Suara.com - Aparat kepolisian memberikan ultimatum terhadap para pihak yang nekat melakukan praktik curang dengan menjual beras hasil oplosan kepada masyarakat. Ultimatum itu setelah polisi meringkus RG (34), pemilik Toko Beras Murni di Jalan Sail, Pekanbaru karena nekat mengoplos beras kualitas rendah dengan cara menggunakan kemasan karung beras SPHP Bulog dan merek premium lainnya.
Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro menyebut total barang bukti yang disita dalam kasus beras oplosan itu mencapai 9.745 kilogram. Polisi juga turut menyita sejumlah alat produksi, dokumen, hingga benang jahit dan timbangan digital milik tersangka RG.
"Saya sampaikan peringatan keras kepada seluruh pelaku usaha di wilayah Riau, jangan coba-coba melakukan praktik curang. Siapa pun yang melanggar akan kami tindak dengan tegas,” ungkap Ade saat konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (29/7/2025).
Berdasar hasil penyidikan sementara, tersangka RG meraup cuan nyaris mencapai Rp1 miliar selama melakukan aksi culasnya mengedarkan beras oplosan sejak 2024 hingga 2025.
"Praktik seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mengkhianati kepercayaan publik terhadap distribusi pangan,” bebernya.
Di kesempatan yang sama, Wakapolda Riau Brigjen Jossy Kusumo menyebut jika pengungkapan kasus beras oplosan ini bisa menjadi pelajaran kepada para pelaku usaha untuk berlaku jujur dalam menjalankan bisnisnya.
"Ini bentuk kehadiran negara yang nyata. Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa kejujuran dalam bisnis pangan bukan sekadar etika, tapi kewajiban hukum dan moral," demikian Brigjen Jossy.
Pengungkapan kasus ini juga mendapatkan apresiasi dari Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau, Dedie Tri Hariyadi. Menurutnya, penindakan ini bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam mengawal pendistribusian pangan di masyarakat.
“Penindakan ini adalah bentuk nyata keseriusan Polda Riau dalam melindungi masyarakat dari praktik penipuan di sektor pangan," ungkapnya.
Baca Juga: Pasrah Lapak Ludes Terbakar, Pedagang Pasar Taman Puring Curhat Rugi Puluhan Juta: Udah Jalannya!
Dedie menegaskan, Kejaksaan Tinggi Riau berkomitmen menindaklanjuti proses hukum kasus ini secara profesional dan tuntas di ranah penuntutan.
“Kejaksaan tidak akan membiarkan perjuangan aparat penegak hukum berhenti di tengah jalan. Kami pastikan kasus ini berlanjut hingga keadilan ditegakkan,” tegasnya.
Dalam kasus ini, tersangka RG dijerat berbagai pasal dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, termasuk Pasal 62, Pasal 8, dan Pasal 9 dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Pasrah Lapak Ludes Terbakar, Pedagang Pasar Taman Puring Curhat Rugi Puluhan Juta: Udah Jalannya!
-
Berkemeja Putih di Reuni UGM, Roy Suryo Sindir Jokowi Post Power Syndrome: Masih Sok Menjabat!
-
Buni Yani Comeback: Dulu Sukses Penjarakan Ahok, Kini Ikutan 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi, Siapa Dia?
-
Ibas Murka Demokrat Diseret Isu Ijazah Jokowi: Manuver Kotor, Tak Ada Ruang Bagi Pengadu Domba!
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
Terkini
-
Jakarta Tumbuh, Warga Terpinggirkan: Potret Ketimpangan di Pulau Pari, Marunda, dan Bantargebang
-
Fakta Baru Kasus Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Temukan 19 Luka Benda Tajam
-
Serikat Pekerja: Rumus UMP 2026 Tidak Menjamin Kebutuhan Hidup Layak
-
Peringati Hari Migran Internasional, KP2MI Fokuskan Perhatian pada Anak Pekerja Migran
-
Tak Ada Barang Hilang, Apa Motif di Balik Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon?
-
Diduga Serang Petugas dan TNI, 15 WNA China Dilaporkan PT SRM ke Polda Kalbar
-
Menkes Kirim 600 Dokter ke Aceh Mulai Pekan Depan, Fokus Wilayah Terisolasi
-
Prabowo Sindir Orang Pintar Jadi Pengkritik, Rocky Gerung: Berarti Pemerintah Kumpulan Orang Bodoh?
-
Imigrasi Ketapang Periksa 15 WNA China Usai Insiden Penyerangan di Tambang Emas PT SRM
-
Ketua DPD RI Salurkan Bantuan Sembako, Air Bersih, dan Genset ke Langsa Aceh