Keduanya digelandang ke Mapolres Lubuklinggau. Jas putih kebanggaan FR seolah tak ada artinya lagi, berganti dengan status sebagai terperiksa dalam kasus dugaan perzinaan yang memalukan.
Skandal ini bukan akhir dari cerita, melainkan awal dari konsekuensi berlapis yang harus dihadapi FR yakni jeratan pidana, pasal 284 KUHP tentang Perzinaan.
Sebuah pasal yang mungkin sering dianggap remeh, namun bisa berujung pada kurungan penjara.
Selain itu juga sebagai seorang dokter dan ASN di RSUD Musi Rawas, perbuatannya adalah pelanggaran etik berat.
Sanksi profesi, mulai dari pencopotan jabatan hingga pemecatan tidak hormat, kini menjadi ancaman nyata yang siap menghancurkan karier yang telah ia bangun.
Kasus ini menjadi cerminan tragis bagaimana sebuah keputusan sesaat yang didasari keinginan semu bisa menghancurkan segalanya baik pernikahan, keluarga, karier, dan kehormatan.
Di balik pintu kos itu, bukan hanya sebuah hubungan gelap yang terbongkar, tetapi juga masa depan seorang profesional yang kini berada di titik terendah.
Tag
Berita Terkait
-
Baru Ada 138 Dari Target 500 Dokter Tulang Belakang di 2030, Mungkinkah Tercapai?
-
'Langit akan Hancurkan Penjahat', Dokter Tifa Sebut Ancaman ke Eks Rektor UGM Bukti Omongannya Benar
-
Jokowi Pernah Pamerkan STNK, Dokter Tifa Sentil Ijazah: Kalau Asli Pasti Bangga
-
Siapkah Indonesia Hadapi RS Asing? Dokter Ini Ungkap Strategi Jitu Rumah Sakit Lokal!
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Nama Abraham Samad Diduga Muncul di Daftar 12 Terlapor
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Bantah Tukar Guling dengan Thomas, Purbaya Jelaskan Tugas Wamenkeu Juda Agung
-
Kisah Pilu Anak NTT yang Bunuh Diri, Mi'ing Bagito Blak-blakan Sentil Koruptor
-
Jika BPJS Mati Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien Darurat, Ini Penjelasan Mensos!
-
OTT Pejabat Pajak, KPK Sebut Kemenkeu Perlu Perbaiki Sistem Perpajakan
-
KPK Ungkap Kepala KP Pajak Banjarmasin Mulyono Rangkap Jabatan Jadi Komisaris Sejumlah Perusahaan
-
Roy Suryo Cs Desak Polda Metro Bongkar Bukti Ijazah Palsu Jokowi, Kombes Budi: Dibuka di Persidangan
-
JPO Sarinah Segera Dibuka Akhir Februari 2026, Akses ke Halte Jadi Lebih Mudah!
-
Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin
-
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah