- Pemprov DKI Jakarta mencatat 422 perusahaan diadukan pekerja terkait masalah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025.
- Sebanyak 21 perusahaan menerima teguran tertulis, dan 3 perusahaan direkomendasikan sanksi administrasi oleh dinas terkait.
- Aduan diterima melalui kanal 'Posko THR Kemenaker RI', dan sanksi diberikan secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran.
Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat ratusan perusahaan di wilayah ibu kota dilaporkan bermasalah terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2025.
Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Suharini Eliawati, mengungkapkan bahwa terdapat 422 perusahaan yang diadukan oleh para pekerjanya.
"Pengaduan terkait THR dilaksanakan melalui satu pintu yaitu kanal website 'Posko THR Kemenaker RI'. Kanal dibuka H-7 sebelum hari raya," ujar Eli dalam keterangan tertulis, Rabu (4/3/2026).
Menindaklanjuti aduan tersebut, Pemprov DKI Jakarta melakukan langkah tegas dengan melayangkan teguran terhadap puluhan entitas usaha yang terbukti melanggar.
Eli menyebutkan bahwa dari total ratusan aduan, puluhan perusahaan sudah memasuki tahap penindakan oleh dinas terkait.
"Jumlah perusahaan yang diadukan pada pelaksanaan THR Tahun 2025 adalah 422 perusahaan. Kemudian 21 perusahaan diberikan teguran tertulis, dan 3 perusahaan diberikan rekomendasi sanksi administrasi ke Dinas PM-PTSP," jelasnya.
Langkah ini diambil guna memastikan hak-hak para pekerja di Jakarta terpenuhi sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Proses penjatuhan sanksi tersebut dilakukan secara gradual sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing perusahaan.
Adapun tahapan sanksi administratif yang berlaku meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Baca Juga: Berapa THR yang Layak untuk ART? Begini Cara Menghitungnya
Suharini menegaskan bahwa koordinasi antar-instansi terus dilakukan guna mengawal proses pemberian sanksi kepada para pelanggar.
"Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas TKTE memberikan teguran tertulis kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran. Setelah itu, Dinas TKTE akan memberikan rekomendasi kepada Dinas PM-PTSP untuk mengenakan sanksi administrasi lainnya," pungkas Eli.
Diharapkan dengan adanya tindakan tegas sebelumnya, para pemberi kerja dapat lebih disiplin dalam memenuhi kewajibannya jelang pencairan THR tahun ini.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
Terkini
-
BMKG: Jabodetabek Bakal Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Hingga Sore
-
Remaja Makassar Tewas Tertembak Polisi, Anggota DPR Ini Desak Polri Usut Tuntas
-
Fadia Arafiq Ngaku Sedang Bersama Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Saat KPK Gerebek Rumahnya
-
Pakar: Kasus Pidana Eks Menteri NM Bukan Kejahatan Biasa, Segera Telusuri Asetnya
-
Harga Daging dan Cabai Mulai 'Ugal-ugalan', Polda Metro Jaya Tegur Pedagang di Pasar Kopro
-
Fadia Arafiq Resmi Pakai Rompi Oranye, Bantah Kena OTT: Saya Sedang Sama Pak Gubernur Jateng
-
Waspada! Bibit Siklon 90S Berpotensi Jadi Badai Tropis dalam 24 Jam, BMKG Ingatkan Cuaca Ekstrem
-
Serangan Drone Iran Hantam Area Konsulat AS di Dubai
-
Eropa Hentikan Dukungan Dana Militer Ukraina Imbas Sengketa Pipa Gas Rusia
-
Izin Cuma Dagang Umum Tapi Jual Miras, Outlet 'HMI' di Jakarta Barat Kena Segel Petugas