Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan bahwa draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dapat diakses secara bebas oleh masyarakat melalui situs resmi DPR, dpr.go.id.
Ia menegaskan, tidak ada lagi cerita bahwa draf RUU KUHAP yang baru ini hilang atau disembunyikan.
Menurutnya, dokumen tersebut sebenarnya sudah dapat diakses publik sejak lama.
"Jadi teman-teman ini semua dokumen, terkait RUU KUHAP mulai dari RUU, DIM, lalu hasil pembahasan awal Panja, lalu hasil perapihan oleh Tim Teknis, Timus Timsin, termasuk juga semua dokumen terkait RUU itu bisa diambil," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Politisi Partai Gerindra itu merinci, draf RUU KUHAP sudah tersedia sejak 18 Februari. Sementara itu, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) diunggah pada 9 Juli.
Dokumen hasil pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja) menyusul diunggah pada 10 Juli, dan sehari setelahnya, pada 11 Juli, diunggah dokumen hasil pemeriksaan Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).
Untuk itu, Habiburokhman menepis anggapan yang menyebut draf revisi KUHAP tidak bisa diakses masyarakat.
"Jadi tidak tepat kalau dokumen itu dikatakan sempat hilang dan lain sebagainya. Dokumen draf RUU," ujarnya.
Ia juga meluruskan pemberitaan yang menyebut draf tersebut gagal diunggah ke situs DPR. Menurutnya, masalahnya bukan pada dokumen, melainkan pada situsnya.
Baca Juga: KPK Ungkap 17 Catatan Masalah dalam RUU KUHAP
"Karena diberitakan draf RUU KUHAP hilang, tidak bisa diunduh. Gak pernah hilang draf itu. Yang pernah kejadian kemarin hanyalah, website-nya tidak bisa dibuka," katanya.
Sebelumnya, Habiburokhman juga menanggapi kritik mengenai penyerapan aspirasi publik, termasuk yang dilontarkan oleh Ketua YLBHI Muhamad Isnur.
Isnur menolak Revisi KUHAP karena Komisi III dianggap tidak melibatkan ahli dalam pembahasan DIM dan hanya menjalankan partisipasi semu.
Menjawab hal itu, Habiburokhman menyatakan bahwa Revisi KUHAP mustahil bisa menyerap seluruh aspirasi dari semua elemen masyarakat karena aspirasi tersebut seringkali tidak seragam.
"Kami perlu tegaskan bahwa apa yang tersaji dalam draft RUU berasal dari apa yang disampaikan masyarakat kepada kami ditambah apa yang kami ketahui sendiri saat berjuang menjadi advokat publik selama belasan tahun," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025).
Ia mengakui bahwa tidak semua masukan dari masyarakat dapat diakomodir.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal
-
Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN
-
Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN
-
Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal
-
Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan
-
Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan
-
Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat
-
Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari
-
Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar
-
Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN