatan yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dalam putusan hakim memerintahkan PT KLM membayar ganti rugi sebesar Rp 89 miliar, dan harus membayar biaya pemulihan senilai Rp 210 miliar.
Putusan PN Kuala Kapuas pun sudah berkekuatan hukum tetap. Sebab banding hingga peninjauan kembali yang diajukan PT KLM, seluruhnya telah ditolak.
Baca Juga: Dua Guru Besar IPB Digugat Rp364 Miliar karena Kesaksian di Sidang
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan
-
Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
-
Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!
-
Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani
-
Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!
-
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati
-
Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029
-
Andi Widjajanto: Selat Malaka Adalah Choke Point yang Bisa Seret Indonesia ke Konflik Global
-
Produk Makanan Segera Punya Label Gula, Garam, Lemak Level A-D: Dari Sehat hingga Berisiko
-
Sebut Prabowo-Gibran Beban Bangsa, Dosen UNJ Ubedilah Badrun Resmi Dipolisikan