Suara.com - Kepolisian Republik Indonesia secara resmi menggelar Operasi Patuh 2025 mulai hari ini, Senin, 14 Juli 2025. Selama dua minggu ke depan, Polisi tidak hanya akan mengatur lalu lintas, tetapi juga akan menindak tegas pelanggaran-pelanggaran yang selama ini menjadi penyebab utama kecelakaan.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mengantongi daftar pelanggaran yang akan menjadi fokus utama penindakan. Bagi para pengendara, sangat penting untuk mengetahui jenis pelanggaran yang bisa berujung pada penilangan.
Kepolisian menegaskan bahwa penegakan hukum selama Operasi Patuh 2025 akan dilakukan secara humanis, tetapi tetap tegas terhadap pelanggar yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
Masyarakat diimbau untuk tidak hanya takut ditilang, tetapi mulai menyadari pentingnya keselamatan di jalan raya. Jangan sampai dua minggu ke depan justru menjadi pengalaman buruk hanya karena mengabaikan aturan.
Daftar Pelanggaran yang Jadi Fokus Utama Operasi Patuh 2025
Untuk menghindari penilangan dan, yang lebih penting, demi menjaga keselamatan di jalan, berikut adalah daftar pelanggaran yang akan menjadi fokus utama penindakan dalam Operasi Patuh 2025:
1. Pelanggaran Pengemudi
- Nekat melanggar marka jalan: Termasuk melewati garis double solid atau berhenti di area terlarang.
- Berkendara melawan arus: Tindakan yang sangat berbahaya dan sering menyebabkan kecelakaan fatal.
- Mengemudi dalam kondisi mabuk atau pakai narkoba: Pelanggaran berat yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.
- Menggunakan telepon genggam saat berkendara: Mengurangi fokus dan reaksi pengemudi.
- Tidak memakai helm SNI (baik pengemudi maupun penumpang sepeda motor): Perlengkapan wajib untuk melindungi kepala.
- Tidak memakai sabuk pengaman di kendaraan roda empat: Penting untuk keselamatan penumpang dan pengemudi.
- Mengebut melebihi batas kecepatan: Pemicu utama kecelakaan lalu lintas.
- Pengemudi di bawah umur: Tidak memiliki kompetensi dan izin yang cukup untuk berkendara.
2. Pelanggaran Kendaraan
- Kendaraan dalam kondisi tidak layak jalan: Termasuk rem blong, lampu mati, atau ban gundul.
- Sepeda motor tidak lengkap: Seperti tidak adanya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), kaca spion tidak lengkap, dan penggunaan knalpot tidak standar (bising).
- Mobil tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): TNKB yang tidak terpasang atau tidak sesuai standar.
- Tidak membawa atau tidak memiliki STNK sah: Bukti kepemilikan dan legalitas kendaraan.
- TNKB tidak sesuai ketentuan: Misalnya model huruf atau warna yang dimodifikasi, sehingga menyulitkan identifikasi.
- Kendaraan umum atau pribadi yang memasang rotator dan sirine tanpa izin: Penggunaan alat isyarat khusus yang hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu.
Dalam Operasi Patuh 2025 ini, penting bagi pengendara untuk memahami tidak hanya jenis pelanggaran, tetapi juga mekanisme penilangan yang akan diterapkan oleh pihak kepolisian. Penilangan, sebagai bentuk penegakan hukum, memiliki prosedur yang jelas dan hak-hak yang harus diketahui oleh setiap pengendara.
Baca Juga: Kerahkan Seribu Lebih Personel Amankan Aksi Ojol, Kapolres Minta Anggotanya Taati Aturan Ini
Secara umum, polisi akan melakukan penilangan dengan dua metode: tilang elektronik (ETLE) atau tilang manual. Tilang elektronik mengandalkan kamera pengawas yang terpasang di berbagai titik jalan untuk merekam pelanggaran, sementara tilang manual dilakukan langsung oleh petugas di lapangan. Jika Anda tertangkap melakukan pelanggaran, petugas berhak menghentikan kendaraan Anda dan meminta surat-surat kendaraan serta identitas diri.
Anda berhak meminta petugas untuk menunjukkan surat tugas dan identitas resminya sebelum proses penilangan dimulai. Petugas juga wajib menjelaskan jenis pelanggaran yang Anda lakukan beserta pasal yang dilanggar. Jika Anda merasa tidak melakukan pelanggaran atau ada kekeliruan, Anda berhak untuk tidak menandatangani surat tilang dan meminta sidang di pengadilan. Namun, jika Anda mengakui kesalahan, Anda bisa memilih membayar denda melalui bank atau mengikuti sidang. Penting untuk diingat, denda tilang tidak dibayarkan langsung kepada petugas, melainkan melalui mekanisme resmi yang telah ditentukan.
Masyarakat diimbau untuk memastikan kendaraan dalam kondisi prima dan selalu mematuhi semua peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
-
Viral Polisi Tilang Polisi di Medan, Ini Fakta Sebenarnya!
-
3 Kontroversi Iris Wullur, dari Air Zamzam hingga Skandal Perselingkuhan
-
5 Fakta Polisi Nangis-nangis Dijemput Propam, Viral di Media Sosial!
-
Alhamdulillah, Operasi Ole Romeny Sukses, Begini Kondisinya Terkini
-
Iris Wullur Diduga Jadi Selingkuhan Polisi, Ada Kemungkinan Motif Balas Dendam
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Cara Memakai Cushion agar Tidak Cakey, Ikuti 7 Langkah Ini
-
Bahaya Racun Makeup Viral: Tren Glowing yang Merusak Kulit Wajah
-
7 Cara Pakai AC Low Watt agar Kamar Cepat Dingin Tanpa Boros Listrik
-
Debut Film! Cha Si Yeon Resmi Bintangi Film Layar Lebar The Pinnacle
-
Jorge Messi Wafat, Sosok Penting di Balik Karier Lionel Messi
-
Hujan Ringan Diprediksi Mengguyur Pekanbaru dan Padang Hari Ini
-
Review Film The Ribbon Hero: Dongeng Klasik Tezuka dalam Balutan Modernitas
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dilakukan Menyeluruh
-
MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Bukan Rp300 Triliun, Ini Pertimbangannya
-
Cushion ESQA Oksidasi atau Tidak? Cek Kelebihan dan Review Pengguna sebelum Membeli