Suara.com - Panggung politik pasca-Pilpres 2024 diwarnai manuver dan diskursus sengit, salah satunya wacana pemakzulan Wakil Presiden yang berkelindan dengan serangkaian putusan kontroversial Mahkamah Konstitusi (MK).
Isu ini dikuliti habis oleh pakar hukum tata negara Bivitri Susanti, yang mengungkap adanya potensi jebakan strategis hingga 'ancaman halus' di pusaran kekuasaan.
Dalam diskusi panas di podcast "Deddy Sitorus Official", Bivitri membedah skenario pemakzulan yang secara teori memiliki landasan hukum kuat, namun secara praktik penuh dengan ranjau politik.
Skenario Pemakzulan: Jebakan Putusan MK dan Strategi Mengisolasi Wapres
Bivitri Susanti menggarisbawahi bahwa pintu pemakzulan presiden dan wakil presiden memang terbuka dalam konstitusi.
"Pasal 7A dan 7B UUD 1945 menjadi dasar hukum pemakzulan presiden dan/atau wakil presiden," tegas Bivitri, merujuk pada alasan seperti pengkhianatan negara, korupsi, hingga perbuatan tercela dikutip pada Jumat (11/7/2025).
Prosesnya pun melibatkan tiga gerbang kekuasaan: usulan dari DPR, pembuktian di MK, dan putusan akhir di MPR.
"Proses pemakzulan dimulai dari DPR, kemudian ke MK, dan terakhir ke MPR," jelasnya.
Namun, di sinilah letak kerumitan strategisnya. Bivitri secara tajam mengingatkan bahwa menggunakan Putusan MK Nomor 90—yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres—sebagai amunisi pemakzulan adalah langkah bunuh diri.
Baca Juga: Ada Survei Puas di Tengah Pemakzulan Gibran, Mampukah Pimpin Indonesia di Lingkaran Kontroversinya?
"Putusan tersebut merupakan produk MK sendiri yang belum pernah diakui salah, dan bisa jadi akan ditolak oleh MK," analisis Bivitri.
Upaya ini ibarat menyerahkan bola liar yang justru bisa menyeret pihak lain, termasuk Presiden terpilih Prabowo Subianto dan koalisinya, ke dalam pusaran konflik.
Sebagai alternatif, ia menyarankan strategi yang lebih jitu: mencari kasus yang dapat mengisolasi kesalahan wapres secara personal, tanpa menyeret institusi MK. Isu seperti "Fufu Fafa" atau polemik ijazah disebut sebagai contoh kasus yang bisa dieksplorasi.
Tantangan tak berhenti di situ. Bivitri juga menyoroti pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut presiden dan wakil presiden adalah "satu paket".
Pernyataan ini, menurutnya, bisa ditafsirkan sebagai isyarat politik atau bahkan ancaman halus untuk meredam wacana pemakzulan.
MK di Persimpangan Jalan: Nalar Hukum Cacat dan Beban Koreksi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah