Suara.com - Kepolisian Republik Indonesia secara resmi menggelar Operasi Patuh 2025 mulai hari ini, Senin, 14 Juli 2025. Selama dua minggu ke depan, Polisi tidak hanya akan mengatur lalu lintas, tetapi juga akan menindak tegas pelanggaran-pelanggaran yang selama ini menjadi penyebab utama kecelakaan.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mengantongi daftar pelanggaran yang akan menjadi fokus utama penindakan. Bagi para pengendara, sangat penting untuk mengetahui jenis pelanggaran yang bisa berujung pada penilangan.
Kepolisian menegaskan bahwa penegakan hukum selama Operasi Patuh 2025 akan dilakukan secara humanis, tetapi tetap tegas terhadap pelanggar yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
Masyarakat diimbau untuk tidak hanya takut ditilang, tetapi mulai menyadari pentingnya keselamatan di jalan raya. Jangan sampai dua minggu ke depan justru menjadi pengalaman buruk hanya karena mengabaikan aturan.
Daftar Pelanggaran yang Jadi Fokus Utama Operasi Patuh 2025
Untuk menghindari penilangan dan, yang lebih penting, demi menjaga keselamatan di jalan, berikut adalah daftar pelanggaran yang akan menjadi fokus utama penindakan dalam Operasi Patuh 2025:
1. Pelanggaran Pengemudi
- Nekat melanggar marka jalan: Termasuk melewati garis double solid atau berhenti di area terlarang.
- Berkendara melawan arus: Tindakan yang sangat berbahaya dan sering menyebabkan kecelakaan fatal.
- Mengemudi dalam kondisi mabuk atau pakai narkoba: Pelanggaran berat yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.
- Menggunakan telepon genggam saat berkendara: Mengurangi fokus dan reaksi pengemudi.
- Tidak memakai helm SNI (baik pengemudi maupun penumpang sepeda motor): Perlengkapan wajib untuk melindungi kepala.
- Tidak memakai sabuk pengaman di kendaraan roda empat: Penting untuk keselamatan penumpang dan pengemudi.
- Mengebut melebihi batas kecepatan: Pemicu utama kecelakaan lalu lintas.
- Pengemudi di bawah umur: Tidak memiliki kompetensi dan izin yang cukup untuk berkendara.
2. Pelanggaran Kendaraan
- Kendaraan dalam kondisi tidak layak jalan: Termasuk rem blong, lampu mati, atau ban gundul.
- Sepeda motor tidak lengkap: Seperti tidak adanya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), kaca spion tidak lengkap, dan penggunaan knalpot tidak standar (bising).
- Mobil tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): TNKB yang tidak terpasang atau tidak sesuai standar.
- Tidak membawa atau tidak memiliki STNK sah: Bukti kepemilikan dan legalitas kendaraan.
- TNKB tidak sesuai ketentuan: Misalnya model huruf atau warna yang dimodifikasi, sehingga menyulitkan identifikasi.
- Kendaraan umum atau pribadi yang memasang rotator dan sirine tanpa izin: Penggunaan alat isyarat khusus yang hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu.
Dalam Operasi Patuh 2025 ini, penting bagi pengendara untuk memahami tidak hanya jenis pelanggaran, tetapi juga mekanisme penilangan yang akan diterapkan oleh pihak kepolisian. Penilangan, sebagai bentuk penegakan hukum, memiliki prosedur yang jelas dan hak-hak yang harus diketahui oleh setiap pengendara.
Baca Juga: Kerahkan Seribu Lebih Personel Amankan Aksi Ojol, Kapolres Minta Anggotanya Taati Aturan Ini
Secara umum, polisi akan melakukan penilangan dengan dua metode: tilang elektronik (ETLE) atau tilang manual. Tilang elektronik mengandalkan kamera pengawas yang terpasang di berbagai titik jalan untuk merekam pelanggaran, sementara tilang manual dilakukan langsung oleh petugas di lapangan. Jika Anda tertangkap melakukan pelanggaran, petugas berhak menghentikan kendaraan Anda dan meminta surat-surat kendaraan serta identitas diri.
Anda berhak meminta petugas untuk menunjukkan surat tugas dan identitas resminya sebelum proses penilangan dimulai. Petugas juga wajib menjelaskan jenis pelanggaran yang Anda lakukan beserta pasal yang dilanggar. Jika Anda merasa tidak melakukan pelanggaran atau ada kekeliruan, Anda berhak untuk tidak menandatangani surat tilang dan meminta sidang di pengadilan. Namun, jika Anda mengakui kesalahan, Anda bisa memilih membayar denda melalui bank atau mengikuti sidang. Penting untuk diingat, denda tilang tidak dibayarkan langsung kepada petugas, melainkan melalui mekanisme resmi yang telah ditentukan.
Masyarakat diimbau untuk memastikan kendaraan dalam kondisi prima dan selalu mematuhi semua peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
-
Viral Polisi Tilang Polisi di Medan, Ini Fakta Sebenarnya!
-
3 Kontroversi Iris Wullur, dari Air Zamzam hingga Skandal Perselingkuhan
-
5 Fakta Polisi Nangis-nangis Dijemput Propam, Viral di Media Sosial!
-
Alhamdulillah, Operasi Ole Romeny Sukses, Begini Kondisinya Terkini
-
Iris Wullur Diduga Jadi Selingkuhan Polisi, Ada Kemungkinan Motif Balas Dendam
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan
-
Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang
-
Siapa 0,07 Persen Rakyat Korea Utara Pemberani yang Tolak Kim Jong Un?
-
Rudal Iran Tembus Kota Nuklir Dimona, Pertahanan Udara Israel Makin Dipertanyakan
-
Hanya Berlaku Hari Ini, Tarif MRT Jakarta Dibanderol Rp243
-
Kiamat Sudah Dekat Kalau Amerika Nekat Buka Paksa Selat Hormuz Iran
-
MRT Berlakukan Tarif Rp243 Bagi Pelanggan Khusus Hari Ini, Berikut Persyaratannya
-
Siasat Licin Iran Perpanjang Napas Perang Usai Mojtaba Khamenei Menghilang
-
Baru Ancam Lebanon, Presiden Israel Kocar-kacir Dihantam Rudal
-
BPH Migas Pastikan BBM Aman di Tol Padaleunyi Jelang Puncak Arus Balik 2026