Suara.com - Dua Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Bambang Hero Saharjo dan Prof Basuki Wasis digugat ke Pengadilan Negeri Cibinong oleh PT Kalimantan Lestari Mandiri atau PT KLM.
Keduanya digugat secara perdata sebesar Rp364 miliar.
Gugatan terhadap keduanya berkaitan dengan keterangan mereka sebagai ahli perkara kebakaran hutan yang terjadi pada 2018 lalu.
Dalam perkara tersebut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggugat PT KLM ke Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas.
Keduanya pun diminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menjadi ahli dalam perkara tersebut.
Pada putusan yang dibacakan Mei 2019, hakim memenangkan gugatan yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kala itu, hakim memutuskan PT KLM harus membayar ganti rugi Rp89 miliar, ditambah harus membayar biaya pemulihan senilai Rp210 miliar.
Putusan PN Kuala Kapuas pun sudah berkekuatan hukum tetap. Sebab banding hingga peninjauan kembali yang diajukan PT KLM seluruhnya telah ditolak.
Diduga karena kesaksian keduanya sebagai ahli lingkungan, PT KLM menggugat keduanya secara perdata. Dalam PT KLM menuding Bambang Hero dan.
Baca Juga: Guru Besar IPB Dapat Perlindungan Kejagung Usai Dipolisikan karena Hitung Kerugian Korupsi Timah
Basuki melakukan perbuatan melawan hukum karena kesaksian mereka dianggap merugikan perusahaan.
Keduanya dituntut PT KLM atas kerugian materil sebesar Rp 273,98 miliar, dan kerugian imateril senilai Rp 90,68 miliar.
Saat ini gugatan terhadap keduanya telah memasuki tahapan persidangan. Pada 1 Juli 2025, sidang dengan agenda pemeriksaan identitas digelar.
Namun Bambang, dan Basuki tidak menghadiri sidang tersebut. Karenanya sidang dengan agenda yang sama akan digelar pada 15 Juli mendatang.
Edy Kurniawan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia--yang menjadi salah satu kuasa hukum Bambang, dan Basuki, menilai gugatan terhadap kliennya seharusnya tidak terjadi.
Sebab, putusan yang dijatuhkan pengadilan sudah memiliki kekuatan hukm tetap atau inkrah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo