Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) masih berpeluang untuk tidak disahkan.
Menurutnya, pintu pembatalan terbuka lebar asalkan para penolak Revisi KUHAP mampu meyakinkan para pimpinan partai politik untuk menarik dukungan.
"Bisa saja RUU KUHAP tidak jadi disahkan. Hal tersebut bisa terjadi, jika para penolak KUHAP berhasil meyakinkan para pimpinan partai untuk membatalkan pengesahan KUHAP," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025).
Pernyataan ini menanggapi kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk Ketua YLBHI Muhamad Isnur, yang menyoroti minimnya pelibatan ahli dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi tersebut.
Namun, Habiburokhman mengklaim draf yang ada sudah memuat masukan dari masyarakat dan pengalamannya sebagai advokat publik selama belasan tahun.
"Kami perlu tegaskan bahwa apa yang tersaji dalam draf RUU berasal dari apa yang disampaikan masyarakat kepada kami," tegasnya.
"Secara garis besar ikhtiar kami memastikan proses pembentukan UU KUHAP transparan dan partisipatif sudah maksimal."
Politisi Gerindra itu menekankan urgensi mengganti KUHAP buatan tahun 1981 dengan produk hukum baru yang lebih berkualitas.
Ia bahkan memperingatkan, jika revisi ini gagal, korban dari kelemahan sistem hukum acara pidana yang lama akan terus berjatuhan.
Baca Juga: Dikebut Siang Malam, RUU KUHAP Ternyata Bisa Batal Disahkan?
"Selanjutnya kita akan terus menyaksikan korban-korban KUHAP 1981 kembali berjatuhan karena hukum acara pidana yang menjadi panduan justru tidak memungkinkan tercapainya keadilan," ujarnya.
"Saya perkirakan kita akan menunggu 12 tahun lagi untuk mengganti KUHAP 1981."
Sebelumnya, pada Senin (14/7/2025), Habiburokhman juga menyatakan bahwa perubahan draf masih sangat mungkin terjadi sebelum undang-undang tersebut diparipurnakan.
"Selama Janur Kuning Paripurna belum diketuk, masih terbuka peluang. Dulu KUHP saja batal," katanya di Kompleks Parlemen.
Menepis tudingan proses pembahasan yang tertutup, ia memastikan semua rapat dapat diakses publik melalui siaran langsung di kanal YouTube DPR.
Menurutnya, seluruh draf hingga hasil kerja tim perumus dan tim sinkronisasi akan diunggah untuk publik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
Pilihan
-
Patrick Kluivert Bongkar Cerita Makan Malam Terakhir Bersama Sebelum Dipecat
-
Dear PSSI! Ini 3 Pelatih Keturunan Indonesia yang Bisa Gantikan Patrick Kluivert
-
Proyek Sampah jadi Energi RI jadi Rebutan Global, Rosan: 107 Investor Sudah Daftar
-
Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
Terkini
-
Duar...! Detik-detik Kengerian Ledakan Tabung Gas di Bandung, 4 Orang Luka Bakar Parah
-
Ditantang Gentleman, Begini Balasan Menko Yusril soal Surat Delpedro Marhaen di Penjara
-
Presiden Prabowo Ulang Tahun ke-74, Anies Baswedan: Semoga Allah Berikan Petunjuk...
-
Uji Keabsahan Status Tersangka, Keluarga Delpedro 'Tantang' Polisi Hadiri Sidang Praperadilan
-
Temui Menhan Sjafrie, Elite PKS Sebut Jadi Kunjungan Istimewa: Kami Dapat Penjelasan Soal...
-
Usai Surya Paloh, Giliran Elite PKS Sambangi Menhan Sjafrie Sjamsoeddin di Kemenhan
-
Pedagang Bongkar Praktik Culas Mafia Kuasai Ratusan Kios di Pasar Pramuka, Ini Ceritanya!
-
Viral Aksi Mogok Siswa SMAN 1 Cimarga, Publik Malah Temukan Kerusakan Lingkungan Lewat Google Earth
-
Tewas Dicekik Kabel Charger HP, Detik-detik Skenario Keji ABG di Cilincing Pemerkosa Siswi SD
-
KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengolahan 1 Kg Anoda Logam Menjadi 3 Gram Emas