Suara.com - Kepolisian Republik Indonesia secara resmi menggelar Operasi Patuh 2025 mulai hari ini, Senin, 14 Juli 2025. Selama dua minggu ke depan, Polisi tidak hanya akan mengatur lalu lintas, tetapi juga akan menindak tegas pelanggaran-pelanggaran yang selama ini menjadi penyebab utama kecelakaan.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mengantongi daftar pelanggaran yang akan menjadi fokus utama penindakan. Bagi para pengendara, sangat penting untuk mengetahui jenis pelanggaran yang bisa berujung pada penilangan.
Kepolisian menegaskan bahwa penegakan hukum selama Operasi Patuh 2025 akan dilakukan secara humanis, tetapi tetap tegas terhadap pelanggar yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
Masyarakat diimbau untuk tidak hanya takut ditilang, tetapi mulai menyadari pentingnya keselamatan di jalan raya. Jangan sampai dua minggu ke depan justru menjadi pengalaman buruk hanya karena mengabaikan aturan.
Daftar Pelanggaran yang Jadi Fokus Utama Operasi Patuh 2025
Untuk menghindari penilangan dan, yang lebih penting, demi menjaga keselamatan di jalan, berikut adalah daftar pelanggaran yang akan menjadi fokus utama penindakan dalam Operasi Patuh 2025:
1. Pelanggaran Pengemudi
- Nekat melanggar marka jalan: Termasuk melewati garis double solid atau berhenti di area terlarang.
- Berkendara melawan arus: Tindakan yang sangat berbahaya dan sering menyebabkan kecelakaan fatal.
- Mengemudi dalam kondisi mabuk atau pakai narkoba: Pelanggaran berat yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.
- Menggunakan telepon genggam saat berkendara: Mengurangi fokus dan reaksi pengemudi.
- Tidak memakai helm SNI (baik pengemudi maupun penumpang sepeda motor): Perlengkapan wajib untuk melindungi kepala.
- Tidak memakai sabuk pengaman di kendaraan roda empat: Penting untuk keselamatan penumpang dan pengemudi.
- Mengebut melebihi batas kecepatan: Pemicu utama kecelakaan lalu lintas.
- Pengemudi di bawah umur: Tidak memiliki kompetensi dan izin yang cukup untuk berkendara.
2. Pelanggaran Kendaraan
- Kendaraan dalam kondisi tidak layak jalan: Termasuk rem blong, lampu mati, atau ban gundul.
- Sepeda motor tidak lengkap: Seperti tidak adanya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), kaca spion tidak lengkap, dan penggunaan knalpot tidak standar (bising).
- Mobil tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): TNKB yang tidak terpasang atau tidak sesuai standar.
- Tidak membawa atau tidak memiliki STNK sah: Bukti kepemilikan dan legalitas kendaraan.
- TNKB tidak sesuai ketentuan: Misalnya model huruf atau warna yang dimodifikasi, sehingga menyulitkan identifikasi.
- Kendaraan umum atau pribadi yang memasang rotator dan sirine tanpa izin: Penggunaan alat isyarat khusus yang hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu.
Dalam Operasi Patuh 2025 ini, penting bagi pengendara untuk memahami tidak hanya jenis pelanggaran, tetapi juga mekanisme penilangan yang akan diterapkan oleh pihak kepolisian. Penilangan, sebagai bentuk penegakan hukum, memiliki prosedur yang jelas dan hak-hak yang harus diketahui oleh setiap pengendara.
Baca Juga: Kerahkan Seribu Lebih Personel Amankan Aksi Ojol, Kapolres Minta Anggotanya Taati Aturan Ini
Secara umum, polisi akan melakukan penilangan dengan dua metode: tilang elektronik (ETLE) atau tilang manual. Tilang elektronik mengandalkan kamera pengawas yang terpasang di berbagai titik jalan untuk merekam pelanggaran, sementara tilang manual dilakukan langsung oleh petugas di lapangan. Jika Anda tertangkap melakukan pelanggaran, petugas berhak menghentikan kendaraan Anda dan meminta surat-surat kendaraan serta identitas diri.
Anda berhak meminta petugas untuk menunjukkan surat tugas dan identitas resminya sebelum proses penilangan dimulai. Petugas juga wajib menjelaskan jenis pelanggaran yang Anda lakukan beserta pasal yang dilanggar. Jika Anda merasa tidak melakukan pelanggaran atau ada kekeliruan, Anda berhak untuk tidak menandatangani surat tilang dan meminta sidang di pengadilan. Namun, jika Anda mengakui kesalahan, Anda bisa memilih membayar denda melalui bank atau mengikuti sidang. Penting untuk diingat, denda tilang tidak dibayarkan langsung kepada petugas, melainkan melalui mekanisme resmi yang telah ditentukan.
Masyarakat diimbau untuk memastikan kendaraan dalam kondisi prima dan selalu mematuhi semua peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
- 
            
              Viral Polisi Tilang Polisi di Medan, Ini Fakta Sebenarnya!
- 
            
              3 Kontroversi Iris Wullur, dari Air Zamzam hingga Skandal Perselingkuhan
- 
            
              5 Fakta Polisi Nangis-nangis Dijemput Propam, Viral di Media Sosial!
- 
            
              Alhamdulillah, Operasi Ole Romeny Sukses, Begini Kondisinya Terkini
- 
            
              Iris Wullur Diduga Jadi Selingkuhan Polisi, Ada Kemungkinan Motif Balas Dendam
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              Jakarta Siaga 25 Hari ke Depan! Waspada Cuaca Ekstrem dan Banjir Mengintai
- 
            
              Bobby Nasution Temui Guru Honorer Saling Lapor Polisi dengan Ortu Siswa, Dorong Penyelesaian Damai
- 
            
              Pemprov DKI Bakal Berikan Santunan Korban Pohon Tumbang, Ini Syaratnya
- 
            
              Isu Pork Savor yang Beredar di Media Sosial, Ajinomoto Indonesia Tegaskan Semua Produknya Halal
- 
            
              46 Anak SMP Nyaris Tawuran, Janjian via DM Berujung Diciduk Polisi
- 
            
              Roy Suryo Soroti Perayaan Sumpah Pemuda ala Gibran: Sungguh Membagongkan!
- 
            
              Pekan Terakhir BBW Jakarta 2025: Pesta Buku, Keceriaan Keluarga, dan Bawa Pulang Mobil Listrik
- 
            
              Pramono Buka Luas Ruang Inovasi, Pengamat: Patut Diapresiasi
- 
            
              Apa Hebatnya Soeharto? Ini Balasan Politisi PSI ke PDIP
- 
            
              Ditemukan Ganja Sisa Hisap, Polisi Sebut Onad Merupakan Korban Penyalahgunaan Narkotika