Namun, Polda Jabar menegaskan bahwa kasus video syur ini tidak berkaitan langsung dengan gugatan perdata terhadap Ridwan Kamil.
"Kedua perkara ini berjalan secara terpisah dan tidak saling terkait dalam materi hukum," tegas Kabid Humas Polda Jabar.
Langkah Hukum Selanjutnya
Polisi menyatakan bahwa langkah penyelidikan akan difokuskan pada:
Verifikasi pemeran dalam video melalui digital forensik dan klarifikasi dari terlapor
Penelusuran jalur distribusi video untuk menentukan penyebar pertama
Pendalaman motif, termasuk kemungkinan pemerasan, pencemaran nama baik, atau motif ekonomi
Jika terbukti terlibat dalam pembuatan dan penyebaran video asusila, Lisa Mariana dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang distribusi konten bermuatan pornografi serta UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ancaman hukumannya bisa mencapai 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Kasus yang melibatkan Lisa Mariana saat ini masih dalam tahap penyelidikan awal.
Baca Juga: Jumlah Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Tersebar di Medsos, Identitasnya Terbongkar?
Polda Jabar meminta publik untuk tidak menyebarkan ulang video yang tengah diusut karena dapat dianggap sebagai turut serta dalam tindak pidana penyebaran konten asusila.
Lisa sendiri, melalui akun media sosialnya, belum memberikan tanggapan langsung terkait laporan ini.
Berita Terkait
-
Jumlah Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Tersebar di Medsos, Identitasnya Terbongkar?
-
3 Link Video Syur Beredar, Lisa Mariana Diperiksa Polisi Hari Ini
-
Usai Ancam Jemput Paksa Ridwan Kamil, Wakil Ketua KPK Ralat Pernyataannya Sendiri: Saya Salah Ingat
-
Dipanggil Tak Pernah Datang, KPK Siap Jemput Paksa Ridwan Kamil
-
Sosok Andini Permata Masih Misterius? Link Video Syur 2 Menit 31 Detik Bareng Bocil Dicari-cari!
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo