Namun, pemahaman ini tidak sepenuhnya tepat.
Pengendara memang memiliki hak, tetapi juga kewajiban yang diatur oleh undang-undang.
Salah satu hak mendasar pengendara adalah mempertanyakan legalitas pemeriksaan tersebut.
Perspektif Polisi: Kewenangan Pemeriksaan Menurut Undang-Undang
Kewenangan polisi untuk melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan raya dijamin oleh hukum, terutama Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012.[1]
Penting untuk diketahui, ada dua jenis pemeriksaan yang bisa dilakukan oleh Polantas:
Pemeriksaan Insidental: Pemeriksaan ini dilakukan ketika pengendara tertangkap tangan melakukan pelanggaran.
Contohnya, menerobos lampu merah, tidak memakai helm, atau melanggar marka jalan.
Dalam situasi ini, polisi berhak langsung memberhentikan dan menindak pelanggar tanpa memerlukan surat perintah tugas khusus razia.
Baca Juga: Viral Ular Besar Tiba-tiba Merayap di Kaca Mobil Saat Melaju, Pengendara Panik
Pemeriksaan Berkala (Razia): Ini adalah pemeriksaan yang direncanakan dalam sebuah operasi kepolisian.
Tujuannya adalah untuk memeriksa kelengkapan administratif (SIM & STNK) dan kelayakan teknis kendaraan secara acak atau di lokasi tertentu.
Nah, untuk razia jenis ini, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh petugas.
Razia yang Sah vs. Ilegal: Kenali Ciri-cirinya!
Untuk menghindari kesalahpahaman dan potensi pungli, penting bagi kita untuk mengenali ciri-ciri razia atau pemeriksaan yang sah dan sesuai prosedur.
Berdasarkan PP No. 80 Tahun 2012, inilah yang harus Anda perhatikan:
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
Terkini
-
7 Fakta Ganjil Kebakaran Ruko Terra Drone: Izin Lolos Tanpa Tangga Darurat?
-
Fakta Baru Kebakaran Ruko Terra Drone: Pemilik Lepas Tangan, Perawatan Rutin Nihil
-
5 Momen Dasco Jadi 'The Crisis Manager' di Tahun 2025
-
Dampak Banjir dan Longsor Sumut Kian Parah, 360 Orang Meninggal dan Puluhan Ribu Mengungsi
-
Perpol Jabatan Sipil Polri Jadi Bola Panas, Komisi Reformasi Turun Tangan Bahas Polemik
-
KPK Pastikan Perceraian Atalia-RK Tak Hambat Kasus BJB, Sita Aset Tetap Bisa Jalan
-
Prabowo Ingin Papua Ditanami Sawit, Demi Hemat Impor BBM Rp 520 Triliun?
-
Isi Amplop Terkuak! Kubu Roy Suryo Yakin 99 Persen Itu Ijazah Palsu Jokowi: Ada Foto Pria Berkumis
-
7 Fakta Kunci Pemeriksaan Gus Yaqut di KPK, Dicecar 9 Jam soal Kuota Haji
-
Bukan Karena Selebgram LM! Pengacara Tegaskan Penyebab Cerai Atalia-Ridwan Kamil Isu Privat