Suara.com - Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendesak MPR RI merespons surat yang mereka ajukan mengenai pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Diketahui forum para pensiunan jenderal TNI itu sudah mengirimkan surat tuntutan pemakzulan Gibran sebagai wapres namun hingga kini tidak direspons MPR.
Karena tidak ditanggapi, Forum Purnawirawan Prajurit TNI berencana mengirim surat tuntutan kedua ke MPR. Jika tidak digubris juga, mereka mengancam akan menduduki MPR.
"Rencana terakhir Insya Allah kita akan duduki MPR," ujar inisiator Forum Purnawirawan Prajurit TNI Dwi Tjahyo Soewarsono.
Sebelumnya mantan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto juga melontarkan ancaman yang sama mengenai pendudukan MPR.
Dalam konferensi pers bersama Forum Purnawirawan Prajurit TNI di Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu, 2 Juli 2025 lalu, Slamet menegaskan pihaknya siap menduduki MPR jika surat permohonan pemakzulan Gibran tak kunjung mendapat respons.
"Kalau sudah kami dekati dengan cara yang sopan, tapi diabaikan, enggak ada langkah lagi selain ambil secara paksa. Kami duduki MPR Senayan sana. Oleh karena itu, saya minta siapkan kekuatan," ungkap Slamet.
Bagi publik pertanyaan fundamental segera muncul: Apakah tindakan menduduki paksa sebuah lembaga tinggi negara seperti MPR dapat dikategorikan sebagai tindak pidana makar menurut hukum Indonesia?
Batas antara penyampaian aspirasi secara radikal dan upaya menggulingkan pemerintahan yang sah menjadi sangat tipis dan krusial untuk dipahami.
Baca Juga: Terungkap! Alasan Prabowo Ngotot Pertahankan Gibran, Jadi Bemper Politik?
Mari kita bedah secara mendalam, dari perspektif hukum pidana, apakah ancaman para purnawirawan ini sudah memasuki jurang makar.
Membedah Konsep Makar dalam KUHP
Istilah "makar" seringkali digunakan secara longgar dalam percakapan sehari-hari untuk menyebut segala bentuk pembangkangan terhadap pemerintah.
Namun, dalam hukum pidana Indonesia, makar (aanslag) adalah sebuah delik yang memiliki definisi dan unsur yang sangat spesifik. Pengaturannya terdapat dalam Bab II Buku Kedua Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Secara umum, delik makar terbagi menjadi beberapa jenis, namun yang paling relevan dengan konteks ini adalah Pasal 107 KUHP, yang berbunyi:
Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara 15 tahun. Sementara para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Kunci untuk memahami pasal ini ada pada dua unsur utama: "niat" (voornemen) dan "permulaan pelaksanaan".
Seseorang tidak bisa dijerat pasal makar hanya karena memiliki pemikiran atau keinginan untuk menggulingkan pemerintah. Harus ada tindakan nyata yang menjadi awal dari pelaksanaan niat tersebut.
Analisis Tindakan "Menduduki MPR"
Sekarang, mari kita letakkan ancaman para purnawirawan dalam kerangka hukum ini. Apakah aksi "menduduki MPR" untuk memaksa pemakzulan Gibran memenuhi unsur-unsur makar?
1. Unsur Niat (Maksud): Menggulingkan Pemerintah?
Pertama, harus dianalisis niat di balik aksi tersebut. Para purnawirawan mungkin akan berdalih bahwa tujuan mereka bukanlah "menggulingkan pemerintah" secara keseluruhan, melainkan hanya menuntut proses konstitusional (pemakzulan) terhadap salah satu pejabatnya, yaitu wakil presiden.
Namun, aparat penegak hukum dapat berargumen sebaliknya. Pemakzulan adalah proses hukum dan politik yang memiliki mekanisme spesifik di dalam konstitusi, yang dimulai dari DPR dan berujung di Mahkamah Konstitusi.
Memaksa proses ini terjadi melalui pendudukan fisik sebuah lembaga negara dapat diartikan sebagai upaya mengganti mekanisme konstitusional dengan kekuatan massa.
Tindakan ini secara esensial adalah upaya untuk menumbangkan atau melumpuhkan jalannya pemerintahan yang sah dan menggantinya dengan kehendak sepihak. Jika niat ini dapat dibuktikan, maka unsur "maksud untuk menggulingkan pemerintah" berpotensi terpenuhi.
2. Unsur Permulaan Pelaksanaan
Ancaman saja belum cukup. Untuk dapat dijerat, harus ada permulaan pelaksanaan. Jika para purnawirawan benar-benar melakukan aksinya—misalnya dengan mengorganisir massa, bergerak menuju kompleks parlemen, dan secara fisik menerobos masuk serta menduduki ruang sidang MPR—maka tindakan tersebut sudah lebih dari sekadar wacana. Aksi itu adalah bentuk nyata dari permulaan pelaksanaan niat mereka.
Pendudukan gedung MPR akan melumpuhkan fungsi legislatif dan konstitusional lembaga tersebut. Dalam skenario ini, tindakan tersebut bukan lagi sekadar unjuk rasa, melainkan sebuah aksi pengambilalihan paksa aset vital negara dengan tujuan politik yang jelas.
Perbedaan dengan Gerakan 1998
Beberapa pihak mungkin akan membandingkan aksi ini dengan gerakan mahasiswa pada tahun 1998 yang juga menduduki gedung DPR/MPR. Namun, konteks hukum dan politiknya sangat berbeda.
Gerakan 1998 terjadi di tengah krisis legitimasi total rezim Orde Baru yang dianggap otoriter. Aksi tersebut mendapatkan dukungan luas dari rakyat sebagai bentuk pembangkangan sipil terhadap rezim yang sudah tidak lagi merepresentasikan kehendak publik.
Sementara itu, aksi yang direncanakan para purnawirawan ini ditujukan kepada pemerintahan yang terbentuk dari hasil pemilu demokratis yang diakui secara sah. Menantang pemerintahan hasil pemilu dengan cara-cara inkonstitusional seperti pendudukan paksa memiliki bobot hukum yang jauh lebih berat di era demokrasi saat ini.
Meskipun para purnawirawan mungkin merasa tindakan mereka adalah bentuk patriotisme untuk menyelamatkan negara, dari kacamata hukum positif Indonesia, tindakan menduduki paksa lembaga tinggi negara dengan tujuan memaksa sebuah agenda politik di luar koridor konstitusi adalah sebuah langkah berbahaya yang sangat dekat dengan definisi makar.
Ini adalah permainan api yang berisiko membakar tatanan demokrasi dan supremasi hukum yang telah dibangun.
Berita Terkait
-
Terungkap! Alasan Prabowo Ngotot Pertahankan Gibran, Jadi Bemper Politik?
-
Jokowi Tuding Ada Agenda Besar, Aria Bima PDIP: Rakyat Jangan Diajak Mikir Hal-hal Nggak Perlu
-
Jokowi Dinilai Mulai Panik Isu Ijazah Palsu dan Pemakzulan Gibran, Termasuk Cemaskan Nasib Bobby?
-
Aria Bima Sentil Jokowi: Politik Penuh Skenario, Jangan Bawa Publik ke Hal Kecil Seperti Isu Ijazah
-
Jokowi Ungkap Ada Agenda Besar di Balik Isu Ijazah Palsu dan Pemakzulan Gibran, Dokter Tifa Bereaksi
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Aset PT MASI Rp 14,5 Triliun Dibekukan, Korban Ilegal Akses Desak Kepastian Uang Kembali
-
Ahmad Muzani: Indonesia Bisa Kapan Saja Keluar BoP, Tapi Butuh Hal Ini
-
Turkiye Tangkis Rudal Iran, Kirim Peringatan ke Teheran
-
Timur Tengah Memanas, DPR Segera Panggil Kementerian Haji Bahas Nasib Jemaah Umrah
-
Ketegangan Memuncak: Korban Jiwa di Iran Tembus 1.145 Orang
-
Pengamat: BHR untuk Mitra Ojol Bentuk Kebijakan Perusahaan Berbasis Produktivitas
-
Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Sering Telat, DPR Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan
-
Kubu Yaqut Pertanyakan Keabsahan Kerugian Negara Rp622 M: Nilainya Berubah-ubah
-
Hak Korban Kekerasan Seksual Terabaikan, LBH APIK Kritik Penerapan RJ dan Pemotongan Anggaran
-
Kerugian Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, KPK Beberkan Bukti Audit BPK di Praperadilan Yaqut