Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal memberikan perlindungan hukum terhadap Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero. Bambang merupakan ahli lingkungan yang terlibat dalam penghitungan kerugian akibat korupsi timah.
Bambang saat ini tengah dipolisikan akibat terlibat penghitungan kerugian korupsi oleh kelompok masyarakat di Polda Babel.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar beralasan dirinya memberikan perlindungan hukum lantaran Bambang telah membantu pihaknya dalam menghitung kerugian lingkungan hidup kasus timah.
"Tentu, karena yang meminta itu kan negara, yang meminta untuk melakukan kajian, perhitungan itu kan negara, melalui kita," ujar di Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).
Harli menyebut bahwa penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Bambang, sesuai dengan kapabilitasnya sebagai ahli lingkungan. Di lain sisi, penentuan penghitungan kerugian negara tetap dilakukan oleh BPKP.
Harli melanjutkan bahwa majelis hakim PN Tipikor juga telah memutuskan bahwa kerugian lingkungan hidup Rp 271 triliun sudah termasuk ke dalam kerugian negara.
"Sehingga, berarti kita secara logika hukum, kerugian kerusakan lingkungan itu sudah menjadi kerugian keuangan negara," ucapnya.
Bambang Hero sebelumnya, menyatakan bahwa dirinya akan menghormati proses hukum terhadap laporan di Polda Babel. Ia tak mau ambil pusing terkait laporan itu karena sudah melakukan tugasnya dengan sesuai prosedur.
"Iya, silahkan aja, toh saya sudah laporkan juga ke Kejaksaan Agung karena mereka yang minta. Karena kan yang minta mereka, kecuali kalau saya misalnya ngarang-ngarang atau apa silahkan," tutur Bambang.
Baca Juga: Drama Korupsi Timah: Mantan Bos PT Timah 'Cuma' Divonis 8 Tahun, Padahal Tuntutan 12 Tahun
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
Terkini
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Tegaskan Kedaulatan NKRI dan Tolak Intervensi Asing atas Venezuela
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Desak Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat, Usul Ada E-voting
-
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono
-
Prabowo Duga Ada Kekuatan Asing Bayar Segelintir Orang untuk Mengejek
-
Bantah Tak Kooperatif, Legislator Bekasi Nyumarno Sambangi KPK: Undangan Tak Sampai ke Alamat KTP
-
Prabowo Janjikan Kampus Kedokteran Gratis
-
50 Medsos Lokal Ramaikan ISMN Yogyakarta Meetup 2026, Bahas Kolaborasi di Era Digital
-
Diduga Disambar Petir, Lantai 5 Tzu Chi School PIK Terbakar: Kerugian Ditaksir Rp200 Juta