Namun, Polda Jabar menegaskan bahwa kasus video syur ini tidak berkaitan langsung dengan gugatan perdata terhadap Ridwan Kamil.
"Kedua perkara ini berjalan secara terpisah dan tidak saling terkait dalam materi hukum," tegas Kabid Humas Polda Jabar.
Langkah Hukum Selanjutnya
Polisi menyatakan bahwa langkah penyelidikan akan difokuskan pada:
Verifikasi pemeran dalam video melalui digital forensik dan klarifikasi dari terlapor
Penelusuran jalur distribusi video untuk menentukan penyebar pertama
Pendalaman motif, termasuk kemungkinan pemerasan, pencemaran nama baik, atau motif ekonomi
Jika terbukti terlibat dalam pembuatan dan penyebaran video asusila, Lisa Mariana dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang distribusi konten bermuatan pornografi serta UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ancaman hukumannya bisa mencapai 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Kasus yang melibatkan Lisa Mariana saat ini masih dalam tahap penyelidikan awal.
Baca Juga: Jumlah Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Tersebar di Medsos, Identitasnya Terbongkar?
Polda Jabar meminta publik untuk tidak menyebarkan ulang video yang tengah diusut karena dapat dianggap sebagai turut serta dalam tindak pidana penyebaran konten asusila.
Lisa sendiri, melalui akun media sosialnya, belum memberikan tanggapan langsung terkait laporan ini.
Berita Terkait
-
Jumlah Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Tersebar di Medsos, Identitasnya Terbongkar?
-
3 Link Video Syur Beredar, Lisa Mariana Diperiksa Polisi Hari Ini
-
Usai Ancam Jemput Paksa Ridwan Kamil, Wakil Ketua KPK Ralat Pernyataannya Sendiri: Saya Salah Ingat
-
Dipanggil Tak Pernah Datang, KPK Siap Jemput Paksa Ridwan Kamil
-
Sosok Andini Permata Masih Misterius? Link Video Syur 2 Menit 31 Detik Bareng Bocil Dicari-cari!
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
DPRD DKI Dukung Pramono Tambah Rute LRT hingga PIK2: Perkuat Konektivitas di Utara Jakarta
-
Pemangkasan TKD Diprotes Gubernur, Sultan Sebut Itu Bentuk Kepedulian dan Tanggung Jawab Politik
-
Atraksi Binturong 'Berkaki Lima' Jadi Primadona di Malam Perdana Ragunan Zoo
-
Antusiasme Pengunjung Ragunan Malam di Luar Dugaan, Kadis Pertamanan: Saya Kaget!
-
Uji Coba Wisata Malam Ragunan: Nostalgia Masa Kecil di Bawah Bintang!
-
93 KK di Kampung Nelayan Indramayu Mendapatkan Layanan Sambung Listrik Gratis dari PLN
-
Modal Rp 20 Ribu, Pria Ini Bikin Geger Pasar Malam Usai Sabet Dua Sepeda Listrik Sekaligus
-
Mengenang Kejayaan Grand Mall Bekasi, Dulu Primadona Kini Sepi Bak Rumah Hantu
-
4 Fakta Tutupnya Grand Mall Bekasi, Kalah Saing hingga Tinggalkan Kenangan Manis
-
Agustina Wilujeng: Kader Posyandu Adalah Garda Terdepan Kesehatan Warga Semarang