Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak meralat pernyataannya terkait mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Tanak sebelumnya menyebut bahwa Ridwan Kamil telah dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
Namun, setelah dikonfirmasi lebih lanjut, Tanak menyatakan pernyataan itu keliru.
“Saya salah ingat. Maksud saya, rumahnya pernah digeledah, bukan dipanggil,” ujar Johanis Tanak kepada wartawan, Kamis (10/7), di Jakarta.
Pernyataan ralat itu disampaikan tak lama setelah ucapannya di kawasan Ancol, Jakarta, memicu kehebohan. Kala itu, ia menyebut Ridwan Kamil sudah pernah dimintai keterangan sebagai saksi.
Namun faktanya, hingga saat ini, belum ada proses pemanggilan resmi terhadap mantan Wali Kota Bandung tersebut oleh KPK.
“Mungkin belum datang, ya,” ujar Tanak sebelumnya ketika ditanya apakah Ridwan Kamil hadir saat dipanggil.
Rumah Digeledah, Sepeda Motor Disita
Meskipun belum dipanggil, nama Ridwan Kamil memang telah disebut-sebut dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi di Bank BJB.
Pada 10 Maret 2025, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah pribadi Ridwan Kamil di Kota Bandung.
Baca Juga: Dipanggil Tak Pernah Datang, KPK Siap Jemput Paksa Ridwan Kamil
Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor.
Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan dan sponsorship oleh Bank BJB pada periode 2021 hingga 2023.
Meski rumahnya menjadi salah satu lokasi penggeledahan, KPK belum menetapkan Ridwan Kamil sebagai saksi, apalagi tersangka.
Pihak Ridwan Kamil hingga kini belum memberikan keterangan resmi menanggapi penggeledahan rumahnya maupun pernyataan ralat dari pimpinan KPK.
Kasus Korupsi Iklan Bank BJB Rugikan Negara Rp222 Miliar
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka yang berasal dari jajaran manajemen Bank BJB maupun pihak swasta yang berperan sebagai pengendali agensi periklanan.
Dari internal bank, Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, dan Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan merangkap pejabat pembuat komitmen, Widi Hartoto, diduga memiliki peran sentral dalam pengaturan proyek yang bermasalah.
Berita Terkait
-
Dipanggil Tak Pernah Datang, KPK Siap Jemput Paksa Ridwan Kamil
-
Di Depan Gubernur Banten, Pimpinan KPK Ungkap Pungli Perizinan di Tangerang: Terus Terang Minta Duit
-
Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut, Nasib Bobby Nasution di Ujung Lidah Anak Buah?
-
Soal Peluang Bobby Nasution Diperiksa Kasus Korupsi, Ketua KPK Ungkap Laporan dari Penyidik
-
122 Hari 'Menghilang', Ridwan Kamil Bakal Dijemput Paksa KPK?
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Aksi Pemain Abroad Timnas Indonesia di Luar Negeri: Kevin Diks Cedera, Maarten Paes Gahar
-
Provokasi Zionis! Menteri Keamanan Israel Berdoa di Area Khusus Muslim Masjid Al Aqsa
-
Iran Ngotot Pungut Biaya di Selat Hormuz, PBB: Pelanggaran Hukum Internasional
-
Sebut Saiful Mujani Elite Kaya Raya, Habiburokhman: Waspadai Propaganda Hitam Berkedok Kritik
-
Perundingan Damai Gagal, Armada Angkatan Laut Iran Siap Tempur di Selat Hormuz
-
Perundingan Damai Gagal, Pemerintah Serukan Rakyat Iran Turun ke Jalan Tantang AS
-
Donald Trump Perintahkan Blokade Selat Hormuz, Iran Ancam Tindak Tegas Jika Kapal Militer Mendekat
-
3 Supertanker Mulus Lewat Selat Hormuz Bawa Minyak dari Arab dan UEA, Kok Bisa?
-
LENGKAP Pernyataan Resmi Komando Pusat Amerika Serikat Putus Akses ke Pelabuhan Iran
-
AS Klaim Tembus Selat Hormuz, Iran Bantah Keras: Siapa yang Sebar Hoax?