Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) masih berpeluang untuk tidak disahkan.
Menurutnya, pintu pembatalan terbuka lebar asalkan para penolak Revisi KUHAP mampu meyakinkan para pimpinan partai politik untuk menarik dukungan.
"Bisa saja RUU KUHAP tidak jadi disahkan. Hal tersebut bisa terjadi, jika para penolak KUHAP berhasil meyakinkan para pimpinan partai untuk membatalkan pengesahan KUHAP," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025).
Pernyataan ini menanggapi kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk Ketua YLBHI Muhamad Isnur, yang menyoroti minimnya pelibatan ahli dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi tersebut.
Namun, Habiburokhman mengklaim draf yang ada sudah memuat masukan dari masyarakat dan pengalamannya sebagai advokat publik selama belasan tahun.
"Kami perlu tegaskan bahwa apa yang tersaji dalam draf RUU berasal dari apa yang disampaikan masyarakat kepada kami," tegasnya.
"Secara garis besar ikhtiar kami memastikan proses pembentukan UU KUHAP transparan dan partisipatif sudah maksimal."
Politisi Gerindra itu menekankan urgensi mengganti KUHAP buatan tahun 1981 dengan produk hukum baru yang lebih berkualitas.
Ia bahkan memperingatkan, jika revisi ini gagal, korban dari kelemahan sistem hukum acara pidana yang lama akan terus berjatuhan.
Baca Juga: Dikebut Siang Malam, RUU KUHAP Ternyata Bisa Batal Disahkan?
"Selanjutnya kita akan terus menyaksikan korban-korban KUHAP 1981 kembali berjatuhan karena hukum acara pidana yang menjadi panduan justru tidak memungkinkan tercapainya keadilan," ujarnya.
"Saya perkirakan kita akan menunggu 12 tahun lagi untuk mengganti KUHAP 1981."
Sebelumnya, pada Senin (14/7/2025), Habiburokhman juga menyatakan bahwa perubahan draf masih sangat mungkin terjadi sebelum undang-undang tersebut diparipurnakan.
"Selama Janur Kuning Paripurna belum diketuk, masih terbuka peluang. Dulu KUHP saja batal," katanya di Kompleks Parlemen.
Menepis tudingan proses pembahasan yang tertutup, ia memastikan semua rapat dapat diakses publik melalui siaran langsung di kanal YouTube DPR.
Menurutnya, seluruh draf hingga hasil kerja tim perumus dan tim sinkronisasi akan diunggah untuk publik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 29 November: Ada Rivaldo, Ribuan Gems, dan Kartu 110-115
- Bercak Darah di Pohon Jadi Saksi Bisu, Ini Kronologi Aktor Gary Iskak Tewas dalam Kecelakaan Maut
- 5 Shio Paling Beruntung Hari Ini Minggu 30 November 2025, Banjir Hoki di Akhir Bulan!
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
Pilihan
-
Darurat Tengah Malam? Ini Daftar Rumah Sakit & Puskesmas 24 Jam di Palembang
-
604 Orang Meninggal Dunia dalam Bencana Sumatera: Update Terkini
-
Jeritan Ojol di Uji Coba Malioboro: Jalan Kaki Demi Sesuap Nasi, Motor Terancam Hilang
-
OJK Selidiki Dugaan Mirae Asset Sekuritas Lenyapkan Dana Nasabah Rp71 Miliar
-
Pasaman: Dari Kota Suci ke Zona Rawan Bencana, Apa Kita Sudah Diperingatkan Sejak Lama?
Terkini
-
Nestapa Istri Brigadir Nurhadi, Tuntut Ganti Rugi Rp771 Juta Atas Kematian Janggal Suaminya
-
Tiba di Arab Saudi, Penyidik KPK Bersiap Usut Dugaan 'Permainan' Kuota Haji di Tanah Suci
-
Kemensos Dirikan 28 Dapur Umum, Produksi 100 Ribu Nasi Bungkus Tiap Hari untuk Korban Banjir Sumatra
-
Korupsi Proyek Rel Kereta Api Medan Ancam Keselamatan, KPK: Bisa Sebabkan Kecelakaan Maut
-
Diangkut Helikopter, 4 Ton Bantuan Udara Diterjunkan ke 3 Kabupaten di Sumbar
-
Sudah Kirim Surat Panggilan, KPK akan Periksa Ridwan Kamil Pekan Ini
-
KPK Jebloskan ASN Kemenhub ke Penjara, Diduga Otak Pengaturan Proyek Kereta Api Medan
-
Awas Macet! Cek Pengalihan Arus Reuni Akbar 212 di Monas Besok, Ini Titik Rawan Kepadatan
-
Akses Terputus, Relawan PSI Tetap Tempuh Jalan Sulit Salurkan Bantuan untuk Warga Tapanuli Utara
-
Babak Baru Skandal Satelit Kemenhan, Laksda Leonardi Cs Segera Diadili