Namun, Polda Jabar menegaskan bahwa kasus video syur ini tidak berkaitan langsung dengan gugatan perdata terhadap Ridwan Kamil.
"Kedua perkara ini berjalan secara terpisah dan tidak saling terkait dalam materi hukum," tegas Kabid Humas Polda Jabar.
Langkah Hukum Selanjutnya
Polisi menyatakan bahwa langkah penyelidikan akan difokuskan pada:
Verifikasi pemeran dalam video melalui digital forensik dan klarifikasi dari terlapor
Penelusuran jalur distribusi video untuk menentukan penyebar pertama
Pendalaman motif, termasuk kemungkinan pemerasan, pencemaran nama baik, atau motif ekonomi
Jika terbukti terlibat dalam pembuatan dan penyebaran video asusila, Lisa Mariana dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang distribusi konten bermuatan pornografi serta UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ancaman hukumannya bisa mencapai 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Kasus yang melibatkan Lisa Mariana saat ini masih dalam tahap penyelidikan awal.
Baca Juga: Jumlah Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Tersebar di Medsos, Identitasnya Terbongkar?
Polda Jabar meminta publik untuk tidak menyebarkan ulang video yang tengah diusut karena dapat dianggap sebagai turut serta dalam tindak pidana penyebaran konten asusila.
Lisa sendiri, melalui akun media sosialnya, belum memberikan tanggapan langsung terkait laporan ini.
Berita Terkait
-
Jumlah Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Tersebar di Medsos, Identitasnya Terbongkar?
-
3 Link Video Syur Beredar, Lisa Mariana Diperiksa Polisi Hari Ini
-
Usai Ancam Jemput Paksa Ridwan Kamil, Wakil Ketua KPK Ralat Pernyataannya Sendiri: Saya Salah Ingat
-
Dipanggil Tak Pernah Datang, KPK Siap Jemput Paksa Ridwan Kamil
-
Sosok Andini Permata Masih Misterius? Link Video Syur 2 Menit 31 Detik Bareng Bocil Dicari-cari!
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!
-
Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah
-
Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya
-
Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!
-
Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra