Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan bahwa draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dapat diakses secara bebas oleh masyarakat melalui situs resmi DPR, dpr.go.id.
Ia menegaskan, tidak ada lagi cerita bahwa draf RUU KUHAP yang baru ini hilang atau disembunyikan.
Menurutnya, dokumen tersebut sebenarnya sudah dapat diakses publik sejak lama.
"Jadi teman-teman ini semua dokumen, terkait RUU KUHAP mulai dari RUU, DIM, lalu hasil pembahasan awal Panja, lalu hasil perapihan oleh Tim Teknis, Timus Timsin, termasuk juga semua dokumen terkait RUU itu bisa diambil," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Politisi Partai Gerindra itu merinci, draf RUU KUHAP sudah tersedia sejak 18 Februari. Sementara itu, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) diunggah pada 9 Juli.
Dokumen hasil pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja) menyusul diunggah pada 10 Juli, dan sehari setelahnya, pada 11 Juli, diunggah dokumen hasil pemeriksaan Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).
Untuk itu, Habiburokhman menepis anggapan yang menyebut draf revisi KUHAP tidak bisa diakses masyarakat.
"Jadi tidak tepat kalau dokumen itu dikatakan sempat hilang dan lain sebagainya. Dokumen draf RUU," ujarnya.
Ia juga meluruskan pemberitaan yang menyebut draf tersebut gagal diunggah ke situs DPR. Menurutnya, masalahnya bukan pada dokumen, melainkan pada situsnya.
Baca Juga: KPK Ungkap 17 Catatan Masalah dalam RUU KUHAP
"Karena diberitakan draf RUU KUHAP hilang, tidak bisa diunduh. Gak pernah hilang draf itu. Yang pernah kejadian kemarin hanyalah, website-nya tidak bisa dibuka," katanya.
Sebelumnya, Habiburokhman juga menanggapi kritik mengenai penyerapan aspirasi publik, termasuk yang dilontarkan oleh Ketua YLBHI Muhamad Isnur.
Isnur menolak Revisi KUHAP karena Komisi III dianggap tidak melibatkan ahli dalam pembahasan DIM dan hanya menjalankan partisipasi semu.
Menjawab hal itu, Habiburokhman menyatakan bahwa Revisi KUHAP mustahil bisa menyerap seluruh aspirasi dari semua elemen masyarakat karena aspirasi tersebut seringkali tidak seragam.
"Kami perlu tegaskan bahwa apa yang tersaji dalam draft RUU berasal dari apa yang disampaikan masyarakat kepada kami ditambah apa yang kami ketahui sendiri saat berjuang menjadi advokat publik selama belasan tahun," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025).
Ia mengakui bahwa tidak semua masukan dari masyarakat dapat diakomodir.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- 27 Kode Redeem FC Mobile 15 Januari 2026, Gaet Rudi Voller Pemain OVR 115
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Misteri Hilangnya PK-THT di Langit Sulawesi: Bawa 10 Orang, GM Bandara Pastikan Ini
-
Daftar Lengkap 6 Nama Korban Meninggal Dunia Tragedi Asap Tambang Pongkor Bogor
-
Fakta Pahit! Sempat Dibantah Polisi, Kades Bangun Jaya Benarkan 6 Warganya Tewas di Lubang Pongkor
-
Wali Kota Ungkap Penyebab Daratan Sampah di Tanggul NCICD Muara Baru
-
Prabowo Kumpulkan Pimpinan TNI di Istana, Bahas Arah Strategi Pertahanan
-
Habiburokhman Tanggapi SP3 Kasus Ijazah Jokowi yang Libatkan Eggy Sudjana
-
5 Gerak Cepat Sufmi Dasco Ahmad untuk Percepatan Pemulihan Aceh
-
Bawa 11 Orang, Pesawat ATR 42 IAT yang Hilang Kontak di Maros Masih Dicari
-
Pesawat ATR 42 Rute Yogyakarta - Makassar Hilang Kontak di Maros Pangkep
-
Sekolah Rakyat Berasrama, Menteri PPPA: Hak Asuh Anak Tetap di Tangan Orang Tua